Friday, October 18, 2024
26.7 C
Jayapura

Pemerintah Didesak Batalkan Proses Pengangkatan DPRK

“Gubernur dan Bupati/Walikota harus tau malu, harus tau siapa yang cetus pasal ini, jangan main terima hasil saja,” tegasnya.  Paskalis menambahkan LMA sebagai advokator hak hak politik orang Papua. Karena pasal 6A tentang pengangkatan DPRP dan DPRK digagas berdasarkam usulan LMA kepada pemerintah pusat. Oleh sebab itu tidak ada lagi yang mengklaim atas Pasal tersebut.

Karena LMA telah menerbitkan hak cipta sebagai pemilik dari prduk hukum tersebut. “Kalau ada yang mengklaim bahwa pasal itu mereka dicetus itu semua omog kosong dan bentuk pembohongan publik,” tegasnya. Diapun memintah agar pemerintah segera mengakui pasal tersebut milik LMA tanah Papua. Sehingga gonjang ganjing saling mengkalim tidak lagi terjadi.

Adapun awal mula dibentuknya pasal 6A UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus. Berawal dari keresahan dimana pada pemilu legislatif tahun 2019, representasi OAP melalui pemilihan umum sangat sedikit. Bahkan dibeberapa Kabupaten/Kota di tanah Papua representasi OAP menjadi anggota DPR hanya 3-5 orang. Fenomena inilah yang kemudian MRP bersama tim analisis Uncen melakukan sebuah trobosan dengan membentuk pasal 6A tentang UU Otsus.

Baca Juga :  Tak Mau Buka Palang Sebelum Uang Diantar

Inti dari pasal tersebut untuk memperhatikan proteksi hak OAP didalam kursi legislatif. Sebagaimana printah Pasal 5 UU Otsus jilid I.  Sehingga pada tahun 2019, Paskalis Netep bersama tim kerja LMA menemui pemerintah pusat untuk membahas pasal tersebut. Kepada pemerintah pusat, Paskalis Netep, menyatakan bahwa secara umum, pihaknya mengapresiasi terbitnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Perpu Normor 1 tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 21/2001 tertang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua).

Dimana UU Otsus tersebut merupakan jembatan emas bagi orang asli Papua. Narmun, dalam pelaksanaannya, Otonomi Khusus di Provinsi Papua khususnya belum terjadi sinergi antara kepentingan masyarakat dengan para penyelenggara pemerintahan di Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Di Intan Jaya Seorang Montir Motor Dibacok OTK

Belum dirilis sesuai amanat UU No 21 tahun 2001, untuk itu diperlukan adanya Kebijakan Khusus sebagai solusi terbaik untuk Provinsi Papua. Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua dari sisi legalitas atau yuridis telah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) baik di Kesbangpol Provinsi Papua.

“Gubernur dan Bupati/Walikota harus tau malu, harus tau siapa yang cetus pasal ini, jangan main terima hasil saja,” tegasnya.  Paskalis menambahkan LMA sebagai advokator hak hak politik orang Papua. Karena pasal 6A tentang pengangkatan DPRP dan DPRK digagas berdasarkam usulan LMA kepada pemerintah pusat. Oleh sebab itu tidak ada lagi yang mengklaim atas Pasal tersebut.

Karena LMA telah menerbitkan hak cipta sebagai pemilik dari prduk hukum tersebut. “Kalau ada yang mengklaim bahwa pasal itu mereka dicetus itu semua omog kosong dan bentuk pembohongan publik,” tegasnya. Diapun memintah agar pemerintah segera mengakui pasal tersebut milik LMA tanah Papua. Sehingga gonjang ganjing saling mengkalim tidak lagi terjadi.

Adapun awal mula dibentuknya pasal 6A UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus. Berawal dari keresahan dimana pada pemilu legislatif tahun 2019, representasi OAP melalui pemilihan umum sangat sedikit. Bahkan dibeberapa Kabupaten/Kota di tanah Papua representasi OAP menjadi anggota DPR hanya 3-5 orang. Fenomena inilah yang kemudian MRP bersama tim analisis Uncen melakukan sebuah trobosan dengan membentuk pasal 6A tentang UU Otsus.

Baca Juga :  Di Intan Jaya Seorang Montir Motor Dibacok OTK

Inti dari pasal tersebut untuk memperhatikan proteksi hak OAP didalam kursi legislatif. Sebagaimana printah Pasal 5 UU Otsus jilid I.  Sehingga pada tahun 2019, Paskalis Netep bersama tim kerja LMA menemui pemerintah pusat untuk membahas pasal tersebut. Kepada pemerintah pusat, Paskalis Netep, menyatakan bahwa secara umum, pihaknya mengapresiasi terbitnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Perpu Normor 1 tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 21/2001 tertang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua).

Dimana UU Otsus tersebut merupakan jembatan emas bagi orang asli Papua. Narmun, dalam pelaksanaannya, Otonomi Khusus di Provinsi Papua khususnya belum terjadi sinergi antara kepentingan masyarakat dengan para penyelenggara pemerintahan di Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Pemprov Komitmen Percepat Kemajuan 3 DOB Papua

Belum dirilis sesuai amanat UU No 21 tahun 2001, untuk itu diperlukan adanya Kebijakan Khusus sebagai solusi terbaik untuk Provinsi Papua. Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua dari sisi legalitas atau yuridis telah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) baik di Kesbangpol Provinsi Papua.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya