Tuesday, April 15, 2025
29.7 C
Jayapura

Ada yang Mendapatkan Keuntungan dari Aktifitas Tambang Tanpa Izian

Kekejian TPN-OPM Seperti Manusia Tak Bertuhan

JAYAPURA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, pembunuhan terhadap pendulang emas di Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan merupakan kejahatan kemanusian yang melanggar HAM. Tak hanya itu, pembunuhan tersebut juga dianggap tidak manusiawi dan teramat sadis.

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM), mengklaim kurun waktu empat hari, sebanyak 17 pendulang emas yang terbunuh di Yahikimo. Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, selain memenuhi unsur pelanggaran HAM. Komnas HAM juga mengkategorikan sebagai kejahatan kriminal luar biasa.

”Para pelaku bisa kita kategorikan sebagai orang yang tidak bertuhan, secara sadis membunuh sesama manusia. Mereka juga melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan karena mencabut hak hidup orang dengan cara yang sadis dan kejam,” kata Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (10/4).

Baca Juga :  Surat Usul Pemberhentian Ketua DPRD Sudah Diterima Pj Bupati

Kata Frits, pembunuhan terhadap pendulang emas di Yahukimo bukan kali pertama. Sebelumnya pada 2023 lalu, kelompok sipil bersenjata juga membunuh 13 pendulang di Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo.

Menurutnya, berulangnya kasus serupa karena tidak ada evaluasi yang dilakukan. Selain itu yang patut dipertanyakan adalah mereka yang melakukan pendulangan di lokasi tersebut memiliki izin atau tidak, dan bagaimana jaminan keamanan terhadap mereka hingga nekat berada di lokasi tersebut.

”Yang jadi pertanyaan adalah siapa yang memberi akses masuk ke area tambang tersebut, dan siapa yang memberikan izin mereka untuk mendulang di situ. Nah, orang yang memberikan akses dan izin tersebut harus tanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga :  Pastikan Keberlanjutan 677 Mahasiswanya di Dalam Dan Diluar Negeri

Kekejian TPN-OPM Seperti Manusia Tak Bertuhan

JAYAPURA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut, pembunuhan terhadap pendulang emas di Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan merupakan kejahatan kemanusian yang melanggar HAM. Tak hanya itu, pembunuhan tersebut juga dianggap tidak manusiawi dan teramat sadis.

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM), mengklaim kurun waktu empat hari, sebanyak 17 pendulang emas yang terbunuh di Yahikimo. Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, selain memenuhi unsur pelanggaran HAM. Komnas HAM juga mengkategorikan sebagai kejahatan kriminal luar biasa.

”Para pelaku bisa kita kategorikan sebagai orang yang tidak bertuhan, secara sadis membunuh sesama manusia. Mereka juga melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan karena mencabut hak hidup orang dengan cara yang sadis dan kejam,” kata Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (10/4).

Baca Juga :  Warga Turki yang Terdampak Akhirnya Dideportasi

Kata Frits, pembunuhan terhadap pendulang emas di Yahukimo bukan kali pertama. Sebelumnya pada 2023 lalu, kelompok sipil bersenjata juga membunuh 13 pendulang di Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo.

Menurutnya, berulangnya kasus serupa karena tidak ada evaluasi yang dilakukan. Selain itu yang patut dipertanyakan adalah mereka yang melakukan pendulangan di lokasi tersebut memiliki izin atau tidak, dan bagaimana jaminan keamanan terhadap mereka hingga nekat berada di lokasi tersebut.

”Yang jadi pertanyaan adalah siapa yang memberi akses masuk ke area tambang tersebut, dan siapa yang memberikan izin mereka untuk mendulang di situ. Nah, orang yang memberikan akses dan izin tersebut harus tanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Merauke Dipraperadilankan Para Tersangka Makar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya