Setelah Bencana Harus Ada Perbaikan Tata Ruang

Terbukti bahwa kendala topografi, tingginya penggunaan material kayu/mudah terbakar, serta sempitnya aksesibilitas jalan menjadi penghambat utama efektivitas penanganan pemadam, meskipun response time dari pos pemadam terdekat secara teoritis tergolong memadai.

​”Kondisi lingkungan permukiman, material bangunan, kepadatan bangunan, lebar dan keterhubungan jaringan jalan, ketersediaan sumber air, serta kesiapan sarana pemadam merupakan faktor yang saling berkaitan dalam menentukan besarnya risiko dan kemampuan suatu kawasan menghadapi kebakaran,” ujar Ketua Jurusan PWK Uncen tersebut.

​Monita menekankan bahwa masa pemulihan pascabencana kebakaran di Mandala Pantai merupakan momentum emas bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk melakukan konsolidasi lahan serta penataan ulang secara menyeluruh. Menurutnya, pembangunan kembali kawasan pesisir ini harus mengusung konsep ketahanan permukiman yang adaptif terhadap berbagai ancaman bencana perkotaan maupun pesisir.

Baca Juga :  APBD Perubahan Naik Tipis 0,29 Persen, Total Mencapai Rp1,69 Triliun

​Dari perspektif perencanaan wilayah dan kota, kata Monita, penanganan kawasan pascakebakaran sebaiknya tidak hanya diarahkan pada pembangunan kembali rumah yang terdampak, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan penataan kembali kawasan secara lebih aman dan adaptif. Penataan tersebut dapat mencakup pengaturan jarak antarbangunan, penyediaan akses darurat, jalur evakuasi, ruang terbuka sebagai titik aman, jaringan hidran, sumber air pemadam, serta jalur yang dapat dilalui kendaraan atau unit pemadam berukuran kecil.

​Integrasi antara hasil riset ilmiah dan kebijakan pembangunan daerah dinilai menjadi kunci utama agar kawasan permukiman pesisir Jayapura Utara tidak terus-menerus terjebak dalam siklus kerentanan yang sama saat bencana berulang. Dan berdasarkan analisis kerentanan dan rekomendasi akademis penataan ruang, pihaknya menyarankan bahwa, fasilitas umum (fasum) penunjang keselamatan yang mutlak disiapkan di kawasan pesisir Mandala Pantai yakni Ruang Terbuka Publik atau Titik Kumpul Aman (Assembly Point) di tepian pesisir atau zona tengah permukiman yang steril dari bangunan sebagai tempat evakuasi darurat warga.

Baca Juga :  Minta Intervensi Presiden Untuk Kasus Buchtar Cs

Terbukti bahwa kendala topografi, tingginya penggunaan material kayu/mudah terbakar, serta sempitnya aksesibilitas jalan menjadi penghambat utama efektivitas penanganan pemadam, meskipun response time dari pos pemadam terdekat secara teoritis tergolong memadai.

​”Kondisi lingkungan permukiman, material bangunan, kepadatan bangunan, lebar dan keterhubungan jaringan jalan, ketersediaan sumber air, serta kesiapan sarana pemadam merupakan faktor yang saling berkaitan dalam menentukan besarnya risiko dan kemampuan suatu kawasan menghadapi kebakaran,” ujar Ketua Jurusan PWK Uncen tersebut.

​Monita menekankan bahwa masa pemulihan pascabencana kebakaran di Mandala Pantai merupakan momentum emas bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk melakukan konsolidasi lahan serta penataan ulang secara menyeluruh. Menurutnya, pembangunan kembali kawasan pesisir ini harus mengusung konsep ketahanan permukiman yang adaptif terhadap berbagai ancaman bencana perkotaan maupun pesisir.

Baca Juga :  Polisi Tolak Keluarkan Izin Aksi Demo

​Dari perspektif perencanaan wilayah dan kota, kata Monita, penanganan kawasan pascakebakaran sebaiknya tidak hanya diarahkan pada pembangunan kembali rumah yang terdampak, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan penataan kembali kawasan secara lebih aman dan adaptif. Penataan tersebut dapat mencakup pengaturan jarak antarbangunan, penyediaan akses darurat, jalur evakuasi, ruang terbuka sebagai titik aman, jaringan hidran, sumber air pemadam, serta jalur yang dapat dilalui kendaraan atau unit pemadam berukuran kecil.

​Integrasi antara hasil riset ilmiah dan kebijakan pembangunan daerah dinilai menjadi kunci utama agar kawasan permukiman pesisir Jayapura Utara tidak terus-menerus terjebak dalam siklus kerentanan yang sama saat bencana berulang. Dan berdasarkan analisis kerentanan dan rekomendasi akademis penataan ruang, pihaknya menyarankan bahwa, fasilitas umum (fasum) penunjang keselamatan yang mutlak disiapkan di kawasan pesisir Mandala Pantai yakni Ruang Terbuka Publik atau Titik Kumpul Aman (Assembly Point) di tepian pesisir atau zona tengah permukiman yang steril dari bangunan sebagai tempat evakuasi darurat warga.

Baca Juga :  Rustan Saru Salurkan Gaji Wakil Wali Kota Untuk Bansos

Berita Terbaru

Kantor Komnas HAM Papua Dilempari Molotov

Identitas Penembak Bus Freeport Dikantongi

Persipura Bertolak ke Banjarmasin

Artikel Lainnya