Disana terlihat jelas adanya penggelembungan suara secara signifikan untuk Mari-Yo. Saksi BTM YB bahkan Bawaslu Kota Jayapura dengan tegas menyatakan menolak hasil Pleno KPU Kota Jayapura sebab mereka tidak mampu menyelesaikan form keberatan tertulis dari saksi BTM-YB.
Form keberatan inipun kami ajukan sampai ditingkat provinsi, tapi sama saja masalah penggelembungan suara untuk Mari-Yo tidak juga diselesaikan, lantas ini tidak digugat di MK, “Kamipun bertanya kenapa Mari-Yo tidak menggugat masalah Japsel yang jelas-jelas nampak?,” sindirnya.
Diapun mengatakan bobroknya proses rekapitulasi Kota Jayapura, tidak hanya dipersoalkan oleh saksi BTM-YB tapi juga jadi catatan Bawaslu Provinsi, sebab maslaah pengglembungan suara untuk Mari-Yo ini tidak hanya berpengaruh pada BTM-YB tapi ketidaksesuaian data antara pemilih Wali Kota dan Waki Wali Kota Jayapura yang mengalami perselisihan secara signifikan.
“Tapi anehnya masalah ini tidak digugat di MK, justru mereka gugat kabupaten yang proses plenonya berjalan dengan baik,” tambah Marcel.
Berdasarkan bukti tersebut, pihaknya meminta MK menolak gugatan Mari-Yo sebab materi gugatannya tidak berdasarkan bukti yang kuat. “Kami minta MK jelih melihat perosalan ini jangan sampai dipengarui dengan intervensi pihak luar,” tegasnya.
Terpisah Praktisi Hukum, Gustaf Kawer juga mengatakan materi gugatan Mari-Yo ke MK RI sangat tidak mendasar. Jika dilihat dari regulasi Pilkada, dalil-dalil permohonan proses pencalonan diselesakkan ditingkat Bawaslu, PTTUN, maupun MA dan itu dilakukan selama proses Pilkada berlangsung.
Dan kalau kita lihat bahwa Mari-Yo sudah lakukan itu dan hasil gugatannya MA menolak, artinya masalah soal surat palsu ini sudah selesai. Pun demikian dengan proses pungut hitung suara, selama proses berkangsung Kabupaten Sarmi dan Mamberamo Raya tidak punya catatan hukum. Justru yang terlihat adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Mari-Yo, salah satunya tindakan penggelembungan suara di PPD Japsel, dilapor ke Bawaslu Kota Jayapura namun tidak ditindaklanjuti dan juga pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif lain yang dilakukan pasangan Mari-Yo selama proses Pilkada berlangsung.
“Menurut saya dengan dengan kapasitas dan independensinya MK seharusnya menyatakan tidak menerima dan atau setidaknya menyatakan menolak permohonan Mari-Yo,” ujar Gustaf Kawer. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos