Monday, January 12, 2026
26.4 C
Jayapura

AL dan KW Saling Bekerjasama Dalam Melakukan Kejahatan

WAMENA – Hasil Pengembangan Penyidik sat Reskrim Polres Jayawijaya kepada pelaku AL (16) diketahui merupakan dalah satu pelaku curanmor yang sering beroperasi di Wamena, tepatnya di Kantor Otonom Pemda Jayawijaya Pada bulan agustus lalu dan menjual motor tersebut kepada KW yang digunakan untuk melakukan aksi jambret.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AL (16) pada Kamis (05/10) siang hasil  pengembangan dari pelaku KW yang diamankan sebelumnya karena tindak pidana pencurian atau jambret,

“pelaku AL diamankan di Jalan Sulawesi Wamena oleh personel Sat Reskrim dan Sat Intelkam berkat pengembangan dari pelaku KW salah satu pelaku perampasan HP yang terjadi di Jalan SD Percobaan Wamena pada Minggu (01/10) lalu.”jelasnya

Baca Juga :  Gabus Fokus Berantas Buta Aksara Hingga Pelosok Kampung

Ia mengaku jika Pelaku AL merupakan pelaku Curanmor di Gedung Otonom pada tanggal 25 Agustus 2023 dimana motor hasil curiannya tersebut dijual ke pelaku KW yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian, sehingga dua kasus yang berbada dan juga pelaku yang berbeda ini masih saling berkaitan satu dengan yang lain.

“untuk Pelaku AL saat diamankan, juga membawa alat tajam berupa pisau. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Jayawiaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan, untuk kedua pelaku ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan unit PPA karena keduanya masih di bawah umur, namun penindakan secara hukum harus ditindak agar ada efek jera bagi kedua pelaku ini.

Baca Juga :  Pencaker Desak Pemprov Papua Pegunungan Tambah Kuota Penerimaan Guru Kontrak

“kedua pelaku ini harus ditahan sementara waktu guna menjalani proses pemerinksaan oleh penyidik reskrim Polres jayawijaya,”tambahnya. (jo)

WAMENA – Hasil Pengembangan Penyidik sat Reskrim Polres Jayawijaya kepada pelaku AL (16) diketahui merupakan dalah satu pelaku curanmor yang sering beroperasi di Wamena, tepatnya di Kantor Otonom Pemda Jayawijaya Pada bulan agustus lalu dan menjual motor tersebut kepada KW yang digunakan untuk melakukan aksi jambret.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AL (16) pada Kamis (05/10) siang hasil  pengembangan dari pelaku KW yang diamankan sebelumnya karena tindak pidana pencurian atau jambret,

“pelaku AL diamankan di Jalan Sulawesi Wamena oleh personel Sat Reskrim dan Sat Intelkam berkat pengembangan dari pelaku KW salah satu pelaku perampasan HP yang terjadi di Jalan SD Percobaan Wamena pada Minggu (01/10) lalu.”jelasnya

Baca Juga :  Pembayaran Denda Adat Berujung Saling Serang, Satu Orang Luka -luka

Ia mengaku jika Pelaku AL merupakan pelaku Curanmor di Gedung Otonom pada tanggal 25 Agustus 2023 dimana motor hasil curiannya tersebut dijual ke pelaku KW yang dipakai untuk melakukan aksi pencurian, sehingga dua kasus yang berbada dan juga pelaku yang berbeda ini masih saling berkaitan satu dengan yang lain.

“untuk Pelaku AL saat diamankan, juga membawa alat tajam berupa pisau. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Jayawiaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan, untuk kedua pelaku ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan unit PPA karena keduanya masih di bawah umur, namun penindakan secara hukum harus ditindak agar ada efek jera bagi kedua pelaku ini.

Baca Juga :  Kantor Gubernur Papua Pegunungan, DPRP dan MRPP Harus Selesai Dalam Tiga Tahun

“kedua pelaku ini harus ditahan sementara waktu guna menjalani proses pemerinksaan oleh penyidik reskrim Polres jayawijaya,”tambahnya. (jo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya