Friday, May 10, 2024
24.7 C
Jayapura

Segera Proses Kode Etik dan Pecat

Sampai saat ini situasi Kamtibmas di Kabupaten Pegunungan Bintang relatif aman dan kondusif.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri menyatakan dengan tegas untuk segera dilakukan proses hukum.

Pihaknya tak ingin menyimpan anggota yang bermasalah apalagi akhirnya terlibat dalam tindak pidana. Tak ada ampun bagi RK jika dalam proses hukum semua terbukti maka pemecatan bisa segera dilakukan.

“Itu anggota yang buruk yang tidak paham jika ia anggota Polri. Saya sudah minta Kabid Propam segera proses kode etik dan pecat sedangkan diskrimum ajukan proses pengadilan agar hukum ditegakkan,” kata Kapolda Papua, Mathius Fakhiri di sela – sela perayaan hari ulang tahun Pangdam XVII Cenderawasih  di Makodam XVII Cenderawasih, Rabu (6/2)  kemarin.

Baca Juga :  Sansan Ingin Kembalikan Persipura ke Liga 1

Dikatakan untuk anggota Polri sudah sering diingatkan untuk menjaga perilaku dan mental seorang anggota Polri dan jika ada yang seperti RK ini Kapolda menilai bahwa ia tidak pantas menjadi anggota Polri.

Sementara Wakapolda Papua, Brigjend Pol Patrige Renwarin menyampaikan bahwa ia meminta proses penyidikan dipercepat. Jika urusan di Polres sudah  rampung bisa langsung dikirim ke Polda Papua. “Sangat bisa dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” beber Patrige.

Hanya hingga kini pihaknya belum mengetahui apa alasan RK melakukan penganiayaan terhadap istrinya. “Saya dengar cemburu tapi apakah itu betul nanti disidik dulu dan saat ini ia sudah ditahan,” tutup Patrige Renwarin. (ade/wen)

Baca Juga :  1.017 Bintara Dinyatakan Lulus dengan Catatan

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sampai saat ini situasi Kamtibmas di Kabupaten Pegunungan Bintang relatif aman dan kondusif.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri menyatakan dengan tegas untuk segera dilakukan proses hukum.

Pihaknya tak ingin menyimpan anggota yang bermasalah apalagi akhirnya terlibat dalam tindak pidana. Tak ada ampun bagi RK jika dalam proses hukum semua terbukti maka pemecatan bisa segera dilakukan.

“Itu anggota yang buruk yang tidak paham jika ia anggota Polri. Saya sudah minta Kabid Propam segera proses kode etik dan pecat sedangkan diskrimum ajukan proses pengadilan agar hukum ditegakkan,” kata Kapolda Papua, Mathius Fakhiri di sela – sela perayaan hari ulang tahun Pangdam XVII Cenderawasih  di Makodam XVII Cenderawasih, Rabu (6/2)  kemarin.

Baca Juga :  Gagal Barter, 1 Kg Ganja Disita dan Dimusnahkan

Dikatakan untuk anggota Polri sudah sering diingatkan untuk menjaga perilaku dan mental seorang anggota Polri dan jika ada yang seperti RK ini Kapolda menilai bahwa ia tidak pantas menjadi anggota Polri.

Sementara Wakapolda Papua, Brigjend Pol Patrige Renwarin menyampaikan bahwa ia meminta proses penyidikan dipercepat. Jika urusan di Polres sudah  rampung bisa langsung dikirim ke Polda Papua. “Sangat bisa dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” beber Patrige.

Hanya hingga kini pihaknya belum mengetahui apa alasan RK melakukan penganiayaan terhadap istrinya. “Saya dengar cemburu tapi apakah itu betul nanti disidik dulu dan saat ini ia sudah ditahan,” tutup Patrige Renwarin. (ade/wen)

Baca Juga :  Sansan Ingin Kembalikan Persipura ke Liga 1

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya