MERAUKE– Tersangka pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Jalan Cikombong, Kelurahan Kamundu Merauke pada tanggal 21 November 2023 lalu, berinisial SK (44) ternyata seorang security salah satu OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke.
Profesi tersangka tersebut terungkap saat dibeberkan Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Merauke, Jumat (8/12/2023) sore.
‘’Tersangka ternyata berprofesi sebagai seorang security di salah satu OPD lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke,’’ tandasnya.
Kapolres Sandi Sultan menjelaskan bahwa konferensi pers kasus yang meresahkan masyarakat ini, sebagai bukti bahwa Polres Merauke bekerja dengan berhasil menangkap tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Tersangka ditangkap di Kampung Sota, Distrik Sota beberapa hari setelah kejadian tersebut.
Pemerkosaan ini terjadi pada tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 06.00 WIT di jalan Cikombong Merauke. Dimana korban yang tidak segaja menabrak tersangka dari belakang yang saat itu tersangka dalam pengaruh minuman keras.
Kemudian tersangka mengajak korban untuk menuju Polres Merauke menyelesaikan masalah, namun tersangka justru membawa korban ke arah semak-semak di jalan Cikombong dengan pengancaman dan pemukulan sebanyak 3 kali kepada korban. Setelah memperkosa korban, tersangka kemudian kabur.
“Kemudian tersangka melarikan diri ke Kampung Sota dan berhasil diamankan oleh Timsus Rajawali Satuan Reskrim Polres Merauke pada tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIT,’’ jelas Kapolres. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.Korban saat itu pulang dari Kota antar kue orang tuanya untuk dititip dan dijual di penjual. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos