JAYAPURA- Diskusi alot terjadi antara pemerintah Kota Jayapura dan pihak dari masyarakat adat yang melakukan pemalangan terhadap akses jalan menuju kantor pemerintahan otonom Pemkot Jayapura.
Pemerintah menginginkan agar pihak pemilik ulayat membuka palang jalan itu, karena sangat mengganggu aktivitas para pegawai yang melakukan pelayanan terhadap masyarakat di sejumlah instansi di kantor otonom.
“Kami mohon supaya palang ini dibuka, karena para pegawai harus melaksanakan kegiatan pelayanan di kantor atas. Untuk persoalan ini kita akan pertemuan secepatnya, karena ada beberapa pihak yang akan kita undang. Ada dari provinsi, pertanahan, juga dari pihak PT Bintang Mas,” ujar Dr. Frans Pekey, di hadapan masyarakat dan pegawai yang hadir dalam proses dialog tersebut.
Frans Pekey menyebut, secara kepemilikan dokumen, Pemkot sudah mengantongi beberapa surat tanah, namun hal itu tidak membuat Pemkot langsung mengambil langkah tegas.
Pemkot masih menggunakan cara persuasif dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Pemerintah Kota Jayapura menjanjikan akan menyelesaikan persoalan itu melalui pertemuan dengan sejumlah pihak dalam kurun waktu dua minggu ke depan.
“Kita kasih waktu sampai dua minggu itu paling lama, tetapi kita upayakan mulai sekarang dan satu minggu ini ke depan. Karena kita tidak tahu mungkin ada pejabat yang keluar daerah saat kita undang,” jelas Pekey.
Sementara itu pihak pemilik ulayat yang diwakilkan oleh Ibu Loisa Suwae Hamadi menegaskan tidak akan membuka palang di jalan masuk kantor otonom itu sampai ada pembicaraan dengan pemerintah Kota Jayapura.
Pihaknya hanya membolehkan aktivitas perkantoran di kantor otonom berjalan seperti biasa meskipun sesaat sebelumnya, aktivitas pelayanan di kantor pemerintahan otonom juga dilarang.
“Karena mereka (pemerintah) sudah mohon ke kita sampai tiga kali, ya kita juga punya hati. Tetapi untuk palang ini, tidak akan dibuka sampai ada pembicaraan dan kami minta secepatnya waktu 2,3 hari ke depan tidak boleh lama-lama,” tambahnya. (roy).