Saturday, October 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Pimpinan MRP Sebut Ada Kejanggalan dari Proses DPRK

JAYAPURA-Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Nerlince Wamuar, mendesak pemerintah membatalkan seluruh proses pengangkatan DPRK di Kota Jayapura. Tuntutan itu dilayangkan, lantaran adanya usulan masyarakat. Dimana dari hasil pertemuan yang dilakukan kata Nerlince ia mendapati bahwa masyarakat meminta agar proses pengangkatan DPRK dikaji, bila perlu diulang. Sebab ada yang janggal dari seluruh tahapan yang ada.

“Beberapa hari ini kami turun ke masyarakat untuk menyerap asipirasi soal DPRK, kami menerima sejumlah aspirasi, bahwa seluruh tahapan pengangkatan DPRK tidak sesuai aturan, untuk itu kami minta dibatalkan,” tegasnya saat ditemui di Kantor Gubernur usai melakukan pertemuan dengan Forkopimda, Kamis (10/10).

Dari pertemuan itu menemukan bahwa proses pengangkatan DPRK Jayapura tidak mengacu pada peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024, namun Peraturan Walikota.

Adapun Pergub dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua. dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua, mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga :  Pemasangan Alat Peraga Kampanye Diminta Taati Aturan

Dimana dalam ketentuan tersebut, mengatur adanya penambahan kursi DPRD yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan dari unsur OAP. Bukan hanya pada kursi DPRP tetapi juga penambahan pada kursi DPRK baik di kabupaten maupun kota yang merupakan agenda baru di enam Provinsi di Papua.

Sementara pada pasal 32 sampai dengan Pasal 84 PP Nomor 106 Tahun 2021, juga mengatur mengenai mekanisme dan tata cara pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang diangkat dari OAP berdasarkan persebaran suku, sub suku dan kesatuan adat serta budaya di wilayah adat yang ada.  Dan menindaklanjuti PP Nomor 106 Tahun 2021, telah diterbitkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 Tahun 2024 merupakan landasan hukum dalam rangka untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya seperempat dari jumlah anggota DPRK hasil pemilihan umum legislatif Tahun 2024.

Baca Juga :  Jaringan Pencari Senjata dan Amunisi  KKB Ditangkap

“Dengan adanya temuan ini, maka kami minta, DPRK harus dibatalkan,” tegas Nerlince. Diapun mengatakan dengan melihat fenomena yang terjadi saat ini, pihaknya menduga adanya syarat kepentingan dibalik proses pengnangkatan DPRK Jayapura.  Dimana sesuai aturan, pasca adanya hasil verifikasi administrasi selambat lambatnya 7 hari setelah itu, pansel wajub mengumumkan nama nama DPRK.  Akan tetapi sampau saat ini belum juga diumumkan.

“Kalau kita hitung pasca penetapan hasil verifikasi administrasi waktunya sudah lewat 7 hari, kenapa belum diumumkan, jangan-jangan ada yang janggal disini, sehingga kita minta DPRK ini dibatalkan,” tandasnya (rel)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Nerlince Wamuar, mendesak pemerintah membatalkan seluruh proses pengangkatan DPRK di Kota Jayapura. Tuntutan itu dilayangkan, lantaran adanya usulan masyarakat. Dimana dari hasil pertemuan yang dilakukan kata Nerlince ia mendapati bahwa masyarakat meminta agar proses pengangkatan DPRK dikaji, bila perlu diulang. Sebab ada yang janggal dari seluruh tahapan yang ada.

“Beberapa hari ini kami turun ke masyarakat untuk menyerap asipirasi soal DPRK, kami menerima sejumlah aspirasi, bahwa seluruh tahapan pengangkatan DPRK tidak sesuai aturan, untuk itu kami minta dibatalkan,” tegasnya saat ditemui di Kantor Gubernur usai melakukan pertemuan dengan Forkopimda, Kamis (10/10).

Dari pertemuan itu menemukan bahwa proses pengangkatan DPRK Jayapura tidak mengacu pada peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2024, namun Peraturan Walikota.

Adapun Pergub dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua. dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua, mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga :  Hendak Menghasut Warga, Seorang Simpatisan Papua Merdeka  Diamankan Aparat 

Dimana dalam ketentuan tersebut, mengatur adanya penambahan kursi DPRD yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan dari unsur OAP. Bukan hanya pada kursi DPRP tetapi juga penambahan pada kursi DPRK baik di kabupaten maupun kota yang merupakan agenda baru di enam Provinsi di Papua.

Sementara pada pasal 32 sampai dengan Pasal 84 PP Nomor 106 Tahun 2021, juga mengatur mengenai mekanisme dan tata cara pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK yang diangkat dari OAP berdasarkan persebaran suku, sub suku dan kesatuan adat serta budaya di wilayah adat yang ada.  Dan menindaklanjuti PP Nomor 106 Tahun 2021, telah diterbitkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 Tahun 2024 merupakan landasan hukum dalam rangka untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya seperempat dari jumlah anggota DPRK hasil pemilihan umum legislatif Tahun 2024.

Baca Juga :  Tanpa Motta dan Takuya

“Dengan adanya temuan ini, maka kami minta, DPRK harus dibatalkan,” tegas Nerlince. Diapun mengatakan dengan melihat fenomena yang terjadi saat ini, pihaknya menduga adanya syarat kepentingan dibalik proses pengnangkatan DPRK Jayapura.  Dimana sesuai aturan, pasca adanya hasil verifikasi administrasi selambat lambatnya 7 hari setelah itu, pansel wajub mengumumkan nama nama DPRK.  Akan tetapi sampau saat ini belum juga diumumkan.

“Kalau kita hitung pasca penetapan hasil verifikasi administrasi waktunya sudah lewat 7 hari, kenapa belum diumumkan, jangan-jangan ada yang janggal disini, sehingga kita minta DPRK ini dibatalkan,” tandasnya (rel)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya