Gobay menegaskan bahwa advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela kepentingan klien memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di persidangan,” tegasnya.
Selain itu, Tim Advokasi Solidaritas Merauke juga meminta agar dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat yang muncul dalam polemik tersebut diperiksa oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pernyataannya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua turut menyampaikan sejumlah harapan dan permintaan kepada berbagai pihak. Di antaranya meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia Perwakilan Papua untuk mengawasi profesionalisme majelis hakim PTUN Jayapura yang memeriksa perkara tersebut.
Mereka juga berharap Majelis Hakim PTUN Jayapura dapat memeriksa perkara secara profesional dan independen, serta meminta Bupati Merauke dan Kementerian Pertahanan selaku pihak dalam perkara tidak memanfaatkan polemik yang berkembang di luar persidangan sebagai alasan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Kapolri diminta memperhatikan ketentuan hukum mengenai perlindungan terhadap advokat dan pemberi bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum. “Koalisi juga mendesak Ketua Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Indonesia untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat yang berkaitan dengan kasus Mama Yasinta Moiwend,” tutup Gobay (el/rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Gobay menegaskan bahwa advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela kepentingan klien memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di persidangan,” tegasnya.
Selain itu, Tim Advokasi Solidaritas Merauke juga meminta agar dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat yang muncul dalam polemik tersebut diperiksa oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pernyataannya, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua turut menyampaikan sejumlah harapan dan permintaan kepada berbagai pihak. Di antaranya meminta Komisi Yudisial Republik Indonesia Perwakilan Papua untuk mengawasi profesionalisme majelis hakim PTUN Jayapura yang memeriksa perkara tersebut.
Mereka juga berharap Majelis Hakim PTUN Jayapura dapat memeriksa perkara secara profesional dan independen, serta meminta Bupati Merauke dan Kementerian Pertahanan selaku pihak dalam perkara tidak memanfaatkan polemik yang berkembang di luar persidangan sebagai alasan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Kapolri diminta memperhatikan ketentuan hukum mengenai perlindungan terhadap advokat dan pemberi bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Bantuan Hukum. “Koalisi juga mendesak Ketua Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Indonesia untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat yang berkaitan dengan kasus Mama Yasinta Moiwend,” tutup Gobay (el/rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q