Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Tersangka Pemerkosaan di Jalan Cikombong Ternyata Seorang Security 

MERAUKE– Tersangka pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Jalan Cikombong, Kelurahan Kamundu  Merauke pada tanggal 21 November 2023 lalu, berinisial SK (44) ternyata seorang security salah satu OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke.

Profesi tersangka tersebut terungkap saat  dibeberkan  Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Merauke, Jumat (8/12/2023) sore.      

‘’Tersangka ternyata berprofesi sebagai seorang security di salah satu OPD lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke,’’ tandasnya.

Kapolres Sandi Sultan menjelaskan bahwa  konferensi pers kasus yang meresahkan masyarakat ini, sebagai bukti bahwa Polres Merauke bekerja dengan berhasil menangkap tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Tersangka ditangkap di  Kampung Sota, Distrik Sota beberapa hari setelah kejadian tersebut.   

Baca Juga :  Hendak Berburu, Seorang Warga Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Hutan

   Pemerkosaan ini terjadi pada tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 06.00 WIT  di jalan Cikombong Merauke. Dimana korban yang tidak segaja menabrak tersangka dari belakang yang saat itu  tersangka dalam pengaruh minuman keras.

Kemudian  tersangka mengajak korban untuk menuju Polres Merauke menyelesaikan masalah, namun tersangka justru membawa korban ke arah semak-semak  di jalan Cikombong dengan pengancaman dan pemukulan sebanyak 3 kali kepada korban. Setelah memperkosa korban, tersangka kemudian kabur.

“Kemudian tersangka  melarikan diri ke Kampung Sota dan berhasil diamankan oleh Timsus Rajawali Satuan Reskrim Polres Merauke pada tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIT,’’ jelas Kapolres. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.Korban saat itu pulang dari Kota antar kue orang tuanya untuk dititip dan dijual di penjual.   (ulo)

Baca Juga :  Sembilan Hari Gunakan Motor Curian Berakhir di Pos Patmor

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Tersangka pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Jalan Cikombong, Kelurahan Kamundu  Merauke pada tanggal 21 November 2023 lalu, berinisial SK (44) ternyata seorang security salah satu OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke.

Profesi tersangka tersebut terungkap saat  dibeberkan  Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK, didampingi Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH dan Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Merauke, Jumat (8/12/2023) sore.      

‘’Tersangka ternyata berprofesi sebagai seorang security di salah satu OPD lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke,’’ tandasnya.

Kapolres Sandi Sultan menjelaskan bahwa  konferensi pers kasus yang meresahkan masyarakat ini, sebagai bukti bahwa Polres Merauke bekerja dengan berhasil menangkap tersangka kasus pemerkosaan tersebut. Tersangka ditangkap di  Kampung Sota, Distrik Sota beberapa hari setelah kejadian tersebut.   

Baca Juga :  Tumbuhkan Kreatifitas, Pemprov Gelar Lomba Yospan    

   Pemerkosaan ini terjadi pada tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 06.00 WIT  di jalan Cikombong Merauke. Dimana korban yang tidak segaja menabrak tersangka dari belakang yang saat itu  tersangka dalam pengaruh minuman keras.

Kemudian  tersangka mengajak korban untuk menuju Polres Merauke menyelesaikan masalah, namun tersangka justru membawa korban ke arah semak-semak  di jalan Cikombong dengan pengancaman dan pemukulan sebanyak 3 kali kepada korban. Setelah memperkosa korban, tersangka kemudian kabur.

“Kemudian tersangka  melarikan diri ke Kampung Sota dan berhasil diamankan oleh Timsus Rajawali Satuan Reskrim Polres Merauke pada tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIT,’’ jelas Kapolres. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.Korban saat itu pulang dari Kota antar kue orang tuanya untuk dititip dan dijual di penjual.   (ulo)

Baca Juga :  Kurangi Fatalitas, Pengendara Diimbau Tidak Pakai Sandal Jepit

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya