Saatnya Adu Data, Bukan Saling Klaim Hitungan Cepat
JAYAPURA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua telah dilaksanakan pada, Rabu (6/8). Saatnya masyarakat di delapan kabupaten dan satu kota menunggu hasil akhir.
Hanya saja jika melihat kondisi terkini nampaknya kedua Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua justru masih saling mengklaim kemenangan lewat hasil penghitungan cepat atau quick count. Baik pasangan nomor urut 1, BTM-CK maupun pasangan nomo 2 Mariyo sama – sama menyatakan telah menenangkan PSU lewat hitungan cepat versi masing-masing.
Kondisi inipun dikhawatirkan akan merusak psikologi masyarakat selaku pemilik hak suara karena bingung harus mempercayai atau menerima hasil dari kelompok mana. Pengamat Kebijakan Publik Papua Methodius Kossay mengkhawatirkan terjadinya konflik sosial karena ketidakpastian informasi yang disebarluaskan oleh pasangan calon melalui platform media sosial maupun media mainstream.
Dikatakan merujuk pada Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil. Proses rekapitulasi penghitungan suara akan dilakukan secara bertahap, yaitu dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi.
Tahapan rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua ini akan memakan waktu.
“Saya mengajak semua pihak harus mengikuti tahapan, menghormati penyelenggara, dan menyerahkan proses ini kepada KPU untuk memenuhi kewajibannya yakni merekapitulasi hasil penghitungan suara dan menetapkan hasil pemilihan umum secara demokratis berdasarkan asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata Methodius dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (8/8).
JAYAPURA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua telah dilaksanakan pada, Rabu (6/8). Saatnya masyarakat di delapan kabupaten dan satu kota menunggu hasil akhir.
Hanya saja jika melihat kondisi terkini nampaknya kedua Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua justru masih saling mengklaim kemenangan lewat hasil penghitungan cepat atau quick count. Baik pasangan nomor urut 1, BTM-CK maupun pasangan nomo 2 Mariyo sama – sama menyatakan telah menenangkan PSU lewat hitungan cepat versi masing-masing.
Kondisi inipun dikhawatirkan akan merusak psikologi masyarakat selaku pemilik hak suara karena bingung harus mempercayai atau menerima hasil dari kelompok mana. Pengamat Kebijakan Publik Papua Methodius Kossay mengkhawatirkan terjadinya konflik sosial karena ketidakpastian informasi yang disebarluaskan oleh pasangan calon melalui platform media sosial maupun media mainstream.
Dikatakan merujuk pada Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil. Proses rekapitulasi penghitungan suara akan dilakukan secara bertahap, yaitu dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi.
Tahapan rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua ini akan memakan waktu.
“Saya mengajak semua pihak harus mengikuti tahapan, menghormati penyelenggara, dan menyerahkan proses ini kepada KPU untuk memenuhi kewajibannya yakni merekapitulasi hasil penghitungan suara dan menetapkan hasil pemilihan umum secara demokratis berdasarkan asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata Methodius dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (8/8).