Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Perketat Disiplin dan Patuhi Protokol Kesehatan!

*Pesan Bupati Usman Wanimbo Kepada ASN Pemkab Tolikara 

KARUBAGA-Meskipun Kabupaten Tolikara saat ini termasuk salah satu daerah yang masuk zona hijau penyebaran virus Corona atau Covid-19, namun bukan berarti masyarakat bebas beraktivitas seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.

“Tolikara tergolong salah satu daerah di Papua yang bebas dari Pandemi Covid-19. Ini bukan berarti kita bebas seperti dulu, tetapi kebebasan kita beraktivitas saat ini harus dibarengi oleh ketentuan yang berlaku agar Tolikara tetap sehat dalam situasi new normal atau tatanan hidup baru,” ungkap Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo, SE., M.Si., dalam arahannya yang disampaikan Kapolres Tolikara AKBP. Leonard Akobiarek saat memimpin apel gabungan ASN dan TNI-Polri di halaman kantor Bupati Tolikara di Karubaga, Senin (6/7).

APEL GABUNGAN: ASN Pemkab Tolikara dan personel TNI-Polri saat mengikuti apel gabungan yang dipimpin Kapolres Tolikara, AKBP.  Leonard Akobiarek di halaman kantor bupati Tolikara, Senin (6/7). (FOTO: Diskominfo Kabupaten Tolikara for Cepos)

Kondisi Kabupaten Tolikara yang masuk zona hijau tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama yang baik dari semua komponen masyarakat yang dengan sadar menjaga kesehatan  melalui kepatuhan terhadap protokoler kesehatan yang telah dicanangkan oleh pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Covid-19.

Untuk mengejar ketertinggalan selama diberlakukannya pembatasan sosial, pemerintah segera akan aktif bekerja. Oleh karena itu diharapkan seluruh pejabat dan ASN Pemkab Tolikara agar segera kembali bertugas seperti sedia kala.

Menurut Bupati Usman Wanimbo yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Tòlikara mengingat bahwa belum ada kepastian sampai kapan berakhirnya wabah ini. 

Baca Juga :  Jenazah Prada Beryl Berhasil Dievakuasi

Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama untuk sistem kerja ASN. Antara lain pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah. Karena pada ketentuan tersebut diatur mengenai lokasi dan jam kerja yang harus dipatuhi oleh ASN 

“Beberapa pekan lalu Gubernur Papua sudah mengeluarkan surat edaran  sebagai panduan umum bagi kabupaten untuk terapkan protokol kesehatan,” bebernya.

Menurutnya, surat edaran terkait sistem kerja ASN tetap merujuk pada pokok-pokok yang sudah menjadi keputusan Gugus Tugas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

 “Misalnya, ASN tetap pakai masker, menjaga jarak, tata ruang kerja diatur berjarak semeter dan menyediakan hand sanitizer. Termasuk siapkan tandon air untuk cuci tangan di depan  kantor masing- masing,” tegasnya.

Dikatakan, paradigma new normal dalam pelaksanaan sistem kerja ASN dapat difokuskan pada beberapa hal. Yakni disebut dengan FWA atau Flexible Working Arrangement.

Dalam FWA ini, pengaturan sistem kerja ASN dengan memberikan fleksibilitas dalam hal pengaturan jam kerja dan lokasi bekerja, dapat berpengaruh terhadap fleksibilitas waktu, tempat dan jumlah pekerjaan. “Tentunya dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif,” tandasnya.

 Dalam penerapan FWA, menurutnya dibutuhkan infrastruktur penunjang. Seperti pemanfaatan teknologi atau menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dengan beberapa aplikasi yang perlu segera disiapkan.

Adapun aplikasinya seperti, layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik seperti aplikasi e-office, aplikasi perencanaan dan lain-lainnya. Aplikasi komunikasi dan kolaborasi melalui video web conference, email, aplikasi pendukung lainnya seperti penyimpanan melalui cloud storage.

Baca Juga :  310 Personel Gabungan Diturunkan ke Yalimo

Selain itu Tim Gugus Tugas Covid-19 memperketat aturan bagi setiap warga yang akan masuk dan keluar dari dan ke Kabupaten Tolikara. “Termasuk warga yang tidak melaksanakan secara disiplin protokol kesehatan kita berikan sanksi penegakan disiplin. Sehingga ada efek jera guna meningkatkan  kesadaran masyarakat untuk selalu disiplin patuhi protokol kesehatan,” ucapnya.

Sebagai daerah yang masuk zona hijau, Usman Wanimbo mengatakan bahwa yang harus difokuskan adalah warga yang mendatangi daerah Tolikara dari luar utamanya dari zona merah agar dikaji untuk membawa surat sehat serta membawa hasil rapid test terakhir (satu minggu terakhir). Surat sehat serta hasil rapid test tersebut merupakan jaminan bagi warga yang mendatangi daerah Tolikara.

“Hal lainnya adalah pelaksanaan tracing bagi warga yang terdeteksi terpapar Covid-19. Dengan siapa saja warga tersebut melakukan kontak atau pertemuan untuk segera melakukan isolasi. Berikutnya penerapan phsyical distancing di tempat umum ataupun di tempat ibadah yang harus mutlak dilaksanakan,” tambahnya. 

Bupati juga meminta semua pengusaha dan pedagang di Tolikara untuk mematuhi protokol kesehatan di tempat usaha masing-masing. Salah satunya adalah kewajiban bagi pelayan dan pembeli untuk menggunakan masker dan keharusan menyediakan alat cuci tangan di tempat usaha. “Bila hal tersebut tidak dipenuhi oleh pengelola maka mereka diberi sanksi berat berupa pencabutan izin usaha,” pungkasnya. 

 Pemkab Tolikara sangat serius melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah virus Corona, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan. Sebab berdasarkan data Tim Gugus Tugas Covid-19 Tolikara, Orang Dalam Pantauan (ODP) masih tinggi. Hal ini disebabkan banyaknya warga yang mendatang dari luar Tolikara. (Diskominfo/nat)

*Pesan Bupati Usman Wanimbo Kepada ASN Pemkab Tolikara 

KARUBAGA-Meskipun Kabupaten Tolikara saat ini termasuk salah satu daerah yang masuk zona hijau penyebaran virus Corona atau Covid-19, namun bukan berarti masyarakat bebas beraktivitas seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.

“Tolikara tergolong salah satu daerah di Papua yang bebas dari Pandemi Covid-19. Ini bukan berarti kita bebas seperti dulu, tetapi kebebasan kita beraktivitas saat ini harus dibarengi oleh ketentuan yang berlaku agar Tolikara tetap sehat dalam situasi new normal atau tatanan hidup baru,” ungkap Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo, SE., M.Si., dalam arahannya yang disampaikan Kapolres Tolikara AKBP. Leonard Akobiarek saat memimpin apel gabungan ASN dan TNI-Polri di halaman kantor Bupati Tolikara di Karubaga, Senin (6/7).

APEL GABUNGAN: ASN Pemkab Tolikara dan personel TNI-Polri saat mengikuti apel gabungan yang dipimpin Kapolres Tolikara, AKBP.  Leonard Akobiarek di halaman kantor bupati Tolikara, Senin (6/7). (FOTO: Diskominfo Kabupaten Tolikara for Cepos)

Kondisi Kabupaten Tolikara yang masuk zona hijau tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama yang baik dari semua komponen masyarakat yang dengan sadar menjaga kesehatan  melalui kepatuhan terhadap protokoler kesehatan yang telah dicanangkan oleh pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Covid-19.

Untuk mengejar ketertinggalan selama diberlakukannya pembatasan sosial, pemerintah segera akan aktif bekerja. Oleh karena itu diharapkan seluruh pejabat dan ASN Pemkab Tolikara agar segera kembali bertugas seperti sedia kala.

Menurut Bupati Usman Wanimbo yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Tòlikara mengingat bahwa belum ada kepastian sampai kapan berakhirnya wabah ini. 

Baca Juga :  Kapolda Akui Potensi Penimbunan BBM Sangat Memungkinkan

Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama untuk sistem kerja ASN. Antara lain pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah. Karena pada ketentuan tersebut diatur mengenai lokasi dan jam kerja yang harus dipatuhi oleh ASN 

“Beberapa pekan lalu Gubernur Papua sudah mengeluarkan surat edaran  sebagai panduan umum bagi kabupaten untuk terapkan protokol kesehatan,” bebernya.

Menurutnya, surat edaran terkait sistem kerja ASN tetap merujuk pada pokok-pokok yang sudah menjadi keputusan Gugus Tugas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

 “Misalnya, ASN tetap pakai masker, menjaga jarak, tata ruang kerja diatur berjarak semeter dan menyediakan hand sanitizer. Termasuk siapkan tandon air untuk cuci tangan di depan  kantor masing- masing,” tegasnya.

Dikatakan, paradigma new normal dalam pelaksanaan sistem kerja ASN dapat difokuskan pada beberapa hal. Yakni disebut dengan FWA atau Flexible Working Arrangement.

Dalam FWA ini, pengaturan sistem kerja ASN dengan memberikan fleksibilitas dalam hal pengaturan jam kerja dan lokasi bekerja, dapat berpengaruh terhadap fleksibilitas waktu, tempat dan jumlah pekerjaan. “Tentunya dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif,” tandasnya.

 Dalam penerapan FWA, menurutnya dibutuhkan infrastruktur penunjang. Seperti pemanfaatan teknologi atau menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dengan beberapa aplikasi yang perlu segera disiapkan.

Adapun aplikasinya seperti, layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik seperti aplikasi e-office, aplikasi perencanaan dan lain-lainnya. Aplikasi komunikasi dan kolaborasi melalui video web conference, email, aplikasi pendukung lainnya seperti penyimpanan melalui cloud storage.

Baca Juga :  Kantor KPU Yahukimo Terbakar, ini Kata Bupati

Selain itu Tim Gugus Tugas Covid-19 memperketat aturan bagi setiap warga yang akan masuk dan keluar dari dan ke Kabupaten Tolikara. “Termasuk warga yang tidak melaksanakan secara disiplin protokol kesehatan kita berikan sanksi penegakan disiplin. Sehingga ada efek jera guna meningkatkan  kesadaran masyarakat untuk selalu disiplin patuhi protokol kesehatan,” ucapnya.

Sebagai daerah yang masuk zona hijau, Usman Wanimbo mengatakan bahwa yang harus difokuskan adalah warga yang mendatangi daerah Tolikara dari luar utamanya dari zona merah agar dikaji untuk membawa surat sehat serta membawa hasil rapid test terakhir (satu minggu terakhir). Surat sehat serta hasil rapid test tersebut merupakan jaminan bagi warga yang mendatangi daerah Tolikara.

“Hal lainnya adalah pelaksanaan tracing bagi warga yang terdeteksi terpapar Covid-19. Dengan siapa saja warga tersebut melakukan kontak atau pertemuan untuk segera melakukan isolasi. Berikutnya penerapan phsyical distancing di tempat umum ataupun di tempat ibadah yang harus mutlak dilaksanakan,” tambahnya. 

Bupati juga meminta semua pengusaha dan pedagang di Tolikara untuk mematuhi protokol kesehatan di tempat usaha masing-masing. Salah satunya adalah kewajiban bagi pelayan dan pembeli untuk menggunakan masker dan keharusan menyediakan alat cuci tangan di tempat usaha. “Bila hal tersebut tidak dipenuhi oleh pengelola maka mereka diberi sanksi berat berupa pencabutan izin usaha,” pungkasnya. 

 Pemkab Tolikara sangat serius melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah virus Corona, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan. Sebab berdasarkan data Tim Gugus Tugas Covid-19 Tolikara, Orang Dalam Pantauan (ODP) masih tinggi. Hal ini disebabkan banyaknya warga yang mendatang dari luar Tolikara. (Diskominfo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya