Tuesday, September 9, 2025
23.1 C
Jayapura

Masih Ada ASN Pemprov Papua Terima Gaji Double

Kata Suzana, Pemerintah Provinsi Papua memberikan batas waktu hingga 15 September 2025 bagi seluruh ASN Papua yang saat ini bekerja di luar Papua untuk segera mengurus proses kepindahan secara administratif ke instansi tempat mereka saat ini mengabdi. Bahkan dalam pertemuan tersebut lanjut Suzana, Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni juga memberikan arahan langsung agar proses pemindahan segera diselesaikan sebelum 15 September 2025.

“Setelah tenggat waktu itu, seluruh pembayaran hak-hak ASN yang belum mengurus administrasi akan dihentikan,” tegasnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bisa bertambah. Karena masih ada laporan yang belum masuk secara lengkap dari masing-masing OPD di lingkup Pemprov Papua.

Baca Juga :  Face to Face Ajak Warga Hindari Pertikaian

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemprov Papua untuk menertibkan sistem kepegawaian, serta memastikan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

“Kami minta keseriusan para ASN untuk segera menyelesaikan proses mutasi. Jika tidak, mereka akan dianggap tidak aktif, dan secara otomatis hak-haknya tidak lagi ditanggung oleh Provinsi Papua,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kata Suzana, Pemerintah Provinsi Papua memberikan batas waktu hingga 15 September 2025 bagi seluruh ASN Papua yang saat ini bekerja di luar Papua untuk segera mengurus proses kepindahan secara administratif ke instansi tempat mereka saat ini mengabdi. Bahkan dalam pertemuan tersebut lanjut Suzana, Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni juga memberikan arahan langsung agar proses pemindahan segera diselesaikan sebelum 15 September 2025.

“Setelah tenggat waktu itu, seluruh pembayaran hak-hak ASN yang belum mengurus administrasi akan dihentikan,” tegasnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bisa bertambah. Karena masih ada laporan yang belum masuk secara lengkap dari masing-masing OPD di lingkup Pemprov Papua.

Baca Juga :  Dampak Hujan Es Masih Dirasakan Warga Distrik Kuyawage

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemprov Papua untuk menertibkan sistem kepegawaian, serta memastikan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

“Kami minta keseriusan para ASN untuk segera menyelesaikan proses mutasi. Jika tidak, mereka akan dianggap tidak aktif, dan secara otomatis hak-haknya tidak lagi ditanggung oleh Provinsi Papua,” pungkasnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/