Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

KPK Tahan Bupati Hulu Sungai Utara

JAKARTA-Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (18/11). Penahanan tersebut dilakukan seiring status hukum Abdul sebagai tersangka. Bupati dua periode itu ditengarai menerima suap terkait pengadaan proyek di bidang sumber daya air daerah setempat. 

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) 15 September lalu tersebut, Abdul diduga menerima komitmen fee dari sejumlah kontraktor melalui Maliki, pelaksana tugas (plt) kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) setempat. Abdul mendapat jatah 10 persen dari nilai proyek.

Firli menjelaskan fee yang diterima Abdul diantaranya berasal dari Marhaini (direktur CV Hanamas) dan Fachriadi (direktur CV Kalpataru). Nilainya sebesar Rp 500 juta. Selain itu, Abdul juga ditengarai menerima fee melalui beberapa perantara. Pada 2019, misalnya, fee yang diterima sebesar Rp 4,6 miliar. Kemudian tahun lalu sebesar Rp 12 miliar. Dan tahun ini total Rp 1,8 miliar.

Baca Juga :  Cabuli Teman Satu Kampus, Oknum Mahasiswa Dibui

”Tim KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maliki, Marhaini dan Fachrudin sebagai tersangka. Sehingga total ada empat tersangka dalam perkara tersebut. 

Abdul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Abdul kini ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung kemarin. (tyo/JPG)

JAKARTA-Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (18/11). Penahanan tersebut dilakukan seiring status hukum Abdul sebagai tersangka. Bupati dua periode itu ditengarai menerima suap terkait pengadaan proyek di bidang sumber daya air daerah setempat. 

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) 15 September lalu tersebut, Abdul diduga menerima komitmen fee dari sejumlah kontraktor melalui Maliki, pelaksana tugas (plt) kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) setempat. Abdul mendapat jatah 10 persen dari nilai proyek.

Firli menjelaskan fee yang diterima Abdul diantaranya berasal dari Marhaini (direktur CV Hanamas) dan Fachriadi (direktur CV Kalpataru). Nilainya sebesar Rp 500 juta. Selain itu, Abdul juga ditengarai menerima fee melalui beberapa perantara. Pada 2019, misalnya, fee yang diterima sebesar Rp 4,6 miliar. Kemudian tahun lalu sebesar Rp 12 miliar. Dan tahun ini total Rp 1,8 miliar.

Baca Juga :  Dua Oknum TNI Dugaan Pelaku Pemerkosaan Ditahan di Pomdam

”Tim KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Maliki, Marhaini dan Fachrudin sebagai tersangka. Sehingga total ada empat tersangka dalam perkara tersebut. 

Abdul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Abdul kini ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung kemarin. (tyo/JPG)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya