Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

Jam Malam di Kota Jayapura Siap Diberlakukan

Dr Benhur Tomi Mano, MM. (FOTO: Dokumen)

Pemprov Papua Siapkan Surat Pengajuan PSBB

JAYAPURA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura kembali memperpanjang status siaga darurat penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Jayapura, hingga 13 Mei 2020. 

Selain memperpanjang masa status siaga darurat penanganan Covid-19, Pemkot Jayapura dalam waktu dekat akan melakukan pembatasan jam malam. 

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengatakan surat edaran baru terkait dengan perpanjangan masa status siaga darurat serta pemberlakuan jam malam, saat ini sedang dipersiapkan Sekda Kota Jayapura. “Kalau sudah jadi saya akan ditandatangi, untuk bisa dilaksanakan,” ungkap Wali Kota BTM kepada Cenderawasih Pos, Jumat (1/5). 

Dikatakan, dengan adanya pemberlakukan jam malam yang dimulai pukul 20.00 WIT, maka tidak ada lagi warga yang beraktivitas di luar rumah setelah pukul 20.00 WIT. 

“Masyarakat diminta untuk tetap berada di rumah. Jangan lagi ada yang keluyuran tanpa arah yang jelas. Saat  ini komunikasi dan koordinasi terus dilakukan bersama TNI-Polri. Apa saja yang harus dilakukan saat dilakukan jam malam di Kota Jayapura, termasuk konsekuensinya bagi warga yang tertangkap keluar pada jam malam itu,” jelasnya. 

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Nduga Diserahkan ke MRP

Wali Kota BTM meminta kepada seluruh warga agar tidak lagi beraktivitas pada malam hari mulai pukul 20.00 WIT. “Warga harus benar-benar melakukan sosial distancing dan phsycal distancing,” tegasnya.

Sementara itu, perihal wacana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Papua, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., mengaku bahwa surat pengajuannya telah dibuat, namun belum disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Kesehatan.

“Untuk PSBB, sudah kita buat suratnya. Sudah kita siapkan suratnya. Tapi belum dikirim. Namun, secara lisan sudah kita sampaikan ke pusat, dengan terus melakukan evaluasi terhadap kondisi kita perihal Covid-19 di Papua,” ungkap Wagub Klemen Tinal, Kamis (30/4) lalu. 

Baca Juga :  Kerja Ekstra di 9 Laga Tersisa

Menurut Wagub Klemen Tinal, Pemprov Papua terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19 di Papua. Untuk itu, perihal menaikkan status tanggap darurat bencana non alam Covid-19, harus terlebih dahulu melihat dulu kondisi ke depan, dengan terus melakukan evaluasi secara bersama-sama.

“Karena menaikkan status ini melibatkan berbagai aspek. Bukan hanya dari aspek kasus positif, melainkan secara finansial dan aspek lainnya. Kita melihat semua aspek yang sesuai dengan menaikkan status kita,” jelasnya.

Masih dalam kaitannya dengan penanganan Covid-19, Wagub Tinal meminta semua komponen masyarakat untuk dapat menaati semua anjuran perihal pembatasan sosial yang telah disepakati bersama.

“Terlebih, eskalasi virus ini di Papua sangat cepat. Seperti di Mimika yang terakhir diketahui bahwa terjadi peningkatan 10 kasus positif hanya dalam satu hari saja,” pungkasnya. (dil/gr/nat)

Dr Benhur Tomi Mano, MM. (FOTO: Dokumen)

Pemprov Papua Siapkan Surat Pengajuan PSBB

JAYAPURA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura kembali memperpanjang status siaga darurat penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Jayapura, hingga 13 Mei 2020. 

Selain memperpanjang masa status siaga darurat penanganan Covid-19, Pemkot Jayapura dalam waktu dekat akan melakukan pembatasan jam malam. 

Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengatakan surat edaran baru terkait dengan perpanjangan masa status siaga darurat serta pemberlakuan jam malam, saat ini sedang dipersiapkan Sekda Kota Jayapura. “Kalau sudah jadi saya akan ditandatangi, untuk bisa dilaksanakan,” ungkap Wali Kota BTM kepada Cenderawasih Pos, Jumat (1/5). 

Dikatakan, dengan adanya pemberlakukan jam malam yang dimulai pukul 20.00 WIT, maka tidak ada lagi warga yang beraktivitas di luar rumah setelah pukul 20.00 WIT. 

“Masyarakat diminta untuk tetap berada di rumah. Jangan lagi ada yang keluyuran tanpa arah yang jelas. Saat  ini komunikasi dan koordinasi terus dilakukan bersama TNI-Polri. Apa saja yang harus dilakukan saat dilakukan jam malam di Kota Jayapura, termasuk konsekuensinya bagi warga yang tertangkap keluar pada jam malam itu,” jelasnya. 

Baca Juga :  Bank Papua Launching Layanan PACE

Wali Kota BTM meminta kepada seluruh warga agar tidak lagi beraktivitas pada malam hari mulai pukul 20.00 WIT. “Warga harus benar-benar melakukan sosial distancing dan phsycal distancing,” tegasnya.

Sementara itu, perihal wacana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Papua, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., mengaku bahwa surat pengajuannya telah dibuat, namun belum disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Kesehatan.

“Untuk PSBB, sudah kita buat suratnya. Sudah kita siapkan suratnya. Tapi belum dikirim. Namun, secara lisan sudah kita sampaikan ke pusat, dengan terus melakukan evaluasi terhadap kondisi kita perihal Covid-19 di Papua,” ungkap Wagub Klemen Tinal, Kamis (30/4) lalu. 

Baca Juga :  Mamteng Kabupaten Pertama di Pegunungan Gelar Seleksi CPNS Sistem CAT

Menurut Wagub Klemen Tinal, Pemprov Papua terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19 di Papua. Untuk itu, perihal menaikkan status tanggap darurat bencana non alam Covid-19, harus terlebih dahulu melihat dulu kondisi ke depan, dengan terus melakukan evaluasi secara bersama-sama.

“Karena menaikkan status ini melibatkan berbagai aspek. Bukan hanya dari aspek kasus positif, melainkan secara finansial dan aspek lainnya. Kita melihat semua aspek yang sesuai dengan menaikkan status kita,” jelasnya.

Masih dalam kaitannya dengan penanganan Covid-19, Wagub Tinal meminta semua komponen masyarakat untuk dapat menaati semua anjuran perihal pembatasan sosial yang telah disepakati bersama.

“Terlebih, eskalasi virus ini di Papua sangat cepat. Seperti di Mimika yang terakhir diketahui bahwa terjadi peningkatan 10 kasus positif hanya dalam satu hari saja,” pungkasnya. (dil/gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya