Saturday, February 1, 2025
26.7 C
Jayapura

Dari Ledakan Suara Hingga Tangkisan Terhadap Keterlibatan Gereja

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan Mari-Yo. Kuasa hukum KPU Papua, Yusman, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam jawaban yang disampaikan, KPU Papua membantah tuduhan pemohon terkait perselisihan hasil Pilkada Papua, khususnya di Kabupaten Sarmi dan Mamberamo Raya.

Pemohon meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di dua kabupaten tersebut tanpa menyertakan pihak terkait, yaitu pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB). Namun, KPU Papua menilai permintaan tersebut tidak beralasan hukum karena pemohon tidak memberikan bukti konkret mengenai jumlah perselisihan suara yang dianggap sebagai kesalahan KPU.

Selain itu, dalam posita gugatan, pemohon tidak menguraikan secara jelas kesalahan KPU Papua dalam proses perhitungan suara di dua kabupaten tersebut. “Kemudian terkait jumlah DPT di Mamberamo Raya sebagaimana yang didalilkan Pemohon sebanyak 26.822 pemilih adalah tidak benar, sebab jumlah DPT yang sah adalah 26.939 pemilih,” ujar Yusman di hadapan Majelis Hakim MK.

Baca Juga :  Penunjukan Pejabat ke Provinsi Baru Tak Pengaruhi Provinsi Induk

Namun, KPU Papua membantah tuduhan tersebut dengan menegaskan bahwa berkas pendaftaran Yermias Bisai telah masuk dalam sistem informasi pencalonan (Silon) KPU dalam periode waktu yang ditentukan.

“Sementara terkait YB sebagai Bupati Waropen yang diduga melakukan pergantian pejabat eselon tanpa izin Mendagri, KPU tidak pernah menerima rekomendasi terkait hal tersebut,” tambah Yusman.

Pemohon juga menuding bahwa GKI Sinode di Tanah Papua digunakan sebagai mesin politik untuk memenangkan pasangan BTM-YB. Namun, KPU Papua menyatakan bahwa tuduhan tersebut hanya asumsi belaka dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Terkait dengan penggunaan GKI Sinode ini, kami tidak pernah menerima laporan dari Bawaslu,” tegas Yusman.

Baca Juga :  Hakim Tolak Seluruh Permohonan Pemohonan

Dalam dalil gugatan, pemohon juga menyebut adanya pengubahan komposisi data pemilih dengan tempelan kertas tulisan tangan pada D Hasil di beberapa kecamatan di Kabupaten Mamberamo Raya. Namun, KPU Papua membantah tuduhan ini dan menyatakan bahwa hal tersebut telah dijelaskan dalam rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat KPU Provinsi Papua.

“Pada intinya, yang mulia, terkait proses pleno di Kabupaten Mamberamo Raya tidak ada catatan khusus ataupun keberatan dari saksi pemohon. Bahkan, saksi pemohon menandatangani D hasil kecamatan tersebut,” ujar Yusman.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan Mari-Yo. Kuasa hukum KPU Papua, Yusman, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam jawaban yang disampaikan, KPU Papua membantah tuduhan pemohon terkait perselisihan hasil Pilkada Papua, khususnya di Kabupaten Sarmi dan Mamberamo Raya.

Pemohon meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di dua kabupaten tersebut tanpa menyertakan pihak terkait, yaitu pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB). Namun, KPU Papua menilai permintaan tersebut tidak beralasan hukum karena pemohon tidak memberikan bukti konkret mengenai jumlah perselisihan suara yang dianggap sebagai kesalahan KPU.

Selain itu, dalam posita gugatan, pemohon tidak menguraikan secara jelas kesalahan KPU Papua dalam proses perhitungan suara di dua kabupaten tersebut. “Kemudian terkait jumlah DPT di Mamberamo Raya sebagaimana yang didalilkan Pemohon sebanyak 26.822 pemilih adalah tidak benar, sebab jumlah DPT yang sah adalah 26.939 pemilih,” ujar Yusman di hadapan Majelis Hakim MK.

Baca Juga :  Gubernur Minta OJK Ikut Sikapi Judi Online

Namun, KPU Papua membantah tuduhan tersebut dengan menegaskan bahwa berkas pendaftaran Yermias Bisai telah masuk dalam sistem informasi pencalonan (Silon) KPU dalam periode waktu yang ditentukan.

“Sementara terkait YB sebagai Bupati Waropen yang diduga melakukan pergantian pejabat eselon tanpa izin Mendagri, KPU tidak pernah menerima rekomendasi terkait hal tersebut,” tambah Yusman.

Pemohon juga menuding bahwa GKI Sinode di Tanah Papua digunakan sebagai mesin politik untuk memenangkan pasangan BTM-YB. Namun, KPU Papua menyatakan bahwa tuduhan tersebut hanya asumsi belaka dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Terkait dengan penggunaan GKI Sinode ini, kami tidak pernah menerima laporan dari Bawaslu,” tegas Yusman.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan Presiden, 7.000-an Personel Polda Papua Diterjunkan

Dalam dalil gugatan, pemohon juga menyebut adanya pengubahan komposisi data pemilih dengan tempelan kertas tulisan tangan pada D Hasil di beberapa kecamatan di Kabupaten Mamberamo Raya. Namun, KPU Papua membantah tuduhan ini dan menyatakan bahwa hal tersebut telah dijelaskan dalam rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat KPU Provinsi Papua.

“Pada intinya, yang mulia, terkait proses pleno di Kabupaten Mamberamo Raya tidak ada catatan khusus ataupun keberatan dari saksi pemohon. Bahkan, saksi pemohon menandatangani D hasil kecamatan tersebut,” ujar Yusman.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/