Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

Gerebek Penjual Miras, Polisi Amankan Puluhan Liter Sopi 

MERAUKE  Seorang warga RT 11 RW 2, Gang Kanda, Stadion Katalpal, Kelurahan Rimba Jaya berinisial MU (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian Resor Merauke khususnya dari Satuan Reserse Narkoba.

  Pria tersebut digelandang ke Mapolres  karena kedapatan menjual minuman keras jenis Sopi. Dari rumahnya, Polisi  berhasil membawa sekitar  62 liter Miras Lokal jenis Sopi saat melakukan  penggerebekan,  Senin (23/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.

Puluhan liter Sopi yang disita tersebut terdiri dari 2 galon ukuran 19 liter berisi Sopi, 2 galon ukuran  5 liter  berisi Sopi, dan 47 botol plastik ukuran  600 mililiter berisi Sopi.

Baca Juga :  Pimpinan OPD Harus Mampu Bangun Komunikasi dengan Pusat

    Kapolres  Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Narkoba  AKP Ishak O Runtulalo, SH, mengungkapkan bahwa  penggerebekan dilakukan ini atas informasi dari masyarakat  yang resah dengan penjualan Miras Sopi tersebut yang membuat  orang sering mabuk di jalan dan melakukan keoran.

  “Pernjualan Sopi ini berhasil kita ungkap atas laporan dari  warga yang mulai resah dengan adanya penjualan Sopi di sekitar  lingkungan mereka karena hampir setiap hari ada orang mabuk yang membuat keributan,’’ jelasnya.

   Saat diamankan  itu, Polisi meminta MU untuk menyebutkan nama-nama  pembuat Sopi tersebut. Namun  pelaku MU mengaku tidak tahu nama mereka, sehingga Polisi  terpaksa memasukan yang bersangkutan ke dalam ruang  tahanan. ‘’Kalau tidak  mau sebut nama ya berarti  anda yang harus kita proses,’’ kata penyidik kepada pelaku MU.

Baca Juga :  Ajak Jajaran Dishub Saling Dukung dan Kerja Sama

   Pelaku MU sendiri mengaku jika  Miras Sopi yang dijualnya  tersebut dibeli dari masyarakat Kampung Kuler, Distrik Naukenjerai.  Pelaku juga mengaku jika Sopi-sopi tersebut dijual dengan harga  Rp 50.000 perbotolnya. ‘’Saya juga Rp 50.000 perbotolnya,’’ katanya kepada media ini. (ulo/tri)   

MERAUKE  Seorang warga RT 11 RW 2, Gang Kanda, Stadion Katalpal, Kelurahan Rimba Jaya berinisial MU (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian Resor Merauke khususnya dari Satuan Reserse Narkoba.

  Pria tersebut digelandang ke Mapolres  karena kedapatan menjual minuman keras jenis Sopi. Dari rumahnya, Polisi  berhasil membawa sekitar  62 liter Miras Lokal jenis Sopi saat melakukan  penggerebekan,  Senin (23/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.

Puluhan liter Sopi yang disita tersebut terdiri dari 2 galon ukuran 19 liter berisi Sopi, 2 galon ukuran  5 liter  berisi Sopi, dan 47 botol plastik ukuran  600 mililiter berisi Sopi.

Baca Juga :  Hendak Berburu, Seorang Warga Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Hutan

    Kapolres  Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Narkoba  AKP Ishak O Runtulalo, SH, mengungkapkan bahwa  penggerebekan dilakukan ini atas informasi dari masyarakat  yang resah dengan penjualan Miras Sopi tersebut yang membuat  orang sering mabuk di jalan dan melakukan keoran.

  “Pernjualan Sopi ini berhasil kita ungkap atas laporan dari  warga yang mulai resah dengan adanya penjualan Sopi di sekitar  lingkungan mereka karena hampir setiap hari ada orang mabuk yang membuat keributan,’’ jelasnya.

   Saat diamankan  itu, Polisi meminta MU untuk menyebutkan nama-nama  pembuat Sopi tersebut. Namun  pelaku MU mengaku tidak tahu nama mereka, sehingga Polisi  terpaksa memasukan yang bersangkutan ke dalam ruang  tahanan. ‘’Kalau tidak  mau sebut nama ya berarti  anda yang harus kita proses,’’ kata penyidik kepada pelaku MU.

Baca Juga :  Ajak Jajaran Dishub Saling Dukung dan Kerja Sama

   Pelaku MU sendiri mengaku jika  Miras Sopi yang dijualnya  tersebut dibeli dari masyarakat Kampung Kuler, Distrik Naukenjerai.  Pelaku juga mengaku jika Sopi-sopi tersebut dijual dengan harga  Rp 50.000 perbotolnya. ‘’Saya juga Rp 50.000 perbotolnya,’’ katanya kepada media ini. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya