Polda Metro Diingatkan Berhati-hati Tangani Kasus Mama Yasinta

Keputusan Mama Yasinta yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan isu lingkungan dan hak-hak masyarakat adat untuk melaporkan sesama aktivis merupakan langkah yang tidak biasa. Oleh sebab itu, penjelasan yang terbuka dinilai penting agar tidak menimbulkan berbagai tafsir di tengah masyarakat.

“Kami menyerukan agar Mama Yasinta dapat berkomunikasi dengan keluarga yang berada di Wanam maupun Merauke guna memastikan kondisinya baik serta mengurangi kekhawatiran yang berkembang,” pungkasnya. Sementara itu, Tim Advokasi Solidaritas Merauke akhirnya angkat bicara terkait pelaporan yang dilakukan Mama Yasinta Moiwend ke Polda Metro Jaya dalam perkara yang berkaitan dengan film dokumenter Pesta Babi yang belakangan menjadi sorotan publik.

Kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Emanuel Gobay, dalam keterangannya, Rabu (3/6), menegaskan bahwa hingga saat ini timnya masih berstatus sebagai pendamping hukum Mama Yasinta Moiwend dalam perkara penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Menurut Gobay, Tim Advokasi Solidaritas Merauke saat ini sedang mendampingi Mama Yasinta dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR yang terdaftar sejak 5 Maret 2026. Dalam gugatan tersebut, Mama Yasinta menggugat Bupati Merauke atas penerbitan Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer sebagai sarana dan prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pipa Tambang Freeport Bocor, Warga Berebut Konsentrat

“Dalam perkara ini kami mendampingi Mama Yasinta Moiwend menggugat keputusan Bupati Merauke yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan akses untuk mendukung program ketahanan pangan,” ujar Gobay. Ia menjelaskan, pada 18 Mei 2026, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia resmi masuk sebagai Tergugat II Intervensi dalam perkara tersebut. Keterlibatan Kementerian Pertahanan ditandai dengan penyampaian jawaban kepada Majelis Hakim PTUN Jayapura yang memeriksa perkara dimaksud.

Gobay mengatakan, saat tim kuasa hukum tengah mempersiapkan replik atas jawaban Tergugat II Intervensi, publik dikejutkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan Mama Yasinta mempertanyakan penggunaan fotonya dalam film dokumenter Pesta Babi. Dalam video tersebut, Mama Yasinta juga menyatakan tidak akan menghadiri persidangan di PTUN Jayapura. Menurutnya, pernyataan yang menyinggung proses persidangan yang sedang berjalan menimbulkan pertanyaan terkait pihak yang mengambil dan menyebarkan video tersebut.

Baca Juga :  Diajak Miras, Remaja Putri Disetubuhi

“Pernyataan yang mengarah pada proses persidangan di PTUN Jayapura menunjukkan adanya pihak-pihak yang secara langsung menyoroti proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya. Gobay juga menyoroti aspek etika profesi advokat. Ia menilai pihak yang mengambil dan menyebarkan video tersebut tidak melakukan koordinasi dengan Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang masih berstatus sebagai kuasa hukum Mama Yasinta.

Ia mengaku heran karena tanpa adanya pencabutan surat kuasa, salah satu pimpinan lembaga bantuan hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Merauke justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya. “Padahal hingga saat ini Tim Advokasi Solidaritas Merauke masih menjadi kuasa hukum Mama Yasinta dalam perkara yang sedang diperiksa di PTUN Jayapura,” ujarnya.

Keputusan Mama Yasinta yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan isu lingkungan dan hak-hak masyarakat adat untuk melaporkan sesama aktivis merupakan langkah yang tidak biasa. Oleh sebab itu, penjelasan yang terbuka dinilai penting agar tidak menimbulkan berbagai tafsir di tengah masyarakat.

“Kami menyerukan agar Mama Yasinta dapat berkomunikasi dengan keluarga yang berada di Wanam maupun Merauke guna memastikan kondisinya baik serta mengurangi kekhawatiran yang berkembang,” pungkasnya. Sementara itu, Tim Advokasi Solidaritas Merauke akhirnya angkat bicara terkait pelaporan yang dilakukan Mama Yasinta Moiwend ke Polda Metro Jaya dalam perkara yang berkaitan dengan film dokumenter Pesta Babi yang belakangan menjadi sorotan publik.

Kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Emanuel Gobay, dalam keterangannya, Rabu (3/6), menegaskan bahwa hingga saat ini timnya masih berstatus sebagai pendamping hukum Mama Yasinta Moiwend dalam perkara penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Menurut Gobay, Tim Advokasi Solidaritas Merauke saat ini sedang mendampingi Mama Yasinta dalam perkara Tata Usaha Negara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR yang terdaftar sejak 5 Maret 2026. Dalam gugatan tersebut, Mama Yasinta menggugat Bupati Merauke atas penerbitan Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer sebagai sarana dan prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pemerintah Diminta Serius Atasi Fenomena Antrean BBM di Merauke 

“Dalam perkara ini kami mendampingi Mama Yasinta Moiwend menggugat keputusan Bupati Merauke yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan akses untuk mendukung program ketahanan pangan,” ujar Gobay. Ia menjelaskan, pada 18 Mei 2026, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia resmi masuk sebagai Tergugat II Intervensi dalam perkara tersebut. Keterlibatan Kementerian Pertahanan ditandai dengan penyampaian jawaban kepada Majelis Hakim PTUN Jayapura yang memeriksa perkara dimaksud.

Gobay mengatakan, saat tim kuasa hukum tengah mempersiapkan replik atas jawaban Tergugat II Intervensi, publik dikejutkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan Mama Yasinta mempertanyakan penggunaan fotonya dalam film dokumenter Pesta Babi. Dalam video tersebut, Mama Yasinta juga menyatakan tidak akan menghadiri persidangan di PTUN Jayapura. Menurutnya, pernyataan yang menyinggung proses persidangan yang sedang berjalan menimbulkan pertanyaan terkait pihak yang mengambil dan menyebarkan video tersebut.

Baca Juga :  Mengasihi Sesama Serta Tidak Menaruh Dendam kepada Orang Lain

“Pernyataan yang mengarah pada proses persidangan di PTUN Jayapura menunjukkan adanya pihak-pihak yang secara langsung menyoroti proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya. Gobay juga menyoroti aspek etika profesi advokat. Ia menilai pihak yang mengambil dan menyebarkan video tersebut tidak melakukan koordinasi dengan Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang masih berstatus sebagai kuasa hukum Mama Yasinta.

Ia mengaku heran karena tanpa adanya pencabutan surat kuasa, salah satu pimpinan lembaga bantuan hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Merauke justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya. “Padahal hingga saat ini Tim Advokasi Solidaritas Merauke masih menjadi kuasa hukum Mama Yasinta dalam perkara yang sedang diperiksa di PTUN Jayapura,” ujarnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya