Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Kuasa Hukum LE: JPU Akui Saksi yang Dihadirkan Tak Tahu Lukas Terima Suap

JAYAPURA – Dalam sidang pembacaan Replik oleh Penuntut Umum KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9). Kuasa Hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona malah mendapatkan fakta menarik dalam sidang.

Petrus mengatakan, Penuntut Umum KPK malah mengakui kalau saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan tidak tahu kalau Lukas Enembe menerima suap terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.

“Fakta menarik tersebut dapat diketahui dari Replik Penuntut Umum pada halaman 7, alinea 4, yang berbunyi :Tapi sungguh sangat disayangkan, penasihat hukum hanya menggunakan taktik pembelaan yang sudah sangat uzur (kuno), dengan cukup bertanya kepada saksi, “Apakah saksi mengetahui Pak Lukas menerima suap?” ucap Petrus.

Baca Juga :  Awalnya Cari Korban Banjir, Uang Persembahan Perpuluhan Dikembalikan Utuh ke Gereja

Kata Petrus, saksi Rifky Agereno, Dommu Y, Benyamin Tiku, M Chusnul C, Maizunandhib, Darwis, Basuki Rahmat dan Mikael Kambuaya sekalipun tidak akan mengetahuinya. Namun dari keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan barang bukti, Penuntut Umum menemukan jejak uang pemberian Piton Enumbi selaku pihak yang mendapatkan proyek di Provinsi Papua.

Bahkan sebagian uang yang diterima terdakwa tersebut, dipakainya untuk berjudi.

Sekalipun tidak akan mengetahuinya, namun menjadi bukti jika Penuntut Umum KPK sudah mengakui kalau para saksi yang dihadirkan di pengadilan tidak mengetahui proses pemberian suap atau kejadian/peristiwa pemberian suap ke Lukas Enembe, dari pihak tertentu terkait dengan proyek di Pemprov Papua.

“Jadi dia (Penuntut Umum KPK) sudah mengakui kalau tidak ada saksi yang mengetahui penerimaan suap ke  Bapak Lukas Enembe,” kata Petrus.

Baca Juga :  Surati Komnas HAM, Minta Lukas Enembe Dirawat di Singapura

Menurut Petrus, Jaksa menggunakan  teori follow the money untuk membuktikan suap atau gratifikasi. Padahal, teori pembuktian follow the money hanya dalam kasus pencucian uang, sementara Bapak Lukas tidak didakwa dalam pasal-pasal pencucian uang. (fia/antara/wen)

JAYAPURA – Dalam sidang pembacaan Replik oleh Penuntut Umum KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/9). Kuasa Hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona malah mendapatkan fakta menarik dalam sidang.

Petrus mengatakan, Penuntut Umum KPK malah mengakui kalau saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan tidak tahu kalau Lukas Enembe menerima suap terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua.

“Fakta menarik tersebut dapat diketahui dari Replik Penuntut Umum pada halaman 7, alinea 4, yang berbunyi :Tapi sungguh sangat disayangkan, penasihat hukum hanya menggunakan taktik pembelaan yang sudah sangat uzur (kuno), dengan cukup bertanya kepada saksi, “Apakah saksi mengetahui Pak Lukas menerima suap?” ucap Petrus.

Baca Juga :  Bintara Polri Baru Dipersiapkan Pengamanan Pilkada 

Kata Petrus, saksi Rifky Agereno, Dommu Y, Benyamin Tiku, M Chusnul C, Maizunandhib, Darwis, Basuki Rahmat dan Mikael Kambuaya sekalipun tidak akan mengetahuinya. Namun dari keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan barang bukti, Penuntut Umum menemukan jejak uang pemberian Piton Enumbi selaku pihak yang mendapatkan proyek di Provinsi Papua.

Bahkan sebagian uang yang diterima terdakwa tersebut, dipakainya untuk berjudi.

Sekalipun tidak akan mengetahuinya, namun menjadi bukti jika Penuntut Umum KPK sudah mengakui kalau para saksi yang dihadirkan di pengadilan tidak mengetahui proses pemberian suap atau kejadian/peristiwa pemberian suap ke Lukas Enembe, dari pihak tertentu terkait dengan proyek di Pemprov Papua.

“Jadi dia (Penuntut Umum KPK) sudah mengakui kalau tidak ada saksi yang mengetahui penerimaan suap ke  Bapak Lukas Enembe,” kata Petrus.

Baca Juga :  Sidang Perdana Lukas Enembe Digelar Pekan Depan

Menurut Petrus, Jaksa menggunakan  teori follow the money untuk membuktikan suap atau gratifikasi. Padahal, teori pembuktian follow the money hanya dalam kasus pencucian uang, sementara Bapak Lukas tidak didakwa dalam pasal-pasal pencucian uang. (fia/antara/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya