Sunday, May 12, 2024
31.7 C
Jayapura

Tahun 2024 Gangguan KKB Diyakini Masih Nyata

Sementara itu, pengaduan masyarakat terhadap Polri terkait tindak pidana, di tahun 2023 sebanyak 57 pengaduan dan telah ditindaklanjuti. Dari data tersebut permasalahan yang menjadi obyek pengaduan adalah komplain terhadap proses penyidikan tindak pidana oleh penyidik polri.

Ini diakui tak lepas dikarenakan proses penanganan laporan polisi oleh penyidik yang cukup memakan waktu serta kewajiban penyidik untuk mengirimkan SP2HP kepada pelapor belum terlaksana secara optimal.

“Pemberian sanksi atau  terhadap personel yang melakukan pelanggaran mulai sanksi disiplin, kode etik, pidana dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelas Mathius Fakhiri di Aula Rastra Samara Polda Papua, Minggu (31/12). Dirincikan bahwa pemberian sanksi terhadap pelanggaran kode etik selama tahun 2023 sebanyak 233 kasus dan telah disidang sebanyak 171 kasus, SP4 sebanyak 27 kasus, sedangkan 35 kasus masih dalam proses.

Baca Juga :  Kunker ke Puskesmas, Kadinkes Mambra Serap Aspirasi

  Sedangkan untuk pelanggaran disiplin selama tahun 2023 sebanyak 418 kasus, dan telah diselesaikan sebanyak 335 kasus, sedangkan 83 kasus masih dalam proses. Kebalikannya, Polda Papua juga memberikan reward kepada personil. Pada tahun 2023, Polda Papua memberikan penghargaan sebanyak 1.571 personil terdiri dari anggota Polri dan WNI.

Lalu terkait kasus  kriminal, Kapolda Fakhiri menjelaskan terdapat beberapa jenis kejahatan yang menonjol, seperti kejahatan konvensional yakni Curanmor, Curat, Pencurian, Pengeroyokan, Curas, Anirat dan Pembunuhan.

Selama Tahun 2023 Jajaran Polda Papua telah menangani tindak pidana konvensional sebanyak 2.437 kasus dan telah ditangani atau diselesaikan sebanyak 771 kasus. Jumlah ini diakui masih jauh dari harapan dan menjadi perhatiannya.

Baca Juga :  Usung Kenius Kogoya Maju Sebagai Gubernur Papua

Sementara itu, pengaduan masyarakat terhadap Polri terkait tindak pidana, di tahun 2023 sebanyak 57 pengaduan dan telah ditindaklanjuti. Dari data tersebut permasalahan yang menjadi obyek pengaduan adalah komplain terhadap proses penyidikan tindak pidana oleh penyidik polri.

Ini diakui tak lepas dikarenakan proses penanganan laporan polisi oleh penyidik yang cukup memakan waktu serta kewajiban penyidik untuk mengirimkan SP2HP kepada pelapor belum terlaksana secara optimal.

“Pemberian sanksi atau  terhadap personel yang melakukan pelanggaran mulai sanksi disiplin, kode etik, pidana dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelas Mathius Fakhiri di Aula Rastra Samara Polda Papua, Minggu (31/12). Dirincikan bahwa pemberian sanksi terhadap pelanggaran kode etik selama tahun 2023 sebanyak 233 kasus dan telah disidang sebanyak 171 kasus, SP4 sebanyak 27 kasus, sedangkan 35 kasus masih dalam proses.

Baca Juga :  Karantina Ikan Tingkatkan Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan

  Sedangkan untuk pelanggaran disiplin selama tahun 2023 sebanyak 418 kasus, dan telah diselesaikan sebanyak 335 kasus, sedangkan 83 kasus masih dalam proses. Kebalikannya, Polda Papua juga memberikan reward kepada personil. Pada tahun 2023, Polda Papua memberikan penghargaan sebanyak 1.571 personil terdiri dari anggota Polri dan WNI.

Lalu terkait kasus  kriminal, Kapolda Fakhiri menjelaskan terdapat beberapa jenis kejahatan yang menonjol, seperti kejahatan konvensional yakni Curanmor, Curat, Pencurian, Pengeroyokan, Curas, Anirat dan Pembunuhan.

Selama Tahun 2023 Jajaran Polda Papua telah menangani tindak pidana konvensional sebanyak 2.437 kasus dan telah ditangani atau diselesaikan sebanyak 771 kasus. Jumlah ini diakui masih jauh dari harapan dan menjadi perhatiannya.

Baca Juga :  1.480 Pasukan Gabungan Diturunkan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya