Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Johanes Rettob dan Silvia Herawati Butuh Kepastian

JAYAPURA-Sidang pembacan putusan, perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa Johanes Rettob dan Silvia Herawati, rencananya akan digelar Selasa (17/10) hari ini, di Pengadilan Negeri Jayapura.

  Menurut Humas PN Jayapura Zaka Talapatty, sidang tersebut dipastikan akan digelar besok (Selasa red)

“Sudah pasti tidak akan ditunda lagi, karena Majelis Hakim semuanya sudah siap,” kata Zaka kepada, di PN Jayapura Senin (16/10).

  Lebih lanjut dia sampaikan dari sisi kesehatan, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut kondisinya sehat. “Sidang rencanannya akan dimulai jam 10.00 wit,” ujarnya.

  Sementara dari sisi keaman pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan. “Kami telah koodinasi dengan aparat kepolisian, untuk mengamankan sidang tersebut,” bebernya.

  Selain koodinasi dengan aparat keamanan, tapi juga kepada pihak yang berperkara, telah dikonfirmasi akan menghadiri sidang tersebut.

   “Semua pihak sudah saling konfirmasi, baik Jaksa maupun Kuasa Hukum para Terdakwa, dan paling pentingnya lagi para Terdakwa sendiri, sudah dikonfirmasi, dan mereka siap untuk mendengar pembacaan putusan besok (selasa red),” kata Zaka.

Baca Juga :  Kapolda Ingatkan Dampak Fatal Dari Miras Bagi Anggota Polri

  Di tempat terpisah kuasa hukum Johanes Rettob Iwan Nioe menegaskan kedua kliennya akan hadir di persidangan.

   Saya harap sidang tidak dapat ditunda lagi, guna untuk mendapatkan kepastian bagi klien kami, sebab mereka juga butuh kepastian dari perkara ini,” kata Iwan Niode.

  Dari sisi keamanan, sebelumnya kuasa hukum Johanes Retob dan Silvia Herawati, telah menhimbau kepada seluruh pendukung daei kedua terdakwa agar tidak melakukan aksi, sehingga proses sidang terhadap kedua kliennya itu berjalan lancar.

  “Saya sudah imbau kepadap endukung Johanes Rettob agar mereka tidak bikin aksi, karena kalau mereka bikin gaduh, maka sama halnya mereka menghancurkan perjuangan klien kami ini,” tutur Iwan.

Baca Juga :  Residivis Paksa IRT Layani Nafsu Bejatnya

  Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Sedangkan berkas perkara Silvi Herawaty terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.

  Kedua perkara tersebut diperiksa dan akan diadili Majelis Hakim yang diketuai Thobias Benggian, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Matalatta.

  Diketahui perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang melibatkan Johannes Rettob selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air.

   Dimana pada pada, 27 Januari 2023 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, menetapkan Johannes Rettop, selaku Plt Bupati Mimika sebagai tersangka dalam kasus pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2015. Selain Retop penyidik juga Silvi Herawati Direktur Asian One Air. (rel/tri)

JAYAPURA-Sidang pembacan putusan, perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa Johanes Rettob dan Silvia Herawati, rencananya akan digelar Selasa (17/10) hari ini, di Pengadilan Negeri Jayapura.

  Menurut Humas PN Jayapura Zaka Talapatty, sidang tersebut dipastikan akan digelar besok (Selasa red)

“Sudah pasti tidak akan ditunda lagi, karena Majelis Hakim semuanya sudah siap,” kata Zaka kepada, di PN Jayapura Senin (16/10).

  Lebih lanjut dia sampaikan dari sisi kesehatan, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut kondisinya sehat. “Sidang rencanannya akan dimulai jam 10.00 wit,” ujarnya.

  Sementara dari sisi keaman pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan. “Kami telah koodinasi dengan aparat kepolisian, untuk mengamankan sidang tersebut,” bebernya.

  Selain koodinasi dengan aparat keamanan, tapi juga kepada pihak yang berperkara, telah dikonfirmasi akan menghadiri sidang tersebut.

   “Semua pihak sudah saling konfirmasi, baik Jaksa maupun Kuasa Hukum para Terdakwa, dan paling pentingnya lagi para Terdakwa sendiri, sudah dikonfirmasi, dan mereka siap untuk mendengar pembacaan putusan besok (selasa red),” kata Zaka.

Baca Juga :  Hukuman Mantan Sekda Mappi Diperberat 

  Di tempat terpisah kuasa hukum Johanes Rettob Iwan Nioe menegaskan kedua kliennya akan hadir di persidangan.

   Saya harap sidang tidak dapat ditunda lagi, guna untuk mendapatkan kepastian bagi klien kami, sebab mereka juga butuh kepastian dari perkara ini,” kata Iwan Niode.

  Dari sisi keamanan, sebelumnya kuasa hukum Johanes Retob dan Silvia Herawati, telah menhimbau kepada seluruh pendukung daei kedua terdakwa agar tidak melakukan aksi, sehingga proses sidang terhadap kedua kliennya itu berjalan lancar.

  “Saya sudah imbau kepadap endukung Johanes Rettob agar mereka tidak bikin aksi, karena kalau mereka bikin gaduh, maka sama halnya mereka menghancurkan perjuangan klien kami ini,” tutur Iwan.

Baca Juga :  PN Jayapura Berkomitmen Selesaikan Perkara Tipikor

  Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Sedangkan berkas perkara Silvi Herawaty terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.

  Kedua perkara tersebut diperiksa dan akan diadili Majelis Hakim yang diketuai Thobias Benggian, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Matalatta.

  Diketahui perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang melibatkan Johannes Rettob selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air.

   Dimana pada pada, 27 Januari 2023 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, menetapkan Johannes Rettop, selaku Plt Bupati Mimika sebagai tersangka dalam kasus pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2015. Selain Retop penyidik juga Silvi Herawati Direktur Asian One Air. (rel/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya