Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Pajak Daerah Pemprov Bertambah dari Lima Jenis Menjadi Tujuh Jenis 

Kewenangan Pemungutan Pajak dan Restribusi Daerah Berdasar UU No 1 Tahun 2022

Pemerintah telah mulai menerapkan Undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Lantas seperti  apa  dampak dan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah?

Laporan: Elfira_Jayapura

Kepala Bappenda Provinsi Papua Setiyo Wahyudi menjelaskan, sebelum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pengaturan pendapatan daerah diatur dalam beberapa undang-undang.

   Untuk pendapatan daerah berupa pajak dan retribusi diatur di dalam Undang-undang Nomor Tahun 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

“Dalam UU PDRD, Pemerintah Daerah diperintahkan untuk menetapkan pajak dan retribusi daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 95 ayat (1) yang berbunyi ‘pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah’ dan Pasal 156 ayat (1) yang berbunyi ‘Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah’,” kata Wahyudi.

   Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua memiliki dua peraturan daerah yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah yaitu, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.

  Namun, dalam UU HKPD Pasal 94, diatur bahwa pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Daerah.

Baca Juga :  Mau Jadi Presiden,  Makan Soto Gading Dulu

“Oleh karena itu, untuk menjalankan ketentuan dalam Pasal 94 UU HKPD, Pemerintah Daerah Papua tengah melakukan penyesuaian dan penyusunan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang berisi norma dan kaidah yang mengatur PAD yang berupa pajak dan retribusi,” terangnya.

  Adapun perbandingan pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi yang diatur oleh UU PDRD dan kemudian oleh UU HKPD yakni UU PDRD Pasal 2 ayat (1) meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (B2NKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.

    Sementara UU HKPD Pasal 4 ayat (1) meliputi PKB, B2NKB, pajak BBKM, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat, dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Berdasarkan data tersebut, jenis penerimaan pajak daerah untuk Pemerintah Provinsi bertambah dari lima jenis pajak daerah menjadi tujuh jenis pajak daerah. Adapun jenis penerimaan pajak daerah yang ditambahkan adalah Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak MBLB,” terangnya.

   Adapun UU HKPD menambahkan kewenangan bagi Pemerintah Provinsi Papua untuk memungut pajak alat berat. Disamping itu, Pemerintah Provinsi Papua juga mendapatkan tambahan potensi penerimaan berupa Opsen pajak MBLB dari pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua.

  “Opsen pajak MBLB merupakan sumber penerimaan baru yang dapat digunakan untuk mendanai kewenangan Provinsi dalam penerbitan dan pengawasan izin MBLB, atau dengan kata lain memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di Provinsi Papua,” terangnya.

Baca Juga :  Masyarakat di Dekai Memilih Mengungsi ke Mapolres Yahukimo

   Selain itu, UU HKPD mengatur penambahan satu jenis pajak daerah berupa opsen Pajak MBLB bagi Pemerintah Provinsi Papua, dan penambahan opsen PKB dan opsen BBNKB bagi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua.

  Adapun pasal 83 UU HKPD menetapkan besaran tarif opsen yakni tarif opsen PKB sebesar 66%, tarif opsen BBNKB sebesar 66%, tarif opsen MBLB sebesar 25%.

  “Dengan penerapan opsen PKB dan BBNKB oleh pemerintah kabupaten/kota. Akan berdampak pada berkurangnya penerimaan PKB dan BBNKB yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua. Penerimaan PKB dan BBNKB Pemerintah Papua akan berkurang sekitar ±30%,” ucapnya.

  Menurutnya, opsen PKB dan BBNKB ini pada hakikatnya merupakan pengalihan dari bagi hasil PKB dan bagi hasil BBNKB dari Pemerintah Provinsi Papua kepada pemerintah kabupaten/kota.

   Apabila bagi hasil PKB dan BBNKB harus dilakukan melalui mekanisme penganggaran, maka Opsen PKB dan BBNKB yang akan menggantikan bagi hasil PKB dan BBNKB ini dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan pemerintah kabupaten/kota.

   “Pada akhirnya, pemungutan opsen PKB dan BBNKB ini menuntut sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah Provinsi Papua dengan pemerintah kabupaten/kota di bumi cenderawasih,” pungkasnya. (fia/tri)

Kewenangan Pemungutan Pajak dan Restribusi Daerah Berdasar UU No 1 Tahun 2022

Pemerintah telah mulai menerapkan Undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Lantas seperti  apa  dampak dan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah?

Laporan: Elfira_Jayapura

Kepala Bappenda Provinsi Papua Setiyo Wahyudi menjelaskan, sebelum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pengaturan pendapatan daerah diatur dalam beberapa undang-undang.

   Untuk pendapatan daerah berupa pajak dan retribusi diatur di dalam Undang-undang Nomor Tahun 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

“Dalam UU PDRD, Pemerintah Daerah diperintahkan untuk menetapkan pajak dan retribusi daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 95 ayat (1) yang berbunyi ‘pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah’ dan Pasal 156 ayat (1) yang berbunyi ‘Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah’,” kata Wahyudi.

   Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua memiliki dua peraturan daerah yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah yaitu, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.

  Namun, dalam UU HKPD Pasal 94, diatur bahwa pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di Daerah.

Baca Juga :  Pemekaran Bebankan Anggaran Daerah?

“Oleh karena itu, untuk menjalankan ketentuan dalam Pasal 94 UU HKPD, Pemerintah Daerah Papua tengah melakukan penyesuaian dan penyusunan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang berisi norma dan kaidah yang mengatur PAD yang berupa pajak dan retribusi,” terangnya.

  Adapun perbandingan pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi yang diatur oleh UU PDRD dan kemudian oleh UU HKPD yakni UU PDRD Pasal 2 ayat (1) meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (B2NKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.

    Sementara UU HKPD Pasal 4 ayat (1) meliputi PKB, B2NKB, pajak BBKM, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat, dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Berdasarkan data tersebut, jenis penerimaan pajak daerah untuk Pemerintah Provinsi bertambah dari lima jenis pajak daerah menjadi tujuh jenis pajak daerah. Adapun jenis penerimaan pajak daerah yang ditambahkan adalah Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak MBLB,” terangnya.

   Adapun UU HKPD menambahkan kewenangan bagi Pemerintah Provinsi Papua untuk memungut pajak alat berat. Disamping itu, Pemerintah Provinsi Papua juga mendapatkan tambahan potensi penerimaan berupa Opsen pajak MBLB dari pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua.

  “Opsen pajak MBLB merupakan sumber penerimaan baru yang dapat digunakan untuk mendanai kewenangan Provinsi dalam penerbitan dan pengawasan izin MBLB, atau dengan kata lain memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di Provinsi Papua,” terangnya.

Baca Juga :  Daerah Langganan Banjir dan Berpotensi Longsor Menjadi Perhatian

   Selain itu, UU HKPD mengatur penambahan satu jenis pajak daerah berupa opsen Pajak MBLB bagi Pemerintah Provinsi Papua, dan penambahan opsen PKB dan opsen BBNKB bagi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua.

  Adapun pasal 83 UU HKPD menetapkan besaran tarif opsen yakni tarif opsen PKB sebesar 66%, tarif opsen BBNKB sebesar 66%, tarif opsen MBLB sebesar 25%.

  “Dengan penerapan opsen PKB dan BBNKB oleh pemerintah kabupaten/kota. Akan berdampak pada berkurangnya penerimaan PKB dan BBNKB yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Papua. Penerimaan PKB dan BBNKB Pemerintah Papua akan berkurang sekitar ±30%,” ucapnya.

  Menurutnya, opsen PKB dan BBNKB ini pada hakikatnya merupakan pengalihan dari bagi hasil PKB dan bagi hasil BBNKB dari Pemerintah Provinsi Papua kepada pemerintah kabupaten/kota.

   Apabila bagi hasil PKB dan BBNKB harus dilakukan melalui mekanisme penganggaran, maka Opsen PKB dan BBNKB yang akan menggantikan bagi hasil PKB dan BBNKB ini dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan pemerintah kabupaten/kota.

   “Pada akhirnya, pemungutan opsen PKB dan BBNKB ini menuntut sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah Provinsi Papua dengan pemerintah kabupaten/kota di bumi cenderawasih,” pungkasnya. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya