Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Terkendala Justru di SDM

*Bawaslu Papua Terkait Waktu Penanganan Pelanggaran Pemilu 

JAYAPURA –  Pendapat yang diutarakan oleh guru besar hukum pidana, Universitas Indonesia, Topo Santoso  terkait banyaknya laporan pelanggaran Pemmilu yang sedikit terselesaikan lantaran minimnya waktu yang diberikan untuk ditangani dianggap sebagai satu pendapat yang sesuai dengan kondisi ril dan patut dijadikan masukan. 

Lalu bagaimana dengan Papua yang tahun ini akan menggelar Pilkada di 11 kabupaten. Jika dikaitkan dengan pendapat Topo Santoso ini menurut Jamaludin Lado Rua SH, MH selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua, hal ini perlu dibedakan terkait penanganan penyelesaian sengketa maupun terkait penindakan pelanggaran administrasi maupun pidana.

 Nah ia sendiri menangani penyelesaian sengketa dimana pihaknya diberi waktu  selama 12 hari kalender termasuk dan sabtu minggu untuk menyelesaikan. Ini disebut lebih cepat dua hari dibanding penindakan pelanggaran yang diberi waktu 15 hari kerja. Namun kata Jamaludin  selama ini yang digunakan adalah 7 hari kerja dan diakui  selama ini banyak kasus yang tak bisa terselesaikan. Ini  karena banyak yang sudah mengetahui namun tidak melapor. Nantinya dihari ke delapan barulah dilaporkan dan ternyata kasusnya dianggap kadaluarsa. 

Apalagi dimasa covid jika posisinya di kabupaten mau melapor saja tentu yang didistrik harus melakukan perjalanan yang cukup jauh dan memakan waktu  belum lagi kekhawatiran  soal covid. “Soal waktu satu minggu kalau dalam kebijakan pelanggaran semua sudah diatur sebab masuk dalam pidana pemilu dan di Bawaslu sendiri saya melihat tidak masalah meski agak keteteran namun untuk  menjawab tantangan ini yang penting dipikirkan adalah bagaimana menyiapkan SDM dalam penanganan sengketanya,” kata Jamadulin  melalui ponselnya, Senin (6/7).

Baca Juga :  Dipastikan Tak Ada Data Ganda Kependudukan

Ia mencontohkan Pemilu lalu Bawaslu Provinsi menerima hampir 200 laporan dimana tak sedikit yang menjadi kewenangan kabupaten  dan dilimpahkan kembali ke kabupaten. Akan tetapi penanganan saat ini hanya diberi waktu 14 hari dan jika sudah memenuhi syarat formil dan materilnya dilanjutkan dengan registrasi maka hitungan 14 hari semua proses sudah mulai jalan. Hanya dalam prosesnya mulai dari pernyampaian permohonan, jawaban permohonan dan pembuktian hingga kesimpulan ini sebenarnya cukup namun namun untuk penyusunan keputusan ini yang kadang membutuhkan waktu lebih banyak. “Mungkin 3 hingga 4 hari dan jika mau dituntaskan dalam 14 hari kerja sejatinya cukup asal didukung dengan SDMnya,” beber Jamaludin. 

 Bila hanya menangani 1 kasus ia meyakini akan lancar akan tetapi jika sudah belasan disaat yang sama inilah yang membutuhkan waktu. “Disisi lain petugasnya terbatas dan majelisnya juga harus menangani masalah lain juga semisal sengketa, penindakan, administrasi, pengawasan dan ini membuat konsentrasi terpecah hingga hasilnya tak maksimal,” bebernya. 

Baca Juga :  Letda Sogalrey Sosok yang Bertanggungjawab

Ia mengakui jika sudah masuk dalam  sengketa terkadang pihaknya agak keteteran apalagi jika masuknya bersamaan.  “Jadi bila SDM tersedia dan bagus saya pikir tak masalah, semisal disatu kabupaten tiap divisi diperkuat 3 personil dan setiap personil bisa menangani satu kasus meski pekerjaan mereka juga harus dipecah karena harus mengawasi, penindak dan mencegah,” sambung Jamaludin.

Ini sinkron dengan kondisi di lapangan dimana hampir seluruh Papua minim sekali tenaga sarjana hukum. “Kalau penyelesaian sengketa ini juga berkaitan erat dengan tahapan dan jadwal yang disusun oleh PKPU dan memang untuk memenuhi pasal itu prosesnya harus cepat dan menurut saya ini harus dibarengi dengan kualitas namun saat ini, jangankan hasil, SDM nya juga kurang. Selain itu tak ada anggaran yang membackup semisal menyewa orang dari luar untuk membantu menyusun  laporan penyelesaian sengketa dan itu satu kendala,” pungkasnya. (ade/nat) 

*Bawaslu Papua Terkait Waktu Penanganan Pelanggaran Pemilu 

JAYAPURA –  Pendapat yang diutarakan oleh guru besar hukum pidana, Universitas Indonesia, Topo Santoso  terkait banyaknya laporan pelanggaran Pemmilu yang sedikit terselesaikan lantaran minimnya waktu yang diberikan untuk ditangani dianggap sebagai satu pendapat yang sesuai dengan kondisi ril dan patut dijadikan masukan. 

Lalu bagaimana dengan Papua yang tahun ini akan menggelar Pilkada di 11 kabupaten. Jika dikaitkan dengan pendapat Topo Santoso ini menurut Jamaludin Lado Rua SH, MH selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua, hal ini perlu dibedakan terkait penanganan penyelesaian sengketa maupun terkait penindakan pelanggaran administrasi maupun pidana.

 Nah ia sendiri menangani penyelesaian sengketa dimana pihaknya diberi waktu  selama 12 hari kalender termasuk dan sabtu minggu untuk menyelesaikan. Ini disebut lebih cepat dua hari dibanding penindakan pelanggaran yang diberi waktu 15 hari kerja. Namun kata Jamaludin  selama ini yang digunakan adalah 7 hari kerja dan diakui  selama ini banyak kasus yang tak bisa terselesaikan. Ini  karena banyak yang sudah mengetahui namun tidak melapor. Nantinya dihari ke delapan barulah dilaporkan dan ternyata kasusnya dianggap kadaluarsa. 

Apalagi dimasa covid jika posisinya di kabupaten mau melapor saja tentu yang didistrik harus melakukan perjalanan yang cukup jauh dan memakan waktu  belum lagi kekhawatiran  soal covid. “Soal waktu satu minggu kalau dalam kebijakan pelanggaran semua sudah diatur sebab masuk dalam pidana pemilu dan di Bawaslu sendiri saya melihat tidak masalah meski agak keteteran namun untuk  menjawab tantangan ini yang penting dipikirkan adalah bagaimana menyiapkan SDM dalam penanganan sengketanya,” kata Jamadulin  melalui ponselnya, Senin (6/7).

Baca Juga :  Letda Sogalrey Sosok yang Bertanggungjawab

Ia mencontohkan Pemilu lalu Bawaslu Provinsi menerima hampir 200 laporan dimana tak sedikit yang menjadi kewenangan kabupaten  dan dilimpahkan kembali ke kabupaten. Akan tetapi penanganan saat ini hanya diberi waktu 14 hari dan jika sudah memenuhi syarat formil dan materilnya dilanjutkan dengan registrasi maka hitungan 14 hari semua proses sudah mulai jalan. Hanya dalam prosesnya mulai dari pernyampaian permohonan, jawaban permohonan dan pembuktian hingga kesimpulan ini sebenarnya cukup namun namun untuk penyusunan keputusan ini yang kadang membutuhkan waktu lebih banyak. “Mungkin 3 hingga 4 hari dan jika mau dituntaskan dalam 14 hari kerja sejatinya cukup asal didukung dengan SDMnya,” beber Jamaludin. 

 Bila hanya menangani 1 kasus ia meyakini akan lancar akan tetapi jika sudah belasan disaat yang sama inilah yang membutuhkan waktu. “Disisi lain petugasnya terbatas dan majelisnya juga harus menangani masalah lain juga semisal sengketa, penindakan, administrasi, pengawasan dan ini membuat konsentrasi terpecah hingga hasilnya tak maksimal,” bebernya. 

Baca Juga :  Penegakan Hukum Jangan Ditafsirkan Sebagai Ranah TNI

Ia mengakui jika sudah masuk dalam  sengketa terkadang pihaknya agak keteteran apalagi jika masuknya bersamaan.  “Jadi bila SDM tersedia dan bagus saya pikir tak masalah, semisal disatu kabupaten tiap divisi diperkuat 3 personil dan setiap personil bisa menangani satu kasus meski pekerjaan mereka juga harus dipecah karena harus mengawasi, penindak dan mencegah,” sambung Jamaludin.

Ini sinkron dengan kondisi di lapangan dimana hampir seluruh Papua minim sekali tenaga sarjana hukum. “Kalau penyelesaian sengketa ini juga berkaitan erat dengan tahapan dan jadwal yang disusun oleh PKPU dan memang untuk memenuhi pasal itu prosesnya harus cepat dan menurut saya ini harus dibarengi dengan kualitas namun saat ini, jangankan hasil, SDM nya juga kurang. Selain itu tak ada anggaran yang membackup semisal menyewa orang dari luar untuk membantu menyusun  laporan penyelesaian sengketa dan itu satu kendala,” pungkasnya. (ade/nat) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya