MERAUKE– Seorang warga RT 11 RW 2, Gang Kanda, Stadion Katalpal, Kelurahan Rimba Jaya berinisial MU (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian Resor Merauke khususnya dari Satuan Reserse Narkoba.
Pria tersebut digelandang ke Mapolres karena kedapatan menjual minuman keras jenis Sopi. Dari rumahnya, Polisi berhasil membawa sekitar 62 liter Miras Lokal jenis Sopi saat melakukan penggerebekan, Senin (23/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.
Puluhan liter Sopi yang disita tersebut terdiri dari 2 galon ukuran 19 liter berisi Sopi, 2 galon ukuran 5 liter berisi Sopi, dan 47 botol plastik ukuran 600 mililiter berisi Sopi.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ishak O Runtulalo, SH, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan ini atas informasi dari masyarakat yang resah dengan penjualan Miras Sopi tersebut yang membuat orang sering mabuk di jalan dan melakukan keoran.
“Pernjualan Sopi ini berhasil kita ungkap atas laporan dari warga yang mulai resah dengan adanya penjualan Sopi di sekitar lingkungan mereka karena hampir setiap hari ada orang mabuk yang membuat keributan,’’ jelasnya.
Saat diamankan itu, Polisi meminta MU untuk menyebutkan nama-nama pembuat Sopi tersebut. Namun pelaku MU mengaku tidak tahu nama mereka, sehingga Polisi terpaksa memasukan yang bersangkutan ke dalam ruang tahanan. ‘’Kalau tidak mau sebut nama ya berarti anda yang harus kita proses,’’ kata penyidik kepada pelaku MU.
Pelaku MU sendiri mengaku jika Miras Sopi yang dijualnya tersebut dibeli dari masyarakat Kampung Kuler, Distrik Naukenjerai. Pelaku juga mengaku jika Sopi-sopi tersebut dijual dengan harga Rp 50.000 perbotolnya. ‘’Saya juga Rp 50.000 perbotolnya,’’ katanya kepada media ini. (ulo/tri)