Wednesday, December 3, 2025
26.9 C
Jayapura

DCT Jadi Rujukan Penghentian Semua Hak Anggota DPRP

JAYAPURA-Sekwan DPR Papua, Dr Juliana Waromi menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu hasil Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU Papua guna menilik siapa saja anggota DPR yang maju dalam Pemilu baik dengan perahu yang sama, partai yang berbeda maupun dari kelompok khusus melompat ke partai politik.

  Dari sinilah baru akan disikapi dengan keputusan untuk menghentikan semua hak – hak yang melekat dari anggota DPR tersebut. Hanya,  kata Juliana, hak – hak akan diberhentikan apabila anggota tersebut pindah partai maupun dari kelompok khusus masuk ke partai.

DR Juliana Waromi (DOK/ Cepos)

  Sedangkan yang tetap pada partainya hingga akhir periode tetap mendapatkan hak – haknya.

Baca Juga :  Akhirnya, Pemalangan Kantor MRP Dibuka

“Saat ini kami hanya menunggu, bila sudah keluar DCT dan ada yang pindah partai maupun kelompok khusus yang kembali maju menggunakan perahu partai, maka hari itu juga gaji dan hak – hak lainnya langsung dihentikan, sebab jika tidak maka kami akan menyalahi,” jelas Juliana Waromi di ruang kerjanya, Senin (30/10).

  Dikatakan sejatinya dengan keluarnya daftar pindah partai sejatinya sudah bisa dieksekusi, namun disini sekretariat ingin memastikan lewat DCT. “Kami tunggu sampai ada kepastian lewat DCT sebab kalau DCT tentu sudah tidak diuubah lagi,” tambah Sekwan.

   Sekwan mencontohkan untuk lompat partai semisal ada politisi dari Partai Nasdem pindah ke Partai Demokrat begitu sebaliknya. Namun semua ini dikatakan akan berlaku pada Desember 2023 setelah KPU mengumumkan daftar tersebut.

Baca Juga :  Makin Ramai, Sosok Independen Siap Maju di Pilkada Kab. Jayapura

JAYAPURA-Sekwan DPR Papua, Dr Juliana Waromi menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu hasil Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU Papua guna menilik siapa saja anggota DPR yang maju dalam Pemilu baik dengan perahu yang sama, partai yang berbeda maupun dari kelompok khusus melompat ke partai politik.

  Dari sinilah baru akan disikapi dengan keputusan untuk menghentikan semua hak – hak yang melekat dari anggota DPR tersebut. Hanya,  kata Juliana, hak – hak akan diberhentikan apabila anggota tersebut pindah partai maupun dari kelompok khusus masuk ke partai.

DR Juliana Waromi (DOK/ Cepos)

  Sedangkan yang tetap pada partainya hingga akhir periode tetap mendapatkan hak – haknya.

Baca Juga :  139 Orang Lulus PKN, PKA dan PKA se-Tanah Papua

“Saat ini kami hanya menunggu, bila sudah keluar DCT dan ada yang pindah partai maupun kelompok khusus yang kembali maju menggunakan perahu partai, maka hari itu juga gaji dan hak – hak lainnya langsung dihentikan, sebab jika tidak maka kami akan menyalahi,” jelas Juliana Waromi di ruang kerjanya, Senin (30/10).

  Dikatakan sejatinya dengan keluarnya daftar pindah partai sejatinya sudah bisa dieksekusi, namun disini sekretariat ingin memastikan lewat DCT. “Kami tunggu sampai ada kepastian lewat DCT sebab kalau DCT tentu sudah tidak diuubah lagi,” tambah Sekwan.

   Sekwan mencontohkan untuk lompat partai semisal ada politisi dari Partai Nasdem pindah ke Partai Demokrat begitu sebaliknya. Namun semua ini dikatakan akan berlaku pada Desember 2023 setelah KPU mengumumkan daftar tersebut.

Baca Juga :  Hanya Bawa19 Emas, Tim PON Papua Perlu Dievaluasi

Berita Terbaru

Bertambahnya Kasus HIV Bukan Kegagalan

Diduga Dibekap Hingga Tewas

Belum ada Penambahan Pemain

Persipura Fix Jadwalkan 4 Laga Ujicoba

Artikel Lainnya