Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Saksi Pelapor Tak Hadir, Penasehat Hukum Walk Out

SAKSI: Tiga orang saksi diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian di ruang sidang PN Jayapura, Rabu (4/12).

Dari Lanjutan Sidang Demo Rusuh

JAYAPURA-Sidang kasus demo di Kota Jayapura yang berakhir rusuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (4/12).  

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Aleksander Jacob Tetelepta, SH., dengan hakim anggota Roberto Naebaho, SH., dan Mathius SH., sempat terjadi perdebatan antara JPU dengan penasehat hukum dua terdakwa VE dan YG yang dituduh melakukan pencurian saat terjadi demo dan didakwa Pasal 363 KUHP tentang pencuran.

Setelah sempat dilakukan skors oleh majelis hakim dan kemudian diputuskan sidang dilanjutkan, penasehat hukum terdakwa VE dan YG yaitu tim Advokat Untuk Orang Asli Papua langsung mengambil sikap walk out dan meninggalkan ruang sidang.

Meskipun penasehat hukum terdakwa walk out, namun pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tetap dilanjutkan.

Walk out yang dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa bermula dari keberatan yang diajukan kepada majelis hakim terkait tidak hadirnya saksi pelapor di persidangan.

Terkait tidak hadirnya saksi pelapor di persidangan, disampaikan oleh JPU, Jhon Rayar yang menyebutkan saksi pelapor berhalangan hadir karena sakit. JPU bahkan memperlihatkan sebuah foto yang menyatakan saksi sedang sakit.

Baca Juga :  Giliran Ketua KNPB Diamankan

Meskipun demikian, penasehat hukum terdakwa tetap menyatakan keberatan atas tidak hadirnya saksi pelapor. Menanggapi keberatan tersebut, JPU kembali memperlihatkan surat keterangan yang menyatakan saksi pelapor tidak bisa hadir. “Ini surat keterangan dari saksi kami yang mulia,”kata JPU di persidangan.

Meskipun demikian, adu argumen antara penaehat hukum terdakwa dan JPU tetap terjadi hingga akhirnya majelis hakim menskors sidang.

Setelah diskors beberapa menit, majelis hakim kembali melanjutkan sidang dan menyatakan keberatan penasehat hukum dicatat. “Sidang kita lanjutkan, dan keberatan saudara PH akan kami catat,” ungkap Hakim Ketua Aleksander Jacob Tetelepta, SH., di persidangan.

Setelah majelis hakim membuka kembali sidang dan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap tiga saksi yang dihadirkan JPU, penasehat hukum terdakwa langsung walk out dan meninggalkan ruang sidang.

Usai persidangan salah satu angota Tim Advokat Untuk Orang Asli Papua, Frederika Korain mengakui keberatan lantaran tidak hadirnya saksi pelapor.

“Bagaimana kita mau memeriksa kalau saksi pelapor saja tidak menghadiri persidangan. Lalu apa yang kita mau periksa?” ucap Frederika kepada Cenderawasih Pos setelah meninggalkan ruang sidang.

Dikatakan, walk out ini merupakan langkah untuk menjaga pengadilan agar tetap berjalan secara jujur, adil, dan hukum ditegakkan.

Baca Juga :  Pengumuman Hasil Tes Bawaslu Wilayah 1 Ditunda

“Karena ini perintah Undang-Undang. Dimana saksi yang diperiksa lebih dulu adala saksi yang melapor sebuah peristiwa pidana, dan bagaimana kita menganggap telah terjadi tindak pidana,”jelasnya.

Atas hal tersebut, pihaknya menganggap Pengadilan tidak jujur atau tidak menjalankan mandat  UU secara benar.

“Sebenarnya JPU juga telah mempersiapkan saksinya seperti yang dikatakan majelis hakim bahwa persidangan tersebut harus secara lancar , berjalan cepat, dan murah,”bebernya.

Terkait surat keterangan atau alasan yang disampikan JPU atas ketidakhadiran saksi pelapor, baginya merupakan suatu hal yang sedikit keliru.

“Kenapa persidanagn berjalan baru sampaikan saksi halangan dan surat keterangannya juga. Padahal saksi pelapor ini sempat mengikuti persidangan dua hari lalu dan hari ini kenapa tidak demikian,”tuturnya.

Ditambahkan, pihaknya menuntut agar saksi pelapor dihadirkan di persidangan karena nama saksi pelapor ini terdaftar diberkas perkara dari 26 terdakwa tersebut entah sebagai saksi pelapor ataupun saksi fakta.

“Ini sebetulnya menjadi pertanyaan kita. Ada apa sebenarnya?. Kalau dia sebagai saksi pelapor seharusnya hadir untuk menjelaskan peristiwa yang dituntut pidana terhadap para terdakwa ini,” tutupnya.

Lanjutan sidang kasus demo yang berakhir rusuh, mendapat perhatian dari Majelis Rakyat Papua (MRP). Bahkan Ketua MRP, Timotius Murib bersama jajaranya terlihat hadir memantau jalanya persidangan terhadap sejumlah terdakwa demo Jayapura tersebut.

“Hari ini, MRP hadir memantau langsung persidangan dan melihat hukum yang diberlakukan terhadap terdakwa yang disangkakan,”ujar Timotius Murib.

Dirinya mengakui kehadiran MRP untuk melihat langsung persidangan tersebut. Dikarenakan sebagian besar terdakwa merupakan generasi muda yang merupakan harapan Papua ke depan.

“Kami berharap peradilan yang diberlakukan harus seadil-adilnya kepada siapapun termasuk par terdakwa yang disangkakan ini,”tutupnya.(kim/nat)

SAKSI: Tiga orang saksi diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian di ruang sidang PN Jayapura, Rabu (4/12).

Dari Lanjutan Sidang Demo Rusuh

JAYAPURA-Sidang kasus demo di Kota Jayapura yang berakhir rusuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (4/12).  

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Aleksander Jacob Tetelepta, SH., dengan hakim anggota Roberto Naebaho, SH., dan Mathius SH., sempat terjadi perdebatan antara JPU dengan penasehat hukum dua terdakwa VE dan YG yang dituduh melakukan pencurian saat terjadi demo dan didakwa Pasal 363 KUHP tentang pencuran.

Setelah sempat dilakukan skors oleh majelis hakim dan kemudian diputuskan sidang dilanjutkan, penasehat hukum terdakwa VE dan YG yaitu tim Advokat Untuk Orang Asli Papua langsung mengambil sikap walk out dan meninggalkan ruang sidang.

Meskipun penasehat hukum terdakwa walk out, namun pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tetap dilanjutkan.

Walk out yang dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa bermula dari keberatan yang diajukan kepada majelis hakim terkait tidak hadirnya saksi pelapor di persidangan.

Terkait tidak hadirnya saksi pelapor di persidangan, disampaikan oleh JPU, Jhon Rayar yang menyebutkan saksi pelapor berhalangan hadir karena sakit. JPU bahkan memperlihatkan sebuah foto yang menyatakan saksi sedang sakit.

Baca Juga :  KKB Tendius Gwijangge Berulah, Satu Anggota TNI Gugur

Meskipun demikian, penasehat hukum terdakwa tetap menyatakan keberatan atas tidak hadirnya saksi pelapor. Menanggapi keberatan tersebut, JPU kembali memperlihatkan surat keterangan yang menyatakan saksi pelapor tidak bisa hadir. “Ini surat keterangan dari saksi kami yang mulia,”kata JPU di persidangan.

Meskipun demikian, adu argumen antara penaehat hukum terdakwa dan JPU tetap terjadi hingga akhirnya majelis hakim menskors sidang.

Setelah diskors beberapa menit, majelis hakim kembali melanjutkan sidang dan menyatakan keberatan penasehat hukum dicatat. “Sidang kita lanjutkan, dan keberatan saudara PH akan kami catat,” ungkap Hakim Ketua Aleksander Jacob Tetelepta, SH., di persidangan.

Setelah majelis hakim membuka kembali sidang dan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap tiga saksi yang dihadirkan JPU, penasehat hukum terdakwa langsung walk out dan meninggalkan ruang sidang.

Usai persidangan salah satu angota Tim Advokat Untuk Orang Asli Papua, Frederika Korain mengakui keberatan lantaran tidak hadirnya saksi pelapor.

“Bagaimana kita mau memeriksa kalau saksi pelapor saja tidak menghadiri persidangan. Lalu apa yang kita mau periksa?” ucap Frederika kepada Cenderawasih Pos setelah meninggalkan ruang sidang.

Dikatakan, walk out ini merupakan langkah untuk menjaga pengadilan agar tetap berjalan secara jujur, adil, dan hukum ditegakkan.

Baca Juga :  Ternyata Tertembak Busur Teman Sendiri, Buat Cerita Ngarang Karena Ketakutan

“Karena ini perintah Undang-Undang. Dimana saksi yang diperiksa lebih dulu adala saksi yang melapor sebuah peristiwa pidana, dan bagaimana kita menganggap telah terjadi tindak pidana,”jelasnya.

Atas hal tersebut, pihaknya menganggap Pengadilan tidak jujur atau tidak menjalankan mandat  UU secara benar.

“Sebenarnya JPU juga telah mempersiapkan saksinya seperti yang dikatakan majelis hakim bahwa persidangan tersebut harus secara lancar , berjalan cepat, dan murah,”bebernya.

Terkait surat keterangan atau alasan yang disampikan JPU atas ketidakhadiran saksi pelapor, baginya merupakan suatu hal yang sedikit keliru.

“Kenapa persidanagn berjalan baru sampaikan saksi halangan dan surat keterangannya juga. Padahal saksi pelapor ini sempat mengikuti persidangan dua hari lalu dan hari ini kenapa tidak demikian,”tuturnya.

Ditambahkan, pihaknya menuntut agar saksi pelapor dihadirkan di persidangan karena nama saksi pelapor ini terdaftar diberkas perkara dari 26 terdakwa tersebut entah sebagai saksi pelapor ataupun saksi fakta.

“Ini sebetulnya menjadi pertanyaan kita. Ada apa sebenarnya?. Kalau dia sebagai saksi pelapor seharusnya hadir untuk menjelaskan peristiwa yang dituntut pidana terhadap para terdakwa ini,” tutupnya.

Lanjutan sidang kasus demo yang berakhir rusuh, mendapat perhatian dari Majelis Rakyat Papua (MRP). Bahkan Ketua MRP, Timotius Murib bersama jajaranya terlihat hadir memantau jalanya persidangan terhadap sejumlah terdakwa demo Jayapura tersebut.

“Hari ini, MRP hadir memantau langsung persidangan dan melihat hukum yang diberlakukan terhadap terdakwa yang disangkakan,”ujar Timotius Murib.

Dirinya mengakui kehadiran MRP untuk melihat langsung persidangan tersebut. Dikarenakan sebagian besar terdakwa merupakan generasi muda yang merupakan harapan Papua ke depan.

“Kami berharap peradilan yang diberlakukan harus seadil-adilnya kepada siapapun termasuk par terdakwa yang disangkakan ini,”tutupnya.(kim/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya