Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Karantina Ikan Tingkatkan Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan

MERAUKE- Kendati Kepolisian Resor Merauke telah mengembalikan teripang 65 koli yang berhasil  diamankan saat akan dikirim ke Surabaya beberapa waktu lalu untuk selanjutnya pemiliknya  melengkapi dokumennya, namun  sampai sekarang ini,  pihak Karantina Ikan belum terima laporan untuk dilakukan uji  mutu terhadap teripang sekitar 3 ton tersebut.

Kepala Karantina Ikan Merauke, Slamat Adryanto, saat ditemui media ini, Senin (3/1),  menjelaskan, sampai   saat ini pemilik  dari barang tersebut belum melakukan uji mutu di Kantor Karantina Ikan  Merauke.  

Slamat menjelaskan, pihaknya telah mendapat informasi jika barang bukti Teripang tersebut  telah dikembalikan kepada pemiliknya, namun sampai sekarang  ini  pihaknya belum mendapat laporan atau permintaan dari pemilik untuk dilakukan uji mutu terhadap Teripang tersebut.

Baca Juga :  Penyiksaan yang Dilakukan TNI Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Pemerintah Kabupaten Merauke, kata  Slamat Adriyanto telah menegaskan bahwa Teripang  bukanlah hasil laut Merauke. Tapi  merupakan hasil laut dari PNG, sehingga ketika akan masuk ke Indonesia dalam hal ini Merauke, maka harus mengontongi dokumen karantina dari negara asal. Namun jika  tidak ada dokumen karantina dari negara asal maka barang tersebut dapat dikatakan  barang selundupan atau ilegal.

‘’Harus ada dokumen karantina dari negara asal. Ketika sampai di sini dan akan  dilakukan pengiriman lagi maka wajib dilakukan uji mutu,’’ tandasnya.

Terkait dengan belum adanya uji mutu  terhadap 65 koli Teripang tersebut, Slamat  Adriyanto mengaku pihaknya meningkatkan pengawasan di pintu-pintu keluar  baik  bandara maupun pelabuhan. Jangan sampai barang ilegal  tersebut tetap dikirim keluar Merauke.

Baca Juga :  Ada Potensi Pelanggaran HAM Pemilu di Papua

  Sebagaimana diketahui, bahwa pada 6 Desember 2021 lalu,  Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke mengamankan 65 koli atau sekitar 3 ton Teripang yang akan dikirim dari Pelabuhan Merauke ke Surabaya. Dalam dokumen pengiriman yang dikeluarkan Dinas Perikanan terhadap pemilik barang, disebutkan barang yang dikirim berupa gelembung ikan.

Ternyata gelembung ikan hanya 22 koli, sedangkan 65 koli adalah Teripang. Belakangan  seluruh Teripang  tersebut dikembalikan ke pemiliknya dimana  pemilik dari barang tersebut harus tetap mengurus administrasi barang  tersebut baik dari Karantina Ikan maupun  dari Bea dan Cukai  Merauke. (ulo/tho)

MERAUKE- Kendati Kepolisian Resor Merauke telah mengembalikan teripang 65 koli yang berhasil  diamankan saat akan dikirim ke Surabaya beberapa waktu lalu untuk selanjutnya pemiliknya  melengkapi dokumennya, namun  sampai sekarang ini,  pihak Karantina Ikan belum terima laporan untuk dilakukan uji  mutu terhadap teripang sekitar 3 ton tersebut.

Kepala Karantina Ikan Merauke, Slamat Adryanto, saat ditemui media ini, Senin (3/1),  menjelaskan, sampai   saat ini pemilik  dari barang tersebut belum melakukan uji mutu di Kantor Karantina Ikan  Merauke.  

Slamat menjelaskan, pihaknya telah mendapat informasi jika barang bukti Teripang tersebut  telah dikembalikan kepada pemiliknya, namun sampai sekarang  ini  pihaknya belum mendapat laporan atau permintaan dari pemilik untuk dilakukan uji mutu terhadap Teripang tersebut.

Baca Juga :  Beras Tidak Terserap, Ribuan Petani Turun Demo

Pemerintah Kabupaten Merauke, kata  Slamat Adriyanto telah menegaskan bahwa Teripang  bukanlah hasil laut Merauke. Tapi  merupakan hasil laut dari PNG, sehingga ketika akan masuk ke Indonesia dalam hal ini Merauke, maka harus mengontongi dokumen karantina dari negara asal. Namun jika  tidak ada dokumen karantina dari negara asal maka barang tersebut dapat dikatakan  barang selundupan atau ilegal.

‘’Harus ada dokumen karantina dari negara asal. Ketika sampai di sini dan akan  dilakukan pengiriman lagi maka wajib dilakukan uji mutu,’’ tandasnya.

Terkait dengan belum adanya uji mutu  terhadap 65 koli Teripang tersebut, Slamat  Adriyanto mengaku pihaknya meningkatkan pengawasan di pintu-pintu keluar  baik  bandara maupun pelabuhan. Jangan sampai barang ilegal  tersebut tetap dikirim keluar Merauke.

Baca Juga :  Pemkab Merauke Lelang Ulang 3 Pesawat Boeing 737 Seri 300 

  Sebagaimana diketahui, bahwa pada 6 Desember 2021 lalu,  Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke mengamankan 65 koli atau sekitar 3 ton Teripang yang akan dikirim dari Pelabuhan Merauke ke Surabaya. Dalam dokumen pengiriman yang dikeluarkan Dinas Perikanan terhadap pemilik barang, disebutkan barang yang dikirim berupa gelembung ikan.

Ternyata gelembung ikan hanya 22 koli, sedangkan 65 koli adalah Teripang. Belakangan  seluruh Teripang  tersebut dikembalikan ke pemiliknya dimana  pemilik dari barang tersebut harus tetap mengurus administrasi barang  tersebut baik dari Karantina Ikan maupun  dari Bea dan Cukai  Merauke. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya