Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Potensi Suburnya Jual Beli Senpi dan Amunisi Masih Terjadi

Komnas HAM_Frits Ramandey

JAYAPURA- Komnas HAM memprediksi, potensi suburnya jual beli senjata api (senpi) dan amunisi ilegal di papua masih sangat besar. Hal ini dikarenakan dana desa yang dikucurkan, pengawasan dan perencanaan di tingkat kampung belum maksimal. Sehingga potensi itu masih sangat terbuka di tahun 2021.

Catatan Komnas HAM, setelah dana desa dikucurkan di Papua, bisnis jual beli senjata sangat tinggi dan pasarannya luar biasa. Untuk itu, Pemprov Papua, BPKP, BPK dan lembaga pengawas perlu merumuskan metode pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

 “Pengawasan dana desa harus ada regulasi dari pemerintah pusat dan kabupaten/kota. Saya punya keyakinan polisi telah melakukan pemetaan terhadap aktor-aktor lapangan. Tinggal dikembangkan sumber uang dari pembelian senjata dan amunisi,” kata Frits kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/1).

 Menurut Frits, dengan mengecek sumber uang yang digunakan untuk membeli senjata api dan amunisi, bisa mendapatkan gambaran yang jelas terkait  dari mana uang untuk pembelian senjata api dan amunisi.

 “Komnas HAM pernah merilis dalam kasus Mimika misalnya. Bisnis jual beli senjata dan amunisi menjadi pasar gelap di Papua yang cukup menjanjikan  setelah adanya dana desa,” kata Frits.

Baca Juga :  Amankan Idul Fitri, Tujuh Pos Disiapkan

 Lanjut Frits, jika dilihat dari tipologi bisnis, maka orang-orang yang terlibat dalam jual beli senjata dan amunisi ilegal ada keterlibatan oknum TNI yang disersi, TNI aktif, oknum polisi aktif, oknum ASN, oknum anggota dewan dan sipil. Sebagaimana dalam kasus jual beli senjata pada tahun 2020 di Nabire yang berhasil diungkap Polisi yang melibatkan oknum anggota Perbakin, oknum Brimob dan pecatan TNI.

 “Saya punya keyakinan Polda Papua bisa mengungkap aktor dari jual beli senjata dan amunisi. Termasuk mengungkap darimana sumber dananya,”ungkapnya.

 Adapun langkah yang harus diambil agar jual beli senjata api di Papua tidak ada, yakni dengan menutup pintu masuk jual beli senjata api. Seperti di daerah Mimika, Nabire, Jayapura, Sorong dan kawasan  Teluk Cenderawasih.

 “Harus ada pengawasan ketat terhadap pintu masuknya senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Papua. Jika tidak maka Papua tetap menjadi pasar gelap jual beli senjata api dan amunisi ilegal,” pintanya.

 Sebelumnya  DPO kasus amunisi ilegal di Papua, pelaku dengan inisial NAF ditangkap Ditreskrimum Polda Papua di Jalan Sam Ratulangi tepatnya depan Kampus Universitas Yapis Jayapura, Senin (4/1).

Baca Juga :  Tiga Calon Sekda Lanny Jaya Lolos Seleksi Awal

 NAF diketahui sebagai anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Intan Jaya sekaligus jaringan pencari senpi dan amunisi untuk KKB Intan Jaya. NAF berperan sebagaimana pada 25 Januari 2020 melakukan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan PT di Kabupaten Nabire.

 Pada 6 November tahun 2020. Polisi kembali mengungkap dan menangkap tersangka penjualan senjata api dan amunisi jaringan internasional negara Filipinan ke Indonesia dengan insial MS di Kampung Sanoba Bawah Distrik Nabire Kabupaten Nabire.

Dengan barang bukti yang diamankan saat itu satu pucuk senjata api jenis revolver, satu pucuk senjata api jenis pistol model Colt automatic, satu pucuk senjata api jenis scorpion tanpa No seri, satu unit Magasen pistol senjata api, satu unit aagasen senjata api jenis gold cup national match, 22 butir amunisi kaliber 38 SPL, 39 butir amunisi Kaliber 9 mm, 6 butir amonisi kaliber 45 auto,

Pada Oktober 2020, TNI-Polri kembali menggagalkan aksi jual beli senjatra di Nabire. Dimana saat itu adanya keterlibatan oknum anggota brimob, anggota perbakin dan pecatan anggota TNI-AD. (fia/nat)

Komnas HAM_Frits Ramandey

JAYAPURA- Komnas HAM memprediksi, potensi suburnya jual beli senjata api (senpi) dan amunisi ilegal di papua masih sangat besar. Hal ini dikarenakan dana desa yang dikucurkan, pengawasan dan perencanaan di tingkat kampung belum maksimal. Sehingga potensi itu masih sangat terbuka di tahun 2021.

Catatan Komnas HAM, setelah dana desa dikucurkan di Papua, bisnis jual beli senjata sangat tinggi dan pasarannya luar biasa. Untuk itu, Pemprov Papua, BPKP, BPK dan lembaga pengawas perlu merumuskan metode pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

 “Pengawasan dana desa harus ada regulasi dari pemerintah pusat dan kabupaten/kota. Saya punya keyakinan polisi telah melakukan pemetaan terhadap aktor-aktor lapangan. Tinggal dikembangkan sumber uang dari pembelian senjata dan amunisi,” kata Frits kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/1).

 Menurut Frits, dengan mengecek sumber uang yang digunakan untuk membeli senjata api dan amunisi, bisa mendapatkan gambaran yang jelas terkait  dari mana uang untuk pembelian senjata api dan amunisi.

 “Komnas HAM pernah merilis dalam kasus Mimika misalnya. Bisnis jual beli senjata dan amunisi menjadi pasar gelap di Papua yang cukup menjanjikan  setelah adanya dana desa,” kata Frits.

Baca Juga :  Warga Waropen Lebih Dulu Bertolak

 Lanjut Frits, jika dilihat dari tipologi bisnis, maka orang-orang yang terlibat dalam jual beli senjata dan amunisi ilegal ada keterlibatan oknum TNI yang disersi, TNI aktif, oknum polisi aktif, oknum ASN, oknum anggota dewan dan sipil. Sebagaimana dalam kasus jual beli senjata pada tahun 2020 di Nabire yang berhasil diungkap Polisi yang melibatkan oknum anggota Perbakin, oknum Brimob dan pecatan TNI.

 “Saya punya keyakinan Polda Papua bisa mengungkap aktor dari jual beli senjata dan amunisi. Termasuk mengungkap darimana sumber dananya,”ungkapnya.

 Adapun langkah yang harus diambil agar jual beli senjata api di Papua tidak ada, yakni dengan menutup pintu masuk jual beli senjata api. Seperti di daerah Mimika, Nabire, Jayapura, Sorong dan kawasan  Teluk Cenderawasih.

 “Harus ada pengawasan ketat terhadap pintu masuknya senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Papua. Jika tidak maka Papua tetap menjadi pasar gelap jual beli senjata api dan amunisi ilegal,” pintanya.

 Sebelumnya  DPO kasus amunisi ilegal di Papua, pelaku dengan inisial NAF ditangkap Ditreskrimum Polda Papua di Jalan Sam Ratulangi tepatnya depan Kampus Universitas Yapis Jayapura, Senin (4/1).

Baca Juga :  Bukan Tangung Jawab KPU Lanny Jaya

 NAF diketahui sebagai anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Intan Jaya sekaligus jaringan pencari senpi dan amunisi untuk KKB Intan Jaya. NAF berperan sebagaimana pada 25 Januari 2020 melakukan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan PT di Kabupaten Nabire.

 Pada 6 November tahun 2020. Polisi kembali mengungkap dan menangkap tersangka penjualan senjata api dan amunisi jaringan internasional negara Filipinan ke Indonesia dengan insial MS di Kampung Sanoba Bawah Distrik Nabire Kabupaten Nabire.

Dengan barang bukti yang diamankan saat itu satu pucuk senjata api jenis revolver, satu pucuk senjata api jenis pistol model Colt automatic, satu pucuk senjata api jenis scorpion tanpa No seri, satu unit Magasen pistol senjata api, satu unit aagasen senjata api jenis gold cup national match, 22 butir amunisi kaliber 38 SPL, 39 butir amunisi Kaliber 9 mm, 6 butir amonisi kaliber 45 auto,

Pada Oktober 2020, TNI-Polri kembali menggagalkan aksi jual beli senjatra di Nabire. Dimana saat itu adanya keterlibatan oknum anggota brimob, anggota perbakin dan pecatan anggota TNI-AD. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya