Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Berpotensi Melanggar HAM Jika Tidak Ada Pelayanan dan Ada Pasien Meninggal 

Polemik Dokter Spesialis dan Sub-Spesialis RS Pemerintah di Mata Komnas HAM

Hingga kini, dokter spesialis dan non sub-spesialis di tiga rumah sakit milik Pemerintah Daerah diantaranya RSUD Jayapura, RSUD Abepura dan RSJ Abepura tidak melakukan pelayanan di Poliklinik. Aksi ini juga mendapat perhatian dari Komnas HAM Perwakilan Papua.

Laporan: Elfira_Jayapura

Terkait hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Perwakilan Papua menilai hal ini berpotensi menimbulkan pelayanan di rumah sakit tidak maksimal terhadap pasien.

  “Dalam konteks HAM akan berpotensi menimbulkan pelanggaran,” kata Kepala Komnas HAM Papua, Frits kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/9).

Karena itu,  Komnas HAM mendorong pemerintah segera mengambil langkah cepat, tepat dan terukur untuk menyelesaikan persoalan ini. Terutama soal Pergub yang perlu ditinjau kembali.

  Terkait dengan persoalan yang dihadapi dokter spesialis dan sub-spesialis ini, Frits mengaku bahwa Komnas HAM telah mendatangi tiga rumah sakit milik Pemda yang ada di Jayapura. Hal ini didasari salah satu pernyataan dari para dokter tersebut bahwa tidak memberikan pelayanan di Poliklink rumah sakit.

  “Ketika tim Komnas HAM datangi tiga rumah sakit ini, poliklinik di rumah sakit tersebut dibuka. Hanya saja dilayani oleh dokter umum, dan dokter yang memang dikontrak untuk melakukan pelayanan,” terang Frits.

  Frits mengaku, terkait dengan dokter spesialis dan sub-spesialis dan mogok. Secara informal pihaknya telah berkomunikasi dengan Sekda, dan diharapkan setelah pengangkatan Pj Gubernur persoalan ini bisa diselesaikan.

Baca Juga :  Terkendala TPA Koya Koso yang Terbakar, Semua OPD Ikut Berperan Aktif

  “Kami juga telah mengingatkan para dokter tentang sumpah profesi mereka, dan perbuatan  ini berpotensi melanggar HAM, kalau sampai tidak ada pelayanan dan ada orang meninggal dunia,” tegas Frits.

  Frits berharap, para dokter spesialis dan sub-spesialis bisa kembali melaksanakan tugas mereka dengan baik, memberikan pelayanan kepada masyarakat.

  “Komnas HAM mendorong pemerintah segera mengambil langkah cepat, tepat dan terukur  untuk menyelesaikan persoalan ini. Terutama soal Pergub yang perlu ditinjau kembali,” ucapnya.

  Sebab menurut para dokter yang  mogok, lanjut Frits, mereka lebih dari 7 kali telah membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemda, dan merasa bahwa Pemda tidak memberi perhatian serius terhadap persoalan ini.

“Komnas HAM meminta jangan main-main dengan persoalan ini, karena mereka (dokter spesialis dan sub spesialis-red) sudah mengancam. Dan terhitung sejak Senin tanggal 31 Agustus lalu sudah tidak memberikan pelayanan di Poliklinik,” bebernya.

  Ancaman tersebut kata Frits, ketika para pasien yang kronis membutuhkan penanganan dari dokter spesialias dan tidak terlayani. Maka taruhannya adalah nyawa. “Riak riak ini jangan ditahan terlalu lama, butuh penanganan yang cepat,” tegasnya

   Sementara itu, Direktur RSUD Dok II Dr Aloysius Giyai menyebut, hingga kini pelayanan di RSUD Dok II berjalan seperti biasa, kendati para dokter spesialis dan sub-spesialis tidak memberikan pelayanan di Poliklinik.

Baca Juga :  Persipura Ditunggu Lawan Berat

   Aloysius mengaku jika dirinya kini sedang melakukan pendekatan dengan Gubenrur Papua, Plh. Sekda, TAPD, Kementerian Kesehatan termasuk Mendagri.

  “Saya sedang di Jakarta, rencanannya mau bertemu dengan Kementerian Kesehatan dan Kemendagri untuk dasar penguatan Permenkes 01 tahun 2019. Mengenai insentif terendah dokter spesialis,” kata dr Aloysius.

   Menurut dr Aloysius, apa yang diperjuangkan para dokter spesialis dan sub-spesialis masuk akal dan rasional. Namun perjuangan juga harus dibarengi dengan pelayanan di rumah sakit.

  “Kami pimpinan rumah sakit sedang berjuang, tapi pemerintah daerah menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Sejauh ini sudah ada respon baik dari pemerintah. Saya harap teman teman dokter tetap lakukan pelayanan, namun pemerintah daerah juga segera merespon tuntutan mereka. Apapun jawaban Pemda, dokter siap menerima,” ungkapnya.

   Sebelumnya, para dokter spesialis dan sub-spesialis yang ada di tiga Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah yakni RSUD Jayapura, RSUD Abepura dan RSJD Abepura, sampaikan aspirasinya di Kantor Gubernur, Senin (28/8).

  Para dokter tersebut menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan terhitung 31 Agustus kemarin. Mereka tidak lagi melakukan pelayanan di polikliklinik rumah sakit. (*/tri)

Polemik Dokter Spesialis dan Sub-Spesialis RS Pemerintah di Mata Komnas HAM

Hingga kini, dokter spesialis dan non sub-spesialis di tiga rumah sakit milik Pemerintah Daerah diantaranya RSUD Jayapura, RSUD Abepura dan RSJ Abepura tidak melakukan pelayanan di Poliklinik. Aksi ini juga mendapat perhatian dari Komnas HAM Perwakilan Papua.

Laporan: Elfira_Jayapura

Terkait hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Perwakilan Papua menilai hal ini berpotensi menimbulkan pelayanan di rumah sakit tidak maksimal terhadap pasien.

  “Dalam konteks HAM akan berpotensi menimbulkan pelanggaran,” kata Kepala Komnas HAM Papua, Frits kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/9).

Karena itu,  Komnas HAM mendorong pemerintah segera mengambil langkah cepat, tepat dan terukur untuk menyelesaikan persoalan ini. Terutama soal Pergub yang perlu ditinjau kembali.

  Terkait dengan persoalan yang dihadapi dokter spesialis dan sub-spesialis ini, Frits mengaku bahwa Komnas HAM telah mendatangi tiga rumah sakit milik Pemda yang ada di Jayapura. Hal ini didasari salah satu pernyataan dari para dokter tersebut bahwa tidak memberikan pelayanan di Poliklink rumah sakit.

  “Ketika tim Komnas HAM datangi tiga rumah sakit ini, poliklinik di rumah sakit tersebut dibuka. Hanya saja dilayani oleh dokter umum, dan dokter yang memang dikontrak untuk melakukan pelayanan,” terang Frits.

  Frits mengaku, terkait dengan dokter spesialis dan sub-spesialis dan mogok. Secara informal pihaknya telah berkomunikasi dengan Sekda, dan diharapkan setelah pengangkatan Pj Gubernur persoalan ini bisa diselesaikan.

Baca Juga :  Mulai 1 Oktober 2024,  TPA Waibron Difungsikan

  “Kami juga telah mengingatkan para dokter tentang sumpah profesi mereka, dan perbuatan  ini berpotensi melanggar HAM, kalau sampai tidak ada pelayanan dan ada orang meninggal dunia,” tegas Frits.

  Frits berharap, para dokter spesialis dan sub-spesialis bisa kembali melaksanakan tugas mereka dengan baik, memberikan pelayanan kepada masyarakat.

  “Komnas HAM mendorong pemerintah segera mengambil langkah cepat, tepat dan terukur  untuk menyelesaikan persoalan ini. Terutama soal Pergub yang perlu ditinjau kembali,” ucapnya.

  Sebab menurut para dokter yang  mogok, lanjut Frits, mereka lebih dari 7 kali telah membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemda, dan merasa bahwa Pemda tidak memberi perhatian serius terhadap persoalan ini.

“Komnas HAM meminta jangan main-main dengan persoalan ini, karena mereka (dokter spesialis dan sub spesialis-red) sudah mengancam. Dan terhitung sejak Senin tanggal 31 Agustus lalu sudah tidak memberikan pelayanan di Poliklinik,” bebernya.

  Ancaman tersebut kata Frits, ketika para pasien yang kronis membutuhkan penanganan dari dokter spesialias dan tidak terlayani. Maka taruhannya adalah nyawa. “Riak riak ini jangan ditahan terlalu lama, butuh penanganan yang cepat,” tegasnya

   Sementara itu, Direktur RSUD Dok II Dr Aloysius Giyai menyebut, hingga kini pelayanan di RSUD Dok II berjalan seperti biasa, kendati para dokter spesialis dan sub-spesialis tidak memberikan pelayanan di Poliklinik.

Baca Juga :  Pendapatan Turun Drastis, Bayar Kos Saja Susah Terpaksa Tidur di “Hotel Suzuki”

   Aloysius mengaku jika dirinya kini sedang melakukan pendekatan dengan Gubenrur Papua, Plh. Sekda, TAPD, Kementerian Kesehatan termasuk Mendagri.

  “Saya sedang di Jakarta, rencanannya mau bertemu dengan Kementerian Kesehatan dan Kemendagri untuk dasar penguatan Permenkes 01 tahun 2019. Mengenai insentif terendah dokter spesialis,” kata dr Aloysius.

   Menurut dr Aloysius, apa yang diperjuangkan para dokter spesialis dan sub-spesialis masuk akal dan rasional. Namun perjuangan juga harus dibarengi dengan pelayanan di rumah sakit.

  “Kami pimpinan rumah sakit sedang berjuang, tapi pemerintah daerah menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Sejauh ini sudah ada respon baik dari pemerintah. Saya harap teman teman dokter tetap lakukan pelayanan, namun pemerintah daerah juga segera merespon tuntutan mereka. Apapun jawaban Pemda, dokter siap menerima,” ungkapnya.

   Sebelumnya, para dokter spesialis dan sub-spesialis yang ada di tiga Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah yakni RSUD Jayapura, RSUD Abepura dan RSJD Abepura, sampaikan aspirasinya di Kantor Gubernur, Senin (28/8).

  Para dokter tersebut menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan terhitung 31 Agustus kemarin. Mereka tidak lagi melakukan pelayanan di polikliklinik rumah sakit. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya