Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Kapolres Kaget Cairan Ini Bisa Sampai ke Tangan Warga

JAYAPURA – Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon mengaku kaget terkait adanya empat warga di Dok IX Distrik Jayapura Utara yang tewas karena miras oplosan.

Pasalnya dari beberapa barang bukti yang ditemukan ternyata ada jerigen ukuran 5 liter yang berisi alcohol murni.  Lalu di sisi luar jerigen tersebut tertulis penjelasan Alkohol 96 persen.

“Ini juga yang akan menjadi satu fokus penyelidikan kami kok bisa ada alcohol dengan presentase 96 persen ini beredar dan sampai ke tangan masyarakat. Apakah ada penjualnya atau seperti apa itu juga yang akan kami cari tahu,” beber Kapolres.

Dikatakan bila ternyata terbukti ada yang menjual maka pihaknya akan mengecek lagi apakah memiliki ijin edar atau ijin untuk memperjual belikan alcohol murni seperti ini.

Baca Juga :  Polres Jayapura Gencar Lakukan Razia

“Alkohol begini kan tidak dijual bebas tapi kok korban bisa dapat dan diracik sama – sama,” tanya Victor Mackbon.

Ia pun teringat kasus sebelumnya dimana ada juga kasus serupa yang mengakibatkan orang tewas dan disitu pelakunya dijerat dengan pidana.

“Ini kasus kedua setelah saya menjabat disini dimana sebelumnya ada kasus serupa di Argapura disitu ada juga yang meninggal dan pelakunya dijerat 12 tahun pidana karena mira oplosan,” imbuhnya. (ade/wen)

JAYAPURA – Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon mengaku kaget terkait adanya empat warga di Dok IX Distrik Jayapura Utara yang tewas karena miras oplosan.

Pasalnya dari beberapa barang bukti yang ditemukan ternyata ada jerigen ukuran 5 liter yang berisi alcohol murni.  Lalu di sisi luar jerigen tersebut tertulis penjelasan Alkohol 96 persen.

“Ini juga yang akan menjadi satu fokus penyelidikan kami kok bisa ada alcohol dengan presentase 96 persen ini beredar dan sampai ke tangan masyarakat. Apakah ada penjualnya atau seperti apa itu juga yang akan kami cari tahu,” beber Kapolres.

Dikatakan bila ternyata terbukti ada yang menjual maka pihaknya akan mengecek lagi apakah memiliki ijin edar atau ijin untuk memperjual belikan alcohol murni seperti ini.

Baca Juga :  Pasutri Nekad Lompat dari Lantai Dua

“Alkohol begini kan tidak dijual bebas tapi kok korban bisa dapat dan diracik sama – sama,” tanya Victor Mackbon.

Ia pun teringat kasus sebelumnya dimana ada juga kasus serupa yang mengakibatkan orang tewas dan disitu pelakunya dijerat dengan pidana.

“Ini kasus kedua setelah saya menjabat disini dimana sebelumnya ada kasus serupa di Argapura disitu ada juga yang meninggal dan pelakunya dijerat 12 tahun pidana karena mira oplosan,” imbuhnya. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya