Kasat Reskrim menjelaskan, terduga pelaku YY tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ‘’Kami dari Polres Merauke mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Merauke untuk selalu berhati-hati dan waspada, terutama dalam mengawasi anak-anak kita, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,’’ pinta Kasat Reskrim Anugrah. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Kasat Reskrim menjelaskan, terduga pelaku YY tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ‘’Kami dari Polres Merauke mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Merauke untuk selalu berhati-hati dan waspada, terutama dalam mengawasi anak-anak kita, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,’’ pinta Kasat Reskrim Anugrah. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q