Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Polisi Tolak Keluarkan Izin Aksi Demo

Besok Akan Kerahkan 2000 Personel

JAYAPURA – Rencana aksi demo  dalam rangka menolak kriminalisasi oleh KPK yang dilakukan oleh tim  save LE (Lukas Enembe) pada Selasa (20/9) besok mulai diantisipasi oleh aparat kepolisian Polresta Jayapura Kota. Polisi meminta masyarakat mematuhi semua  himbauan keamanan yang dikeluarkan agar tidak terjadi hal – hal yang diinginkan.

Ada sejumlah poin yang dikeluarkan oleh pihak polresta, pertama, menolak aksi keramaian yang akan dilaksanakan oleh kelompok Koalisi Rakyat Papua (KRP) secara long march, kedua, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga kota, Polresta Jayapura Kota telah menyiapkan personel  gabungan TNI Polri dan stekholder lainnya dan menjalankan pengamanan secara humanis, ketiga, Polisi meminta masyarakat tidak terprovokasi terhadap ajakan yang sifatnya profokatif mengingat selama ini kebanyakan meninggalkan kerugian dan tidak dipertanggungjawabkan oleh para koordinator.

Keempat, polisi meminta agar masyarakat bisa sama – sama menghormati hak – hak masyarakat lain. “Kami juga meminta kepada para tokoh masyarakat, toko agama dan lainnya untuk membantu menciptakan situasi Kota Jayapura yang  aman dan nyaman. Kami juga menyampaikan bahwa masyarakat tak perlu resah dan silahkan melakukan aktifitas seperti biasa sebab aparat akan memberi pengamanan,” imbuh Mackbon, Ahad (18/9).

Baca Juga :  Pelayanan RSUD Dok II Tetap Berjalan Normal

Disingung soal dukungan personel  dikatakan untuk pengamanan aksi demo ini pihaknya menyiapkan 2000 personel . “Ada 2000 personel  gabungan yang kami siapkan dan silakan beraktifitas seperti biasa,” papar Mackbon.

Sementara terkait adanya selebaran digital yang beredar di media sosial soal warga nusantara untuk waspada dan berjaga jaga ditanggapi pihak kepolisian. Polresta menyatakan postingan yang ditandatangani oleh Agus  Mifta ini adalah hoax alias tidak benar. “Itu tidak benar, postingannya profokatif dan akan kami telusuri,” tutup Kapolresta.

Sementara itu Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua, Gustaf Kawer secara tegas meminta Kapolda Papua dan Kapolresta  Jayapura dan Kapolres Jayapura seharusnya melakukan tidakan hukum kepada pelaku penyebar informasi yang bersifat provokatif .

Baca Juga :  Terus Jaga Konsistensi dan Kualitas Pemberitaan!

“Kapolda Papua,  Kapolresta Jayapura  dan Kapolres Jayapura selain mengantisipasi demo nanti, sudah bisa memproses hukum pernyataan provokatif dan bernuansa ajakan untuk konflik sara,” kata Gustaf di Jayapura, Minggu, (18/9).

Mencegah hal provokatif dan SARA, Kawer  meminta kepada pihak penegak hukum untuk bisa membuktikan dan menangkap pelaku penyebaran informasi tersebut sebelum berdampak ke masyarakat luas bukan malam membiarkan hingga berdampak buruk ke masyarakat.

Ia menjelaskan informasi yang dibagikan Gerakan Masyarakat Nusantara di Papua dengan nama, Agus Miftah dan Sekretaris Tariq itu, jelas mengandung pasal pengasutan pengancaman yang seharusnya bisa dikenakan pasal ITE kepada penangungjawab hingga yang menyebarkan. (ade/oel/wen)

Besok Akan Kerahkan 2000 Personel

JAYAPURA – Rencana aksi demo  dalam rangka menolak kriminalisasi oleh KPK yang dilakukan oleh tim  save LE (Lukas Enembe) pada Selasa (20/9) besok mulai diantisipasi oleh aparat kepolisian Polresta Jayapura Kota. Polisi meminta masyarakat mematuhi semua  himbauan keamanan yang dikeluarkan agar tidak terjadi hal – hal yang diinginkan.

Ada sejumlah poin yang dikeluarkan oleh pihak polresta, pertama, menolak aksi keramaian yang akan dilaksanakan oleh kelompok Koalisi Rakyat Papua (KRP) secara long march, kedua, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga kota, Polresta Jayapura Kota telah menyiapkan personel  gabungan TNI Polri dan stekholder lainnya dan menjalankan pengamanan secara humanis, ketiga, Polisi meminta masyarakat tidak terprovokasi terhadap ajakan yang sifatnya profokatif mengingat selama ini kebanyakan meninggalkan kerugian dan tidak dipertanggungjawabkan oleh para koordinator.

Keempat, polisi meminta agar masyarakat bisa sama – sama menghormati hak – hak masyarakat lain. “Kami juga meminta kepada para tokoh masyarakat, toko agama dan lainnya untuk membantu menciptakan situasi Kota Jayapura yang  aman dan nyaman. Kami juga menyampaikan bahwa masyarakat tak perlu resah dan silahkan melakukan aktifitas seperti biasa sebab aparat akan memberi pengamanan,” imbuh Mackbon, Ahad (18/9).

Baca Juga :  Mensos Risma ke Perbatasan RI-PNG, Ini yang Akan Diserahkan

Disingung soal dukungan personel  dikatakan untuk pengamanan aksi demo ini pihaknya menyiapkan 2000 personel . “Ada 2000 personel  gabungan yang kami siapkan dan silakan beraktifitas seperti biasa,” papar Mackbon.

Sementara terkait adanya selebaran digital yang beredar di media sosial soal warga nusantara untuk waspada dan berjaga jaga ditanggapi pihak kepolisian. Polresta menyatakan postingan yang ditandatangani oleh Agus  Mifta ini adalah hoax alias tidak benar. “Itu tidak benar, postingannya profokatif dan akan kami telusuri,” tutup Kapolresta.

Sementara itu Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua, Gustaf Kawer secara tegas meminta Kapolda Papua dan Kapolresta  Jayapura dan Kapolres Jayapura seharusnya melakukan tidakan hukum kepada pelaku penyebar informasi yang bersifat provokatif .

Baca Juga :  Masyarakat Dukung Pembangunan Kantor Bupati di Waris

“Kapolda Papua,  Kapolresta Jayapura  dan Kapolres Jayapura selain mengantisipasi demo nanti, sudah bisa memproses hukum pernyataan provokatif dan bernuansa ajakan untuk konflik sara,” kata Gustaf di Jayapura, Minggu, (18/9).

Mencegah hal provokatif dan SARA, Kawer  meminta kepada pihak penegak hukum untuk bisa membuktikan dan menangkap pelaku penyebaran informasi tersebut sebelum berdampak ke masyarakat luas bukan malam membiarkan hingga berdampak buruk ke masyarakat.

Ia menjelaskan informasi yang dibagikan Gerakan Masyarakat Nusantara di Papua dengan nama, Agus Miftah dan Sekretaris Tariq itu, jelas mengandung pasal pengasutan pengancaman yang seharusnya bisa dikenakan pasal ITE kepada penangungjawab hingga yang menyebarkan. (ade/oel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya