Lalu CL (46) seorang warga negara China selaku teknisi mesin survei, pengawas produksi sekaligus pelatih karyawan lokal. WC (60) warga negara China berperan sebagai teknisi listrik yang menangani perbaikan kerusakan di lokasi. CH (40) warga negara China berperan sebagai perantara yang menghubungkan investor dengan HN. Kemudian ada CD (41) warga negara China yang berperan sebagai investor yang ikut terlibat langsung di lapangan. Ada juga LH (46) sebagai penerjemah sekaligus koordinator gaji karyawan.
“Ketiga orang lainnya masih sebagai dalam pemeriksaan sebagai saksi,” bebernya.
Menurut Era motif para tersangka adalah untuk menghindari kewajiban pajak negara dari hasil penambangan ilegal. Dari aktivitas tersebut para pelaku berhasil memperoleh 257 gram emas.
Sebagai barang bukti, polisi menyita berbagai peralatan tambang, satu unit alat berat jenis caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, serta paspor dan KTP milik para tersangka. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. “Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tutup Era. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos