Thursday, March 28, 2024
31.7 C
Jayapura

Beredar 52 Pucuk Senjata dan 9.608 Butir Peluru

Jejak Perdagangan Senjata Api dan Umunisi Ilegal di Papua Tahun 2011-2021

JAYAPURA-Jejak perdagangan senjata api dan amunisi ilegal di Papua, sepanjang 10 tahun terakhir (2011-2021), tercatat sebanyak 9.608 butir peluru dan 52 pucuk senjata dengan berbagai jenis beredar di Papua.

Hal ini berdasarkan laporan investigasi perdagangan senjata api dan amunisi yang dilakukan oleh Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP).

Adapun jenis senjata api yang beredar di Papua dimana beberapa jenis senjata api dari luar negeri yang diketahui  digunakan TPNPB yakni AK-47 dan AK-74, senapan mesin PKM Rusia, Steyr AUG,M-16 America, M4, pistol glock, clot us army dan senjata laras pendek lainnya.

Sementara asal senjata api dan amunisi dari luar Indonesia yakni, sejumlah senjata api diduga didapat dari perdagangan senjata api lintas  negara sperti Philipina atau PNG. Sepanjang kasus yang didata oleh tim penelitian, setidaknya ada lima kasus yang diduga sumber senjata dan amunisi berasal dari luar Indonesia yakni dari Philipina jalur masuknya melalui Sangihe Talaud dan dari PNG, jalur masuknya langsung dari perbatasan negara yakni dari sekitar Pegunungan Bintang, Suru-Suru, Merauke, Jayapura dan Keerom.

Sedangkan untuk di dalam negara, Ambon dan Poso disebut-sebut sebagai lokasi asal senjata setelah konflik dikedua tempat tersebut.

Adapun metode atau cara yakni berasal dari data sekunder Putusan PN dan pemberitaan di media massa, data primer berupa wawancara pelaku, terpidana, terdakwa, pengacara, Komnas HAM dan Polda Papua dengan lokasi penelitian Jayapura, Wamena, Nabire periode 2011-2021.

Direktur ALDP Latifah Anum Siregar menyampaikan, pelaku  berulang melibatkan penyedia senjata api dan amunisi lebih dari satu orang, jaringan transaksi yang ada sangat beragam dan di banyak tempat.

“Jalur transaksi juga sangat beragam yakni darat, laut dan udara dan di banyak tempat. Peristiwa kontak tembak, penyerangan atau penyergapan terhadap aparat TNI dan Polri makin sering terjadi di banyak tempat dengan durasi waktu yang cukup lama. Proses hukum yang dilakukan hanya memroses pelaku di lapangan, sementara yang penyedia utama senjata api dan pemberi dana tidak diproses,” kata Latifah sebagaimana laporan investigasi Perdagangan Senjata Api dan Amunisi (PSAA) yang dilakukan oleh AIDP.

Adapun sumber dana dan harga yakni bersumber dari dana desa, hasil tambang dan dana yang beredar saat pesta demokrasi. Sementara harga peluru Rp 150 ribu- Rp 250 ribu/butir. Pistol Rp 15 juta – Rp 100 juta. Senjata  api M16 dan M4  Rp 90 juta – Rp 330 juta/ satuan.

Baca Juga :  Masih Pos Penyekatan, Satpol PP Dikedepankan

Dalam catatan AIDP lokasi transaksi  dan  persidangan yakni Sorong, Manokwari, Biak, Serui, Nabire, Wamena, Timika, Jayapura, Yahukimo, Pegunungan Bintang dan Merauke. Adapun jaringannya yakni TNI-Polri dengan masyarakat sipil, masyarakat sipil dengan masyarakat sipil, TNI-Polri dengan TPNPB, TPNPB dengan TPNPB.

Sementara jalur penjualan amunisi dan senjata yakni menggunakan jalur darat, laut/sungai dan udara.

Dari laporan investigasi perdagangan senjata api dan amunisi tersebut, AIDP menyimpulkan perdagangan senjata api dan amunisi secara ilegal yang terjadi di Papua memicu meluasnya konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPNPB, menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan dan mengancam proses perdamaian di tanah Papua. Perdagangan ini terjadi melalui berbagai jaringan dan jalur yang melibatkan oknum TNI dan Polri, legislator, ASN dan masyarakat sipil dari berbagai profesi

Pengawasan dan evaluasi internal yang lemah pada institusi TNI dan Polri telah menyumbang pada meningkatnya PSAA di tanah Papua. Hal mana keterlibatan oknum TNI dan Polri yang terus menerus terjadi memberikan indikasi atau dugaan adanya keterlibatan institusi setidaknya ketidakmauan dan ketidakmampuan institusi untuk mengungkapkan secara tegas dan transparan terkait pelaku yang berasal dari institusi serta menghentikan praktik berulang yang dilakukan oleh aparatnya.

Belum adanya pengawasan yang saling bersinergis antara pemerintah dalam hal ini instansi terkait dengan masyarakat sipil untuk mencegah praktik PSAA yang telah memicu konflik bersenjata yang terus meningkat dan menyebar terutama di ruang-ruang publik, hal mana telah mengorbankan masyarakat sipil khususnya OAP dan juga non OAP.

Proses hukum yang dilakukan selama ini belum sampai pada keberhasilan dalam mengungkapkan jaringan PSAA terutama pada pihak yang memiliki atau menguasai senjata api dan penyandang dana yang telah terlibat secara melawan hukum.

Media massa cenderung menjadi corong parapihak dengan menyampaikan narasi tunggal sementara ruang-ruang klarifikasi atau informasi pembanding dari masyarakat sipil masih sangat terbatas akibat represi yang dilakukan oleh penguasa untuk mengontrol media dan hak warga negara untuk mendapatkan informasi.

Selain itu belum adanya mekanisme dan jaminan perlindungan hukum dan keamanan bagi para jurnalis dan masyarakat sipil yang bersuara terkait isu-isu sensitif seperti perdagangan senjata api dan amunisi.

Baca Juga :  Gubernur Bagikan 17 Ekor Hewan Kurban

AIDP merekomendasikan Panglima TNI dan Kapolri melakukan evaluasi internal terkait produksi, mekanisme distribusi dan penguasaan senjata api dan amunisi termasuk pembatasan pembawaan, tata cara penyimpanan dan penggunaannya di setiap tingkatan dan pada jajaran aparat organik maupun non organik.

Aparat penegak hukum tidak saja memproses hukum atau mengadili para pelaku di lapangan terutama para perantara tetapi juga mengungkapkan jaringan perdagangan senjata api dan amunisi ilegal termasuk pemilik/penyedia utama senjata api mengingat bahwa setiap senjata api memiliki nomor seri (diregister) sehingga dapat mencegah kejadian berulang dan impunitas bagi pelakunya.

Pemerintah dalam hal ini instansi terkait meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah potensial yang menjadi pintu masuk atau jalur PSAA.

Sejalan dengan itu perlu dirumuskan sistem dan mekanisme pengawasan terpadu termasuk perlindungan hukum dan keamanan bagi  masyarakat sipil khususnya pada wilayah publik dimana konflik bersenjata meningkat.

Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai aturan yang berhubungan dengan kepemilikan dan penguasaan senjata api dan amunisi dengan menerapkan sistem yang lebih terintegrasi agar lebih efektif pengawasan di jajaran TNI-Polri dan masyarakat sipil. Termasuk mengevaluasi kebijakan pengamanan terkait akses aparat TNI-Polri pada pelabuhan laut, pelabuhan udara atau tempat tertentu lainnya.

Pemerintah melakukan pengawasan yang efektif terkait penggunaan dana-dana bantuan secara khusus dana desa agar digunakan secara maksimal untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di kampung-kampung dan peningkatan ekonomi rakyat.

Media massa lebih profesional dan independen ketika menyampaikan informasi khususnya terkait perdagangan senjata dan amunisi. Selain itu perlindungan hukum dan keamanan terhadap para jurnalis sangat diperlukan. Sejalan dengan itu masyarakat juga diharapkan lebih selektif dan hati-hati ketika mendapatkan informasi dari media massa atau juga media sosial agar tidak terjebak pada opini atau skenario tertentu yang tidak berdasarkan pada fakta yang sebenarnya.

 Parapihak yang terlibat konflik bersenjata yakni TNI-POLRI dan TPNPB agar menghentikan aksi kekerasan untuk alasan kemanusiaan yakni menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat sipil dari berbagai profesi, usia, jenis kelamin, etnis maupun agama terutama OAP dan juga Non OAP yang sedang menjalankan aktifitas sehari-hari.

Pemerintah Indonesia segera menggelar dialog dengan melibatkan parapihak signifikan yang terlibat dalam konflik di Papua guna menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat.(fia/oel/nat)

Jejak Perdagangan Senjata Api dan Umunisi Ilegal di Papua Tahun 2011-2021

JAYAPURA-Jejak perdagangan senjata api dan amunisi ilegal di Papua, sepanjang 10 tahun terakhir (2011-2021), tercatat sebanyak 9.608 butir peluru dan 52 pucuk senjata dengan berbagai jenis beredar di Papua.

Hal ini berdasarkan laporan investigasi perdagangan senjata api dan amunisi yang dilakukan oleh Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP).

Adapun jenis senjata api yang beredar di Papua dimana beberapa jenis senjata api dari luar negeri yang diketahui  digunakan TPNPB yakni AK-47 dan AK-74, senapan mesin PKM Rusia, Steyr AUG,M-16 America, M4, pistol glock, clot us army dan senjata laras pendek lainnya.

Sementara asal senjata api dan amunisi dari luar Indonesia yakni, sejumlah senjata api diduga didapat dari perdagangan senjata api lintas  negara sperti Philipina atau PNG. Sepanjang kasus yang didata oleh tim penelitian, setidaknya ada lima kasus yang diduga sumber senjata dan amunisi berasal dari luar Indonesia yakni dari Philipina jalur masuknya melalui Sangihe Talaud dan dari PNG, jalur masuknya langsung dari perbatasan negara yakni dari sekitar Pegunungan Bintang, Suru-Suru, Merauke, Jayapura dan Keerom.

Sedangkan untuk di dalam negara, Ambon dan Poso disebut-sebut sebagai lokasi asal senjata setelah konflik dikedua tempat tersebut.

Adapun metode atau cara yakni berasal dari data sekunder Putusan PN dan pemberitaan di media massa, data primer berupa wawancara pelaku, terpidana, terdakwa, pengacara, Komnas HAM dan Polda Papua dengan lokasi penelitian Jayapura, Wamena, Nabire periode 2011-2021.

Direktur ALDP Latifah Anum Siregar menyampaikan, pelaku  berulang melibatkan penyedia senjata api dan amunisi lebih dari satu orang, jaringan transaksi yang ada sangat beragam dan di banyak tempat.

“Jalur transaksi juga sangat beragam yakni darat, laut dan udara dan di banyak tempat. Peristiwa kontak tembak, penyerangan atau penyergapan terhadap aparat TNI dan Polri makin sering terjadi di banyak tempat dengan durasi waktu yang cukup lama. Proses hukum yang dilakukan hanya memroses pelaku di lapangan, sementara yang penyedia utama senjata api dan pemberi dana tidak diproses,” kata Latifah sebagaimana laporan investigasi Perdagangan Senjata Api dan Amunisi (PSAA) yang dilakukan oleh AIDP.

Adapun sumber dana dan harga yakni bersumber dari dana desa, hasil tambang dan dana yang beredar saat pesta demokrasi. Sementara harga peluru Rp 150 ribu- Rp 250 ribu/butir. Pistol Rp 15 juta – Rp 100 juta. Senjata  api M16 dan M4  Rp 90 juta – Rp 330 juta/ satuan.

Baca Juga :  Baku Tembak TNI v KST,  Satu Anggota TNI Gugur 

Dalam catatan AIDP lokasi transaksi  dan  persidangan yakni Sorong, Manokwari, Biak, Serui, Nabire, Wamena, Timika, Jayapura, Yahukimo, Pegunungan Bintang dan Merauke. Adapun jaringannya yakni TNI-Polri dengan masyarakat sipil, masyarakat sipil dengan masyarakat sipil, TNI-Polri dengan TPNPB, TPNPB dengan TPNPB.

Sementara jalur penjualan amunisi dan senjata yakni menggunakan jalur darat, laut/sungai dan udara.

Dari laporan investigasi perdagangan senjata api dan amunisi tersebut, AIDP menyimpulkan perdagangan senjata api dan amunisi secara ilegal yang terjadi di Papua memicu meluasnya konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPNPB, menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan dan mengancam proses perdamaian di tanah Papua. Perdagangan ini terjadi melalui berbagai jaringan dan jalur yang melibatkan oknum TNI dan Polri, legislator, ASN dan masyarakat sipil dari berbagai profesi

Pengawasan dan evaluasi internal yang lemah pada institusi TNI dan Polri telah menyumbang pada meningkatnya PSAA di tanah Papua. Hal mana keterlibatan oknum TNI dan Polri yang terus menerus terjadi memberikan indikasi atau dugaan adanya keterlibatan institusi setidaknya ketidakmauan dan ketidakmampuan institusi untuk mengungkapkan secara tegas dan transparan terkait pelaku yang berasal dari institusi serta menghentikan praktik berulang yang dilakukan oleh aparatnya.

Belum adanya pengawasan yang saling bersinergis antara pemerintah dalam hal ini instansi terkait dengan masyarakat sipil untuk mencegah praktik PSAA yang telah memicu konflik bersenjata yang terus meningkat dan menyebar terutama di ruang-ruang publik, hal mana telah mengorbankan masyarakat sipil khususnya OAP dan juga non OAP.

Proses hukum yang dilakukan selama ini belum sampai pada keberhasilan dalam mengungkapkan jaringan PSAA terutama pada pihak yang memiliki atau menguasai senjata api dan penyandang dana yang telah terlibat secara melawan hukum.

Media massa cenderung menjadi corong parapihak dengan menyampaikan narasi tunggal sementara ruang-ruang klarifikasi atau informasi pembanding dari masyarakat sipil masih sangat terbatas akibat represi yang dilakukan oleh penguasa untuk mengontrol media dan hak warga negara untuk mendapatkan informasi.

Selain itu belum adanya mekanisme dan jaminan perlindungan hukum dan keamanan bagi para jurnalis dan masyarakat sipil yang bersuara terkait isu-isu sensitif seperti perdagangan senjata api dan amunisi.

Baca Juga :  Tak Dapat BLT, Ratusan Warga Wouma Datangi Kantor Pos

AIDP merekomendasikan Panglima TNI dan Kapolri melakukan evaluasi internal terkait produksi, mekanisme distribusi dan penguasaan senjata api dan amunisi termasuk pembatasan pembawaan, tata cara penyimpanan dan penggunaannya di setiap tingkatan dan pada jajaran aparat organik maupun non organik.

Aparat penegak hukum tidak saja memproses hukum atau mengadili para pelaku di lapangan terutama para perantara tetapi juga mengungkapkan jaringan perdagangan senjata api dan amunisi ilegal termasuk pemilik/penyedia utama senjata api mengingat bahwa setiap senjata api memiliki nomor seri (diregister) sehingga dapat mencegah kejadian berulang dan impunitas bagi pelakunya.

Pemerintah dalam hal ini instansi terkait meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah potensial yang menjadi pintu masuk atau jalur PSAA.

Sejalan dengan itu perlu dirumuskan sistem dan mekanisme pengawasan terpadu termasuk perlindungan hukum dan keamanan bagi  masyarakat sipil khususnya pada wilayah publik dimana konflik bersenjata meningkat.

Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap berbagai aturan yang berhubungan dengan kepemilikan dan penguasaan senjata api dan amunisi dengan menerapkan sistem yang lebih terintegrasi agar lebih efektif pengawasan di jajaran TNI-Polri dan masyarakat sipil. Termasuk mengevaluasi kebijakan pengamanan terkait akses aparat TNI-Polri pada pelabuhan laut, pelabuhan udara atau tempat tertentu lainnya.

Pemerintah melakukan pengawasan yang efektif terkait penggunaan dana-dana bantuan secara khusus dana desa agar digunakan secara maksimal untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di kampung-kampung dan peningkatan ekonomi rakyat.

Media massa lebih profesional dan independen ketika menyampaikan informasi khususnya terkait perdagangan senjata dan amunisi. Selain itu perlindungan hukum dan keamanan terhadap para jurnalis sangat diperlukan. Sejalan dengan itu masyarakat juga diharapkan lebih selektif dan hati-hati ketika mendapatkan informasi dari media massa atau juga media sosial agar tidak terjebak pada opini atau skenario tertentu yang tidak berdasarkan pada fakta yang sebenarnya.

 Parapihak yang terlibat konflik bersenjata yakni TNI-POLRI dan TPNPB agar menghentikan aksi kekerasan untuk alasan kemanusiaan yakni menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat sipil dari berbagai profesi, usia, jenis kelamin, etnis maupun agama terutama OAP dan juga Non OAP yang sedang menjalankan aktifitas sehari-hari.

Pemerintah Indonesia segera menggelar dialog dengan melibatkan parapihak signifikan yang terlibat dalam konflik di Papua guna menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat.(fia/oel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya