JAYAPURA – Pendapat akhir Poksus DPR Papua pada penetapan Raperdasi APBD Papua tahun anggaran 2023 di ruang sidang DPRP, Rabu (30/11) ada sejumlah usulan yang disampaikan Kelompok Khusus DPRP.
Ini menyangkut siapa yang dianggap tepat memimpin dengan melihat isu kedaerahan dan kearifan lokal. Poksus meminta dengan adanya 3 provinsi yang baru dibentuk dimana pengawasan dilakukan oleh Mendagri, maka Poksus berpendapat agar pemerintah dan DPRP perlu mengusulkan dan membicarakan dalam rapat resmi adanya Perpu yang isinya menambahkan 1 (ayat) baru yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari UU DOB.
Lalu untuk pengawasan tetap dilakukan oleh DPRP Provinsi Induk meski tentunya dengan konsekuensi dana DOB dipotong untuk pengawasan legislative dari 3 provinsi baru mengingat pada DOB tersebut belum ada DPR nya yang bisa melakukan pengawasan politik untuk waktu kurang lebih 2 tahun.
“Itu usulan lain dari kami. Perlu perpu untuk mengatur siapa yang melakukan pengawasan ditiga DOB ini,” jelas Ketua Poksus, Jhon Gobay melalui ponselnya, Jumat (2/12).
Lalu terkait pengisian jabatan pada 3 DOB, kata Jhon Poksus DPR Papua telah mengikuti dengan baik dan menerima aspirasi bahwa masyarakat menolak pejabat eselon Il, III, IV yang berasal dari luar Papua. Ini dinyatakan ditolak dan dimintaagar ASN yang diangkat tetap berasal dari DOB tersebut.
“Kami pikir ini semangat dari masyarakat yang perlu diapresiasi. Mereka menganggap sudah mampu dan bisa ikut berkontribusi untuk daerahnya. Masyarakat sampaikan bahwa mereka ingin mewujudkan bagaimana terlibat aktif membangun daerah mereka sehingga kami pikir pemerintah pusat perlu mendengar ini,” tambahnya.
Ini kata Jhon termasuk penjabat bupati agar yang ditunjuk adalah ASN senior yang bekerja pada daerah kabupaten masing masing dimana kabupaten yang jabatan bupatinya akan berakhir. “Ini bentuk menghargai mereka yang memang asli setempat,” tutupnya. (ade/wen)