JAYAPURA-Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom. Dari enam tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol. I Gusti Gede Era Adhinata, mengungkapkan bahwa operasi pengungkapan tambang ilegal ini dilakukan sejak Mei 2025. Selama beroperasi sekitar tiga bulan, para pelaku berhasil menghasilkan 257 gram emas.
“Emas hasil operasi tersebut dijual ke Cina,” ujar Kombes Pol. Adhinata dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Selasa (9/9).
Menurutnya, para WNA Cina tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kode C2, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kegiatan survei lokasi, bukan aktivitas penambangan. “Visa mereka masih berlaku, tetapi tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan,” jelasnya.
Motif utama para tersangka adalah untuk menghindari kewajiban pajak negara. Dan akibat aktivitas ilegal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Polda Papua telah menutup lokasi penambangan dengan garis polisi dan masih menyelidiki sejumlah orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bermula pada Selasa, 26 Agustus 2025, ketika tim penyidik menemukan sembilan orang sedang menambang tanpa izin resmi. Saat diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).