Tuesday, April 16, 2024
29.7 C
Jayapura

Korupsi Rp 1,3 Miliar, Oknum Pegawai Bank Resmi Tersangka

SENTANI-Seorang pegawai salah satu bank yang bertugas di salah distrik di Kabupaten Jayapura, diduga melakukan korupsi dana kas bank senilai Rp 1,3 miliar.

Kapolresta Jayapura, AKBP Victor Mackbon dalam jumpa pers di Mapolres Jayapura, Selasa, (17/11) kemarin menjelaskan, pegawai bank tersebut berinisial AO (34), kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Mackbon bersama jajarannya saat melakukan press release terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai salah satu bank di Kabupaten Jayapura di Mapolres Jayapura, Selasa,(17/11) ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

“AO ini bertugas di kantor kas, tindak pidana korupsi ini sudah P21 atau pemberkasan lengkap dan siap diserahkan ke kejaksaan,” kata AKBP Victor Mackbon.

Lanjut dia, dari hasil penyidikan, tersangka melakukan penggelapan dana senilai Rp 1,3 miliar itu hanya untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya. Aksi itu dilakukan oleh tersangka sejak Tahun 2018 dan pada 2019, pihak bank telah mengajukan laporan resmi kepada Polres Jayapura. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan sehingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Pelaku Pembakaran Rumah KPU Teridentifikasi

“Yang bersangkutan telah menggunakan dana ini untuk memenuhi hobinya yang suka judi online dan untuk urusan pribadi,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus menggunakan rekening pribadi dan rekening fiktif lainnya  untuk mengalihkan uang yang ada di kas.

“Tersangka melakukannya sendiri sejak 2018 lalu, kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini mencapai Rp 1.339.546.000,”paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 3 dan pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

“Saat ini yang bersangkutan tidak ditahan karena dia kooperatif dan hanya dikenakan wajib lapor,”ujarnya.(roy/tho)

Baca Juga :  Boaz Solossa ke Borneo FC?

SENTANI-Seorang pegawai salah satu bank yang bertugas di salah distrik di Kabupaten Jayapura, diduga melakukan korupsi dana kas bank senilai Rp 1,3 miliar.

Kapolresta Jayapura, AKBP Victor Mackbon dalam jumpa pers di Mapolres Jayapura, Selasa, (17/11) kemarin menjelaskan, pegawai bank tersebut berinisial AO (34), kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Mackbon bersama jajarannya saat melakukan press release terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai salah satu bank di Kabupaten Jayapura di Mapolres Jayapura, Selasa,(17/11) ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

“AO ini bertugas di kantor kas, tindak pidana korupsi ini sudah P21 atau pemberkasan lengkap dan siap diserahkan ke kejaksaan,” kata AKBP Victor Mackbon.

Lanjut dia, dari hasil penyidikan, tersangka melakukan penggelapan dana senilai Rp 1,3 miliar itu hanya untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya. Aksi itu dilakukan oleh tersangka sejak Tahun 2018 dan pada 2019, pihak bank telah mengajukan laporan resmi kepada Polres Jayapura. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan sehingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Di Abepura, Seorang Pria Tewas Ditembak

“Yang bersangkutan telah menggunakan dana ini untuk memenuhi hobinya yang suka judi online dan untuk urusan pribadi,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus menggunakan rekening pribadi dan rekening fiktif lainnya  untuk mengalihkan uang yang ada di kas.

“Tersangka melakukannya sendiri sejak 2018 lalu, kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini mencapai Rp 1.339.546.000,”paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 3 dan pasal 8 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

“Saat ini yang bersangkutan tidak ditahan karena dia kooperatif dan hanya dikenakan wajib lapor,”ujarnya.(roy/tho)

Baca Juga :  Polres Jajaran Harus Pastikan Lebaran Aman

Berita Terbaru

Artikel Lainnya