Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Giliran Ketua KNPB Diamankan

Irjen Rudolf A. Rodja ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Setelah mengamankan Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), BT,  Polda Papua kembali menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) AK yang merupakan tersangka dalang kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus lalu. 

Kapolda Papua Irjen Rudolf A. Rodja mengatakan, AK ditangkap di Sentani, Kabupaten Jayapura oleh tim gabungan, Selasa (17/9) sekira pukul 16.00 WIT. Dimana AK sebelum ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dia ditangkap tim gabungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Kapolda Alberth Rodja  kepada wartawan di Mapolda Papua, Rabu (18/9).

Selain mengamankan AK, tim gabungan juga menangkap DI yang merupakan anggota KNPB dan yang membawa kendaraan roda dua tersebut. DIdiduga terlibat dalam aksi-aksi yang kemarin.

“Kita akan mencari dan kita akan mengembangkan terus terkait siapa yang melakukan kemarin harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, siapapun dia,” tegas Kapolda saat disinggung soal berapa jumlah DPO yang dicari.

Baca Juga :  Dua Pekerja Proyek Dibunuh dan Dibakar KKB

Menurut Kapolda, situasi Kamtibmas di Papua berangsur kondusif setelah aksi anarkis yang terjadi pada Kamis (29/8) lalu. Saat ini pelaku rasialisme ditindak, separatisme dihalau dan warga negara asing dideportasi.

“Situasi di Papua tidak bisa dianggap enteng. Kerusuhan sewaktu-waktu masih bisa terjadi lagi. Ini dipicu provokasi oleh pihak-pihak yang berusaha memetik keuntungan dari kekacauan di Papua. Oleh karena itu kita harus meningkatkan kewaspadaan dan saling memberikan informasi. Karena sekecil apapun informasi yang berkembang di masyarakat akan berguna bagi Polri. Khususnya kita yang berada di Polda Papua dan jajaran,” tutur Kapolda. 

Sementara itu, Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Tony Harsono mengatakan AK dikenakan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara  (makar) dan atau dalam pasal 106 Jo.87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1),(2) dan pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 Undang-Undang nomor 24 tahun 2019 dan penghinaan terhadap Bendera bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dan pasal 160 KUHP dan atau pasal 187 KUHP dan pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 82A ayat (2) Jo. Pasal 59 ayat (3) huruf a dan b dan ayat (4) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan Jo.55,56 dan 64 KUHP. (fia/nat)

Baca Juga :  Befa Bantah Ada Deklarasi DOB dan Otsus II 
Irjen Rudolf A. Rodja ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Setelah mengamankan Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), BT,  Polda Papua kembali menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) AK yang merupakan tersangka dalang kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus lalu. 

Kapolda Papua Irjen Rudolf A. Rodja mengatakan, AK ditangkap di Sentani, Kabupaten Jayapura oleh tim gabungan, Selasa (17/9) sekira pukul 16.00 WIT. Dimana AK sebelum ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dia ditangkap tim gabungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Kapolda Alberth Rodja  kepada wartawan di Mapolda Papua, Rabu (18/9).

Selain mengamankan AK, tim gabungan juga menangkap DI yang merupakan anggota KNPB dan yang membawa kendaraan roda dua tersebut. DIdiduga terlibat dalam aksi-aksi yang kemarin.

“Kita akan mencari dan kita akan mengembangkan terus terkait siapa yang melakukan kemarin harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, siapapun dia,” tegas Kapolda saat disinggung soal berapa jumlah DPO yang dicari.

Baca Juga :  Waspada! Penularan Lokal Ditemukan di Sejumlah Daerah

Menurut Kapolda, situasi Kamtibmas di Papua berangsur kondusif setelah aksi anarkis yang terjadi pada Kamis (29/8) lalu. Saat ini pelaku rasialisme ditindak, separatisme dihalau dan warga negara asing dideportasi.

“Situasi di Papua tidak bisa dianggap enteng. Kerusuhan sewaktu-waktu masih bisa terjadi lagi. Ini dipicu provokasi oleh pihak-pihak yang berusaha memetik keuntungan dari kekacauan di Papua. Oleh karena itu kita harus meningkatkan kewaspadaan dan saling memberikan informasi. Karena sekecil apapun informasi yang berkembang di masyarakat akan berguna bagi Polri. Khususnya kita yang berada di Polda Papua dan jajaran,” tutur Kapolda. 

Sementara itu, Direskrimum Polda Papua, Kombes Pol Tony Harsono mengatakan AK dikenakan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara  (makar) dan atau dalam pasal 106 Jo.87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1),(2) dan pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 Undang-Undang nomor 24 tahun 2019 dan penghinaan terhadap Bendera bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dan pasal 160 KUHP dan atau pasal 187 KUHP dan pasal 365 KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 82A ayat (2) Jo. Pasal 59 ayat (3) huruf a dan b dan ayat (4) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan Jo.55,56 dan 64 KUHP. (fia/nat)

Baca Juga :  Diawali Suara Gemuruh, 66 Orang Tewas Diterjang Banjir Bandang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya