Saturday, October 5, 2024
26.7 C
Jayapura

Dipastikan Meninggal Karena Serangan Jantung

Sementara pasca meninggal, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan dengan melibatkan Bawaslu, MRP Papua Selatan dan Penghubung atau LO dari Paslon Darius Gebze menggelar pertemuan di Kantor KPU Provinsi Papua Selatan, Minggu (29/9).  Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, mengungkapkan, pertemuan tersebut untuk menyiapkan tehnis terkait dengan rencana nama pengganti dari almarhum Petrus Safan.

‘’Katanya sudah ada calon pengganti. Cuma kami belum tahu secara pasti, karena mereka (Parpol Pengusung) yang menyiapkan. Kami dari sisi teknis saja . Artinya dalam proses ini bukan hanya KPU saja yang melakukan verifikasi, tapi ada MRP, ada instansi teknis lainnya dan ada pemeriksa kesehatan nantinya. Semuanya kita siapkan,’’ katanya.

Theresia menjelaskan bahwa pihaknya sudah membuat jadwal tentatif sesuai dengan regulasi PKPU nomor 8 tahun 2024 dan UU Nomor 10 tahun 2026 dimana apabila salah satu pasangan calon meninggal dunia, maka harus penggantian dan pengusulan dari partai pengusung dihitung dari sejak calon yang bersangkutan meninggal.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Penipuan Nasabah di Keerom Berhasil Diamankan

‘’Pak Petrus Safan ini kan meninggal tanggal 28 September 2024. Berarti 7 dihitung dari sejak meninggal, waktu bagi Parpol pengusung untuk mengusulkan. Kalau 7 hari kedepan berarti sampai tanggal 5 Oktober 2024, Parpol pengusung sudah harus memasukan nama pengganti,’’ tandas Theresia Mahuze.

Theresia Mahuze juga menjelaskan bahwa dalam hal dokumen persyaratan yang dimasukan oleh calon pengganti tersebut sudah harus lengkap. Sebab, jika dalam pemeriksaan nanti, dokumen syarat calon maupun persyaratan pencalonan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maka calon pengganti tersebut dinyatakan TMS dan secara otomatis nomor urut 1 tidak bisa mengikuti pemilihan.

Karena disini tidak ada masa perbaikan. ‘’Makanya, kemarin kami sampaikan lewat LO mereka untuk calon pengganti tersebut sata memasukan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan harus lengkap benar dan sesuai. Kalau tidak berari TMS karena disini tidak ada lagi waktu perbaikan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Rumah Sakit Pastikan Cacar Air Bukan Mpox

Theresia Mahuze juga menjelaskan jika pihaknya sudah mengajukan permohonan ke KPU RI untuk Silon pendaftaran tersebut dibuka.

‘’Karena Silonnya sudah ditutup. Tapi karena ada yang diganti karena meninggal, maka kita bermohon ke KPU RI untuk dibuka. Ini karena semua dokumen syarat calon dan syarat pencalonan harus lewat Silon KPU,’’ tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Darius Gebze maupun Ketua DPW Partai Gerindra yang dihubungi media lewat telpon selulernya terkait usulan pengganti almarhum Petrus Safan tersebut belum direspon. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara pasca meninggal, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan dengan melibatkan Bawaslu, MRP Papua Selatan dan Penghubung atau LO dari Paslon Darius Gebze menggelar pertemuan di Kantor KPU Provinsi Papua Selatan, Minggu (29/9).  Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, mengungkapkan, pertemuan tersebut untuk menyiapkan tehnis terkait dengan rencana nama pengganti dari almarhum Petrus Safan.

‘’Katanya sudah ada calon pengganti. Cuma kami belum tahu secara pasti, karena mereka (Parpol Pengusung) yang menyiapkan. Kami dari sisi teknis saja . Artinya dalam proses ini bukan hanya KPU saja yang melakukan verifikasi, tapi ada MRP, ada instansi teknis lainnya dan ada pemeriksa kesehatan nantinya. Semuanya kita siapkan,’’ katanya.

Theresia menjelaskan bahwa pihaknya sudah membuat jadwal tentatif sesuai dengan regulasi PKPU nomor 8 tahun 2024 dan UU Nomor 10 tahun 2026 dimana apabila salah satu pasangan calon meninggal dunia, maka harus penggantian dan pengusulan dari partai pengusung dihitung dari sejak calon yang bersangkutan meninggal.

Baca Juga :  Bank Papua Launching Layanan Aplikasi Papua Digital Service

‘’Pak Petrus Safan ini kan meninggal tanggal 28 September 2024. Berarti 7 dihitung dari sejak meninggal, waktu bagi Parpol pengusung untuk mengusulkan. Kalau 7 hari kedepan berarti sampai tanggal 5 Oktober 2024, Parpol pengusung sudah harus memasukan nama pengganti,’’ tandas Theresia Mahuze.

Theresia Mahuze juga menjelaskan bahwa dalam hal dokumen persyaratan yang dimasukan oleh calon pengganti tersebut sudah harus lengkap. Sebab, jika dalam pemeriksaan nanti, dokumen syarat calon maupun persyaratan pencalonan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maka calon pengganti tersebut dinyatakan TMS dan secara otomatis nomor urut 1 tidak bisa mengikuti pemilihan.

Karena disini tidak ada masa perbaikan. ‘’Makanya, kemarin kami sampaikan lewat LO mereka untuk calon pengganti tersebut sata memasukan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan harus lengkap benar dan sesuai. Kalau tidak berari TMS karena disini tidak ada lagi waktu perbaikan,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Baru Bebas Bersyarat, Seorang Residivis Ditangkap

Theresia Mahuze juga menjelaskan jika pihaknya sudah mengajukan permohonan ke KPU RI untuk Silon pendaftaran tersebut dibuka.

‘’Karena Silonnya sudah ditutup. Tapi karena ada yang diganti karena meninggal, maka kita bermohon ke KPU RI untuk dibuka. Ini karena semua dokumen syarat calon dan syarat pencalonan harus lewat Silon KPU,’’ tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Darius Gebze maupun Ketua DPW Partai Gerindra yang dihubungi media lewat telpon selulernya terkait usulan pengganti almarhum Petrus Safan tersebut belum direspon. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya