Saturday, July 27, 2024
26.7 C
Jayapura

Anak di Bawah Umur Disetubuhi Secara Berulang 

MERAUKE– Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Merauke. Kasus persetubuhan ini justru dilakukan oleh tersangka berinisial YN (47) yang masih memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat dengan korban, yang seharusnya melindungi korban. Kasus persetubuhan ini pertama kalinya dilakukan tersangka YN kepada korban 19 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIT.

   Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Harius Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Sewang membenarkan kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban tersebut.

Kasus persetubuhan ini, lanjut Kasat Reskrim berawal saat tersangka meminta tolong untuk membantu pelaku  membersihkan di Puskesmas Rimba Jaya. Saat sampai di Puskesmas Rimba Jaya, tersangka memaksa korban untuk bersetubuh.

Baca Juga :  Jajaran Korem 174/ATW  Gelar TMMD di 3 Kabupaten, Ini Daftarnya

Persetubuhan kedua, terjadi saat tersangka kembali mengajak korban   untuk membantu  membersihkan Puskesmas Rimba Jaya. Namun saat dalam perjalanan, tersangka memaksa korban masuk ke dalam hutan dan menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya tersebut,  lanjut Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal   81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman sampai 20 tahun. ‘’Dijerat pasal 2 karena tersangka masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban yang seharusnya melindungi  korban,’’ katanya.

Tersangka sendiri, lanjut Kasat Reskkrim telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani penuntutan di Pengadilan.  ‘’Tahap II kita lakukan setelah berita acara pemeriksaan tersangka sudah dinyatakap lengkap atau sudah P.21,’’ pungkasnya. (ulo)

Baca Juga :  Apel Siaga, Optimalkan Fungsi Karantina

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MERAUKE– Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Merauke. Kasus persetubuhan ini justru dilakukan oleh tersangka berinisial YN (47) yang masih memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat dengan korban, yang seharusnya melindungi korban. Kasus persetubuhan ini pertama kalinya dilakukan tersangka YN kepada korban 19 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIT.

   Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Harius Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Sewang membenarkan kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban tersebut.

Kasus persetubuhan ini, lanjut Kasat Reskrim berawal saat tersangka meminta tolong untuk membantu pelaku  membersihkan di Puskesmas Rimba Jaya. Saat sampai di Puskesmas Rimba Jaya, tersangka memaksa korban untuk bersetubuh.

Baca Juga :  Warga Tangkap Tangan Dua Pelaku Pencuri Motor di Merauke 

Persetubuhan kedua, terjadi saat tersangka kembali mengajak korban   untuk membantu  membersihkan Puskesmas Rimba Jaya. Namun saat dalam perjalanan, tersangka memaksa korban masuk ke dalam hutan dan menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya tersebut,  lanjut Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal   81 ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman sampai 20 tahun. ‘’Dijerat pasal 2 karena tersangka masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban yang seharusnya melindungi  korban,’’ katanya.

Tersangka sendiri, lanjut Kasat Reskkrim telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani penuntutan di Pengadilan.  ‘’Tahap II kita lakukan setelah berita acara pemeriksaan tersangka sudah dinyatakap lengkap atau sudah P.21,’’ pungkasnya. (ulo)

Baca Juga :  Bangun Sinergitas Untuk Amankan Pelaksanaan Pemilu

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya