Praktisi Hukum: MK Harusnya Tolak Gugatan Mari-Yo
JAYAPURA-Tim pemenangan pasangan calon Gubernur terpilih Pilkada Papua Tahun 2024 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB) menilai materi gugatan paslon nomor urut 02 Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tidak berdasar. Adapun Mari-Yo menggugat KPU Papua dengan dua point penting yakni prosedur pencalonan dan proses pungut hitung.
Meski bukan sebagai pihak yang harus mengomentari berdasar atau tidaknya namun upaya hukum yang dilakukan tim Mari Yo akhirnya ikut ditanggapi tim BTM-YB. Marshel Morin selaku juru bicara BTM-YB mengatakan masalah proses pencalonan gubernur khususnya Calon Wakil terpilih Yermias Bisai, sesungguhnya sudah tidak bermasalah.
Sebab materi gugatan tersebut telah diselesaikan dengan adanya bukti putusan Mahkamah Agung tentang putusan KPU Papua terkait penetapan calon melalui Bawaslu Papua, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PTTUN dan terakhir di Mahkamah Agung.
Dari putusan itu tidak menunjukan bukti bahwa Yermias Bisai menggunakan berkas palsu untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada Papua. Sehingga Bawaslu, PTTUN dan menolak gugatan tersebut dengan demikian masalah tersebut telah tuntas. “Bagi kami tahapan itu sudah lewat, karena sudah ada putusan MA yang sifatnya inkrah,” ujarnya Senin (30/12).
Kemudian terkait masalah mutasi pejabat dilingkungnan Kabupaten Waropen, juga telah diselesaikan. Sebab sudah ada kekuatan hukum tetap yang menunjukam bahwa Yermias Bisai tidak terbukti melanggar pasal 71 ayat (2) jo pasal 71 ayat (3) UU nomor 1 tahun 2016 serta berbagai peraturan perundang-undangan yang diatur dan KPU maupun Bawaslu telah mengabaikan berbagai pelanggaran tersebut.
“Masalah ini sudah pernah digugat dan semuanya ditolak, jadi kami anggap ini juga sudah selesai,” bebernya. Lebih lanjut terkait keterlibatan GKI memenangkan BTM-YB itu juga bagian dari tuduhan tanpa dasar, sebab selama proses pilkada khususnya pada tahap kampanye BTM-YB tidak pernah menggunakan fasilitas umum salah satunya gereja untuk menyampaikan visi misi ataupun dalam bentuk kampanye.
“Ini hanya tuduhan, kami harap MK dapat melihat proses pilkada Papua dengan jeli, karena gugatan mereka semuanya tidak berdasar,” tegas Marshel. Dan berkaitan dengan proses pungut hitung, Marshel menyatakan bahwa gugatan tersebut sungguh sangat tidak berdasarkan bukti, sebab proses pleno di Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Sarmi (objek gugatan red) tidak ditemukan adanya persoalan, hal itu dibuktikan dengan tidak adanya keberatan tertulis dari saksi Mari-Yo mulai dari TPS, PPD hingga saksi di Kabupaten Mambramo Raya dan Sarmi.
“Kami harap MK jeli melihat perosalan ini, proses pungut hitung di dua Kabupaten ini tidak bermasalah,” tegasnya. Justru lanjut Marsel jika memang Mari-Yo betul-betul bijak, maka mereka harus berani menggugat hasil masalah perselisihan suara Kota Jayapura khususnya di Distrik Jayapura Selatan. Sebab carut marutnya Pilkada Papua tahun 2024, terjadi karena adanya tindakan kecurangan yang dilakukan oleh PPD Japsel, maupun KPU Kota Jayapura.