Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Warga Diimbau Segera Laporkan Debt Collector yang Main Paksa 

MERAUKE  Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK mengimbau kepada masyarakat Merauke apabila ada debt collector main paksa mengambil kendaraan tanpa dilengkapi dengan dokumen dan surat-surat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

  Hal ini disampaikan Kapolres  terkait dengan adanya oknum debt collector di Merauke mengambil paksa mobil seorang warga tanpa dilengkapi dengan dokumen lengkap.

‘’Jika ada debt collector datang mengambil paksa kendaraan maka  segera laporkan kepada kepolisian. Nanti sesampai di Kepolisian kami terima laporan tersebut, kami akan panggil debt collector ini,’’ jelasnya.

Kapolres menjelaskan bahwa seorang debt collector, selain memiliki sertifikasi, juga harus dilengkapi dengan dokumen diantaranya surat dari dealer,surat vidusia. Dan jika kendaraan tersebut bermasalah maka harus ada keputusan dari Pengadilan serta identitas dari debt collektor tersebut harus jelas.

Baca Juga :  Polisi Masih Dalami Terduga Pengeroyokan Sopir Taksi

‘’Dia siapa. Kita akan cocokan dan ada beberapa administrasi yang perlu kita lihat. Kendaraan ini baik yang bermasalah dengan angsuran. Masyarakat sebagai debitornya, kemudian dealer sebagai kreditornya. Untuk data daripada kendaraan tersebut pasti ada.

Sudah berapa debitor ini mengangsur kendaraan itu. Data-data itu akan kita minta langsung dari dealer sebagai kreditor. Itu dokumen yang harus dilengkapi oleh debt collector. Kalau tidak, itu bisa dikenakan sanksi  pidana berupa Pasal 362 atau 363 KUHP, pencurian dengan kekerasan,’’ tandasnya.

Kapolres meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke Kepolisian apabila mengalami  da dect collector menarik paksa meski mengetahui bahwa mobil yang dibelinya tersebut dokumennya tidak lengkap.. (ulo)    

Baca Juga :  Peringati HUT Bhayangkara, Perbakin Gelar Lomba Menembak 

MERAUKE  Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK mengimbau kepada masyarakat Merauke apabila ada debt collector main paksa mengambil kendaraan tanpa dilengkapi dengan dokumen dan surat-surat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

  Hal ini disampaikan Kapolres  terkait dengan adanya oknum debt collector di Merauke mengambil paksa mobil seorang warga tanpa dilengkapi dengan dokumen lengkap.

‘’Jika ada debt collector datang mengambil paksa kendaraan maka  segera laporkan kepada kepolisian. Nanti sesampai di Kepolisian kami terima laporan tersebut, kami akan panggil debt collector ini,’’ jelasnya.

Kapolres menjelaskan bahwa seorang debt collector, selain memiliki sertifikasi, juga harus dilengkapi dengan dokumen diantaranya surat dari dealer,surat vidusia. Dan jika kendaraan tersebut bermasalah maka harus ada keputusan dari Pengadilan serta identitas dari debt collektor tersebut harus jelas.

Baca Juga :  Pj Gubernur PPS Berkantor Sementara di Swiss Belhotel Merauke

‘’Dia siapa. Kita akan cocokan dan ada beberapa administrasi yang perlu kita lihat. Kendaraan ini baik yang bermasalah dengan angsuran. Masyarakat sebagai debitornya, kemudian dealer sebagai kreditornya. Untuk data daripada kendaraan tersebut pasti ada.

Sudah berapa debitor ini mengangsur kendaraan itu. Data-data itu akan kita minta langsung dari dealer sebagai kreditor. Itu dokumen yang harus dilengkapi oleh debt collector. Kalau tidak, itu bisa dikenakan sanksi  pidana berupa Pasal 362 atau 363 KUHP, pencurian dengan kekerasan,’’ tandasnya.

Kapolres meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke Kepolisian apabila mengalami  da dect collector menarik paksa meski mengetahui bahwa mobil yang dibelinya tersebut dokumennya tidak lengkap.. (ulo)    

Baca Juga :  Awasi Perizinan,  DLH Turun Lapangan 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya