Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Saat Sidang, Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD

Tensi Naik, Hakim Menskors Sidang

JAYAPURA – Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe dengan tegas mengatakan, tidak pernah merekomendasikan Pitun Enumbi untuk mendapatkan proyek pembangunan sarana dan prasarana di Pemerintah Provinsi Papua. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan pemberian fee 10 persen dari Pitun Enumbi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Hal tersebut diungkapkan Lukas Enembe saat didengar keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9) kemarin. Bahkan Lukas menyebut jika pihaknya tidak pernah merekomendasikan proyek tertentu ke Pitun Enumbi.

“Tidak ada,” tegas Lukas menjawab pertanyaan Jaksa dalam persidangan tersebut.

Saat ditanya Jaksa apakah ada kesepakatan pemberian fee 10 persen dari Pitun ke Lukas Enembe bila memenangkan proyek tertentu ? Lukas mengatakan, tidak ada. “Tidak ada fee, fee itu tidak ada. Tidak ada fee 10 persen, saya jawab tidak ada,” tegas Lukas.

Begitu juga saat ditanya apakah ada transfer uang dari Pitun Enumbi untuk pembelian barang ? Lukas menyampaikan tidak. Seperti diketahui, dalam dakwaan, disebutkan pengusaha Pitun Enumbi memberikan sejumlah uang kepada Lukas Enembe sebagai fee untuk pengerjaan proyek di Papua.

Baca Juga :  Lanjutan Liga 1 2020 atau Liga 1 2021?

Dalam sidang Senin kemarin, Lukas Enembe dengan tegas mengatakan melakukan penukaran uang dari rupiah ke dollar Singapura untuk keperluan berobat dan bukan untuk judi.

“Penukaran uang untuk berobat, tidak ada keperluan lain,  tidak ada (untuk judi-red), saya tidak begitu-begitu

Judi tidak ada, kau ngomong judi terus, tidak ada judi,” tegas Lukas menjawab pertanyaan Jaksa.

Sedangkan terkait dengan kontraktor Rijatono Lakka, yang disebut dalam dakwaan Jaksa bahwa memberikan uang Rp 1 M ke dirinya. Lukas mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang miliknya.

“Itu uang saya, waktu itu Covid dan saya sedang berada di Jakarta untuk berobat, minta tolong ke Tono (Rijatono untuk transfer). Itu untuk keperluan berobat di Jakarta,” tegas Lukas.

Demikian juga saat ditanya kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura, Lukas Enembe mengatakan, tidak tahu.

Kuasa Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut, karena masih dalam keadaan sakit, kliennya terlihat bergetar kedua tangannya dalam sidang. Melihat hal itu, hakim menskors sidang dan minta jaksa memanggil dokter untuk melakukan pengecekan tensi darah. “Lukas sempat dibawa ke belakang ruang sidang, untuk diperiksa dokter KPK,” terang Petrus.

Baca Juga :  Masyarakat Manfaatkan Layanan Pocadi

Lanjut Petrus, dalam pemeriksaan diketahui tensi Lukas Enembe 180/100, dan disarankan dokter untuk dirujuk ke UGD RSPAD. Sehingga dengan berkursi roda, Lukas dibawa ke RSPAD.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Kaligis menyampaikan, sebagai terdakwa, Lukas tidak diwajibkan untuk membuktikan perbuatannya.

“Tapi jaksa tanya terus, padahal Lukas dalam keadaan sakit, berdasarkan Pasal 66, tidak ada kewajiban terdakwa membuktikan perbuatannya. Ternyata di persidangan, diketahui tensinya tinggi 180. Kalau ada apa apa, KPK tanggung jawab,” ujar Kaligis.

Kata Kaligis, karena tensinya tinggi Lukas dibawa ke UGD RSPAD Gatot Subroto.

Sekedar diketahui, sidang lanjutan kasus korupsi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9) harus tertunda. Hal ini dikarenakan Lukas harus dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto setelah tensi darahnya naik.

Agenda sidang Senin kemarin rencananya memeriksa Lukas sebagai terdakwa. Adapun sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (6/9). (fia/wen)

Tensi Naik, Hakim Menskors Sidang

JAYAPURA – Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe dengan tegas mengatakan, tidak pernah merekomendasikan Pitun Enumbi untuk mendapatkan proyek pembangunan sarana dan prasarana di Pemerintah Provinsi Papua. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan pemberian fee 10 persen dari Pitun Enumbi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Hal tersebut diungkapkan Lukas Enembe saat didengar keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9) kemarin. Bahkan Lukas menyebut jika pihaknya tidak pernah merekomendasikan proyek tertentu ke Pitun Enumbi.

“Tidak ada,” tegas Lukas menjawab pertanyaan Jaksa dalam persidangan tersebut.

Saat ditanya Jaksa apakah ada kesepakatan pemberian fee 10 persen dari Pitun ke Lukas Enembe bila memenangkan proyek tertentu ? Lukas mengatakan, tidak ada. “Tidak ada fee, fee itu tidak ada. Tidak ada fee 10 persen, saya jawab tidak ada,” tegas Lukas.

Begitu juga saat ditanya apakah ada transfer uang dari Pitun Enumbi untuk pembelian barang ? Lukas menyampaikan tidak. Seperti diketahui, dalam dakwaan, disebutkan pengusaha Pitun Enumbi memberikan sejumlah uang kepada Lukas Enembe sebagai fee untuk pengerjaan proyek di Papua.

Baca Juga :  Upacara 17 Agustus, Gubernur Papua Sebagai Inspektur Upacara

Dalam sidang Senin kemarin, Lukas Enembe dengan tegas mengatakan melakukan penukaran uang dari rupiah ke dollar Singapura untuk keperluan berobat dan bukan untuk judi.

“Penukaran uang untuk berobat, tidak ada keperluan lain,  tidak ada (untuk judi-red), saya tidak begitu-begitu

Judi tidak ada, kau ngomong judi terus, tidak ada judi,” tegas Lukas menjawab pertanyaan Jaksa.

Sedangkan terkait dengan kontraktor Rijatono Lakka, yang disebut dalam dakwaan Jaksa bahwa memberikan uang Rp 1 M ke dirinya. Lukas mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang miliknya.

“Itu uang saya, waktu itu Covid dan saya sedang berada di Jakarta untuk berobat, minta tolong ke Tono (Rijatono untuk transfer). Itu untuk keperluan berobat di Jakarta,” tegas Lukas.

Demikian juga saat ditanya kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura, Lukas Enembe mengatakan, tidak tahu.

Kuasa Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut, karena masih dalam keadaan sakit, kliennya terlihat bergetar kedua tangannya dalam sidang. Melihat hal itu, hakim menskors sidang dan minta jaksa memanggil dokter untuk melakukan pengecekan tensi darah. “Lukas sempat dibawa ke belakang ruang sidang, untuk diperiksa dokter KPK,” terang Petrus.

Baca Juga :  Mangkrak Bertahun-tahun, RSP Uncen Disorot Gubernur

Lanjut Petrus, dalam pemeriksaan diketahui tensi Lukas Enembe 180/100, dan disarankan dokter untuk dirujuk ke UGD RSPAD. Sehingga dengan berkursi roda, Lukas dibawa ke RSPAD.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Kaligis menyampaikan, sebagai terdakwa, Lukas tidak diwajibkan untuk membuktikan perbuatannya.

“Tapi jaksa tanya terus, padahal Lukas dalam keadaan sakit, berdasarkan Pasal 66, tidak ada kewajiban terdakwa membuktikan perbuatannya. Ternyata di persidangan, diketahui tensinya tinggi 180. Kalau ada apa apa, KPK tanggung jawab,” ujar Kaligis.

Kata Kaligis, karena tensinya tinggi Lukas dibawa ke UGD RSPAD Gatot Subroto.

Sekedar diketahui, sidang lanjutan kasus korupsi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9) harus tertunda. Hal ini dikarenakan Lukas harus dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto setelah tensi darahnya naik.

Agenda sidang Senin kemarin rencananya memeriksa Lukas sebagai terdakwa. Adapun sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (6/9). (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya