Untuk Pilkada Kota Jayapura, MK memutus permohonan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Jayapura Nomor Urut 3, Boy Markus Dawir dan Dipo tidak dapat diterima. Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, atau obscuur libel.
“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak dapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ungkap Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dengan demikian pasangan ABR-Harus akan melaju untuk pelantikan. Sedangkan untuk gugatan Gubernur Papua, yang diajukan pasangan calon Mathius Fakhiri-Aroyoko Rumaropen dinyatakan diterima dan akan dilanjutkan dengan pembuktian. Ini termasuk gugatan yang diajukan Jan Ormuserai dan Asrin Rante terhadap pasangan Yunus Wonda dan Haris Richard Yoku yang juga diterima dan akan dilakukan pembuktian. (jo/txt/kim/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos