Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Jika Sehat, Lukas Enembe Akan Gentleman Hadapi KPK

“KPK Tidak Usah Beralibi yang Lain, Sekarang Kita Minta KPK Berikan Izin kepada Lukas Enembe untuk Berobat ke Singapura,” Kuasa Hukum Gubernur Aloyisius Renwarin

JAYAPURA – Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe pertegas pihaknya tidak pernah mempersulit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan terhadap kliennya itu.

Kuasa Hukum Gubernur Aloyisius Renwarin menyatakan, pihaknya tidak pernah mempersulit KPK dalam bentuk apa pun. Tidak juga menghalang halangi pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap kliennya yang saat ini masih dalam kondisi sakit.

Aloysius juga menegaskan jika tim kuasa hukum Gubernur Papua masih terus melakukan komunikasi dengan Ketua Penyidik KPK dan sejauh ini kooperatif. “Yang perlu dipahami saat ini adalah Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kondisi sakit,” tegas Aloysius saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (27/9).

Lanjut Aloysius menjelaskan, KPK harusnya tahu bahwa orang sakit tidak bisa diperiksa. Sebab, pertanyaan pertama dalam suatu pemeriksaan baik yang dilakukan oleh Jaksa, Polisi maupun KPK pertanyaannya adalah “Apakah anda dalam keadaan sehat”?

“KPK tidak usah beralibi yang lain, sekarang kita minta KPK memberikan izin kepada Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Klien kami saat ini dalam kondisi sakit dan stroke keempat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Komnas HAM Tetap Pantau Jalannya Sidang Kasus Paniai 2014

Sebagaimana jelas Aloysius bahwa selama 8 tahun terakhir Gubernur sudah melakukan pengobatan di Singapura. “Hak asasi seseorang untuk memilih dokter dan rumah sakit untuk berobat terlebih sudah 8 tahun Gubernur berobat di rumah sakit Elisabeth Singapura,”ungkapnya.

Terkait dengan panggilan ketiga, Aloysius menyampaikan harus menunggu kondisi Gubernur benar benar dalam kondisi sehat. “Jika Bapak (Gubernur-red) sudah sehat, maka secara jentelmen akan berhadapan dengan KPK,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap orang nomor 1 di Papua itu sejak 5 September lalu.

Sejauh ini, Gubernur Papua tidak hadir dalam pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura karena alasan sakit pada 12/9). Juga tidak hadir saat panggilan kedua KPK di Jakarta (26/9) dengan kondisi yang juga masih sakit.

Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Papua M Rifai Darus menyampaikan jika Gubernur Papua saat ini masih istirahat di kediaman pribadinya di Koya.

Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidakhadiran Gubernur Papua Lukas Enembe. Seharusnya, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin (26/9) kemarin.

Baca Juga :  Demo di Timika Diduga Ditunggangi

Namun, tim penasihat hukum Lukas mendatangi KPK untuk mengabarkan bahwa orang nomor satu di Provinsi Papua itu tidak bisa hadir, dengan alasan sakit.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan menyayangkan ketidakhadiran Lukas Enembe.

  KPK berharap, peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta, sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan.

“Masyarakat tentu masih ingat, berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK, yang berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan, yang justru difasilitasi oleh kuasa hukum ataupun tim medisnyan,” beber Ali.

Oleh karena itu, KPK tidak segan untuk mengenakan pasal pasal 221 KUHP ataupun pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum atau Obstruction of Justice. (fia/wen)

“KPK Tidak Usah Beralibi yang Lain, Sekarang Kita Minta KPK Berikan Izin kepada Lukas Enembe untuk Berobat ke Singapura,” Kuasa Hukum Gubernur Aloyisius Renwarin

JAYAPURA – Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe pertegas pihaknya tidak pernah mempersulit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan terhadap kliennya itu.

Kuasa Hukum Gubernur Aloyisius Renwarin menyatakan, pihaknya tidak pernah mempersulit KPK dalam bentuk apa pun. Tidak juga menghalang halangi pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap kliennya yang saat ini masih dalam kondisi sakit.

Aloysius juga menegaskan jika tim kuasa hukum Gubernur Papua masih terus melakukan komunikasi dengan Ketua Penyidik KPK dan sejauh ini kooperatif. “Yang perlu dipahami saat ini adalah Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kondisi sakit,” tegas Aloysius saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (27/9).

Lanjut Aloysius menjelaskan, KPK harusnya tahu bahwa orang sakit tidak bisa diperiksa. Sebab, pertanyaan pertama dalam suatu pemeriksaan baik yang dilakukan oleh Jaksa, Polisi maupun KPK pertanyaannya adalah “Apakah anda dalam keadaan sehat”?

“KPK tidak usah beralibi yang lain, sekarang kita minta KPK memberikan izin kepada Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Klien kami saat ini dalam kondisi sakit dan stroke keempat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Korem 172/PWY Bantah Ada Oknum TNI Terlibat

Sebagaimana jelas Aloysius bahwa selama 8 tahun terakhir Gubernur sudah melakukan pengobatan di Singapura. “Hak asasi seseorang untuk memilih dokter dan rumah sakit untuk berobat terlebih sudah 8 tahun Gubernur berobat di rumah sakit Elisabeth Singapura,”ungkapnya.

Terkait dengan panggilan ketiga, Aloysius menyampaikan harus menunggu kondisi Gubernur benar benar dalam kondisi sehat. “Jika Bapak (Gubernur-red) sudah sehat, maka secara jentelmen akan berhadapan dengan KPK,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap orang nomor 1 di Papua itu sejak 5 September lalu.

Sejauh ini, Gubernur Papua tidak hadir dalam pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua, Kota Jayapura karena alasan sakit pada 12/9). Juga tidak hadir saat panggilan kedua KPK di Jakarta (26/9) dengan kondisi yang juga masih sakit.

Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Papua M Rifai Darus menyampaikan jika Gubernur Papua saat ini masih istirahat di kediaman pribadinya di Koya.

Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidakhadiran Gubernur Papua Lukas Enembe. Seharusnya, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin (26/9) kemarin.

Baca Juga :  Pelantikan dan Peresmian Tiga DOB Digelar di Jakarta 

Namun, tim penasihat hukum Lukas mendatangi KPK untuk mengabarkan bahwa orang nomor satu di Provinsi Papua itu tidak bisa hadir, dengan alasan sakit.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan menyayangkan ketidakhadiran Lukas Enembe.

  KPK berharap, peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta, sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan.

“Masyarakat tentu masih ingat, berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK, yang berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan, yang justru difasilitasi oleh kuasa hukum ataupun tim medisnyan,” beber Ali.

Oleh karena itu, KPK tidak segan untuk mengenakan pasal pasal 221 KUHP ataupun pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum atau Obstruction of Justice. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya