Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Sembilan Hari Gunakan Motor Curian Berakhir di Pos Patmor

JAYAPURA – Personel Pos Patmor IV Tanah Hitam Abepura berhasil mengamankan seorang pria pelaku curanmor berinisial ES (18) beserta barang bukti bertempat di Pos Patmor IV, Jumat (24/3). Barang bukti yang diamankan berupa satu unit SPM merk honda beat street warna silver dengan Nomor Polisi PA 5264 RX.

  Motor ini ketika diamankan diketahui bahwa rumah kuncinya dalam keadaan rusak. Aparat menduga ketika itu motor yang dibawa ES bermasalah. “Personel mencurigai motor yang dimaksud dan pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata ES tidak  bisa menunjukan surat-surat jadi langsung digiring ke pos patmor,” jelas Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota AKP Septinus Osleky dalam rilis Humas Polresta, Sabtu (25/3).

Baca Juga :  Modus Borong Jualan, Oknum Honorer RS Perkosa Enam Orang

  Jadi ketika itu disebutkan bahwa anggota patmor mencurigai seseorang tengah membawa motor yang rumah kunci motor tersebut rusak. Setelah ditanya akhirnya disebutkan bahwa motor itu dipinjam dari ES. Ia pin diminta untuk memanggil ES.

  “Sembari menunggu Personel memeriksa kendaraan dan ditemukan bahwa motor tersebut masuk dalam Laporan Polisi dengan nomor LP / 239 / III / 2023 / Papua / Res Kota Jayapura Kota / Sek Abepura, Tanggal 17 Maret 2023,” jelasnya.

   Tak lama setelah ES datang, polisi langsung melakukan interogasi dan ES mengaku bahwa motor tersebut ia curi pada hari Kamis, 17 Maret 2023 di Seputaran Halaman SKB Abepantai pada pukul 14.00 Wit. Jadi sudah 9 hari ia berkeliling menggunakan motor curian hingga akhirnya terungkap.

Baca Juga :  Penadah Barang Curian Diberi Kesempatan Tiga Hari

  “Jadi sudah 9 hari ia berhasil mencuri motor tadi dan pelaku kini kami amankan di Polsek Abepura guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(ade/tri)

JAYAPURA – Personel Pos Patmor IV Tanah Hitam Abepura berhasil mengamankan seorang pria pelaku curanmor berinisial ES (18) beserta barang bukti bertempat di Pos Patmor IV, Jumat (24/3). Barang bukti yang diamankan berupa satu unit SPM merk honda beat street warna silver dengan Nomor Polisi PA 5264 RX.

  Motor ini ketika diamankan diketahui bahwa rumah kuncinya dalam keadaan rusak. Aparat menduga ketika itu motor yang dibawa ES bermasalah. “Personel mencurigai motor yang dimaksud dan pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata ES tidak  bisa menunjukan surat-surat jadi langsung digiring ke pos patmor,” jelas Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota AKP Septinus Osleky dalam rilis Humas Polresta, Sabtu (25/3).

Baca Juga :  Tinjau Warga yang Terdampak Banjir

  Jadi ketika itu disebutkan bahwa anggota patmor mencurigai seseorang tengah membawa motor yang rumah kunci motor tersebut rusak. Setelah ditanya akhirnya disebutkan bahwa motor itu dipinjam dari ES. Ia pin diminta untuk memanggil ES.

  “Sembari menunggu Personel memeriksa kendaraan dan ditemukan bahwa motor tersebut masuk dalam Laporan Polisi dengan nomor LP / 239 / III / 2023 / Papua / Res Kota Jayapura Kota / Sek Abepura, Tanggal 17 Maret 2023,” jelasnya.

   Tak lama setelah ES datang, polisi langsung melakukan interogasi dan ES mengaku bahwa motor tersebut ia curi pada hari Kamis, 17 Maret 2023 di Seputaran Halaman SKB Abepantai pada pukul 14.00 Wit. Jadi sudah 9 hari ia berkeliling menggunakan motor curian hingga akhirnya terungkap.

Baca Juga :  Tangkap Kurir Berlanjut ke Pemilik Sabu dan Ganja

  “Jadi sudah 9 hari ia berhasil mencuri motor tadi dan pelaku kini kami amankan di Polsek Abepura guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya