Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Lokasi Bakau yang Ditimbun Akan Ditanami Kembali

JAYAPURA – Seiring keluarnya putusan pengadilan terhadap kasus pengursakan kawasan konservasi hutan bakau di Pantai hamadi dimana terpidana bernama Syamsunar Rasyid divonis 3 tahun 6 bulan, kini dinas terkait tengah memikirkan untuk mengembalikan lokasi tersebut seperti sebelumnya.

Jan Ormuserai (Gamel Cepos)

“Untuk lokasinya memang harus dijerat dengan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan cuma  memang prosesnya lebih lama sehingga saat ini yang bersangkutan hanya diproses dengan UU nomor 5 tahun 1990 makanya cukup ringan,” jelas Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Ormuserai di Pantai Ciberi, Jumat (8/3).

Ia juga berharap lokasi yang hampir 2 hektar ini bisa segera dikembalikan pada posisi sebelumnya. Yang memiliki banyak pohon dan terjaga. Disini ia juga menyampaikan bahwa dari dokumen yang dimiliki terpidana termasuk menyangkut sertipikat dan rekomendasi dari BBKSDA kata Ormuserai ia bisa memastikan semua menyalahi.

Baca Juga :  Layani Masyarakat dengan Hati!

“Orang yang buat surat rekomendasi itu tidak paham soal nomenklatur yang berlaku. Kemudian menyangkut sertipikat yang dimiliki Syamsunar dinyatakan bahwa sertipikat tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh BPN,” tegas Ormuserai.

“Itu dipalsukan dan kami pikir bisa diproses lagi karena memalsukan dokumen,” imbuhnya. Hanya kata Ormuserai saat ini pihaknya berharap agar terpidana juga bisa menjalani proses hukum UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan. Hanya karena prosesnya panjang karena melibatkan para ahli sehingga dilimpahkan ke kementerian.

“Jadi untuk pemulihan lingkungan harus dikaitkan dengan UU 32 sehingga saat ini dinas yang akan menginisiasi agar lokasi ini bisa kembali dipulihkan,” tutupnya. (ade/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

Baca Juga :  Kerap di Lapangan, 26 Anggota Polda Papua Terpapar Covid-19

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Seiring keluarnya putusan pengadilan terhadap kasus pengursakan kawasan konservasi hutan bakau di Pantai hamadi dimana terpidana bernama Syamsunar Rasyid divonis 3 tahun 6 bulan, kini dinas terkait tengah memikirkan untuk mengembalikan lokasi tersebut seperti sebelumnya.

Jan Ormuserai (Gamel Cepos)

“Untuk lokasinya memang harus dijerat dengan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan cuma  memang prosesnya lebih lama sehingga saat ini yang bersangkutan hanya diproses dengan UU nomor 5 tahun 1990 makanya cukup ringan,” jelas Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Ormuserai di Pantai Ciberi, Jumat (8/3).

Ia juga berharap lokasi yang hampir 2 hektar ini bisa segera dikembalikan pada posisi sebelumnya. Yang memiliki banyak pohon dan terjaga. Disini ia juga menyampaikan bahwa dari dokumen yang dimiliki terpidana termasuk menyangkut sertipikat dan rekomendasi dari BBKSDA kata Ormuserai ia bisa memastikan semua menyalahi.

Baca Juga :  Pemkab Nduga Lanjutkan Kerjasama dengan Cenderawasih Pos

“Orang yang buat surat rekomendasi itu tidak paham soal nomenklatur yang berlaku. Kemudian menyangkut sertipikat yang dimiliki Syamsunar dinyatakan bahwa sertipikat tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh BPN,” tegas Ormuserai.

“Itu dipalsukan dan kami pikir bisa diproses lagi karena memalsukan dokumen,” imbuhnya. Hanya kata Ormuserai saat ini pihaknya berharap agar terpidana juga bisa menjalani proses hukum UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan. Hanya karena prosesnya panjang karena melibatkan para ahli sehingga dilimpahkan ke kementerian.

“Jadi untuk pemulihan lingkungan harus dikaitkan dengan UU 32 sehingga saat ini dinas yang akan menginisiasi agar lokasi ini bisa kembali dipulihkan,” tutupnya. (ade/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

Baca Juga :  Cakupan JKN Papua  Capai  98 % Lebih

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya