Hal lainnya terkait dengan tuntutan hak hak ASN di lingkup Pemprov yang belum terbayarkan, Walilo menjelaskan yang dimaksud dengan hak adalah apa yang dibayarkan oleh negara kepada ASN itu sendiri sesuai tupoksi masing-masing yaitu gaji dan tunjangan jabatan yang melekat.
Sementara pembayaran seperti tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), dan tunjangan lainya yang diatur dalam aturan adalah tunjangan yang dibayarkan karena adanya tambahan tugas t yang lebih. Dimana besaranya dapat ditentukan daerah sesuai dengan kemampuan atau kapasitas fiskal masing masing daerah.
“Khusus kita di Pemprov Papua, sesungguhnya sesuai dengan kondisi daerah saat ini sudah maksimal dilakukan,” kata Walilo.
Walilo meminta ASN tetap melaksanakan tugas sesuai dengan panggilan yang dipercayakan oleh negara melalui pemda, sebab ini menyangkut tugas dan tanggungjawab kita kepada masyarakat. (fia/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos