Monday, May 13, 2024
25.7 C
Jayapura

Pelaku Akui Jual BBM Perusahaan   

MERAUKE– Kendati belum ditetapkan sebagai tersangka, namun KB (41) karyawan dari PT Dogeng Prahbawa mengakui telah menjual BBM Solar milik perusahaan dengan cara menyedot dari tanki alat berat milik perusahaan ke dalam jerigen ukuran 20 liter, selanjutnya dijual ke pihak lain dengan harga Rp 10.000 perliter.

‘’Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (KB) dan dari pemeriksaan itu, terlapor mengakui telah menjual BBM Solar milik perusahaan dengan cara menyedot BBM itu dari alat berat milik perusahaan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reksrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, ketika ditemui media ini, Selasa (1/8), kemarin.

Baca Juga :  Korban Diduga Diserang Babi Hutan

Meski telah diperiksa, namun penyidik belum menetapkan terlapor sebagai tersangka. Menurut Kasat Reskrim,  untuk perubahan status terlapor tersebut harus melalui gelar perkara terlebih dahulu.  ‘’Tentunya kita  gelar perkara dulu. Dari gelar perkara itu, kalau memang kita sudah punya minimal 2 alat bukti, maka  status terlapor bisa kita tingkatkan menjadi tersangka. Sampai saat ini, yang bersangkutan masih diperiksa sebagai terlapor,’’ katanya.

   Termasuk 2 orang  lainnya yang diperiksa masih sebagai status saksi. Keduanya, adalah orang yang membeli BBM perusahaan tersebut. ‘’Kalau nanti dari hasil gelar perkara penyidik mempunyai minimal 2 alat bukti, maka keduanya bisa jadi tersangka. Tapi, kedua orang tersebut masih berstatus   sebagai saksi,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Dapil Papua Selatan Ditetapkan

   Sekadar diketahui, kasus dugaan penggelapan tersebut dilakukan KB yangmerupakan karyawan dari PT Dogeng Prahbawa. Terlapor KB diduga melakukan perbuatannya tersebut sejak 10 Agustus 2022 sampai 28 Juli 2023 dengan jumlah BBM Solar yang diduga digelapkan sebanyak 1.600 liter.(ulo/tho)

MERAUKE– Kendati belum ditetapkan sebagai tersangka, namun KB (41) karyawan dari PT Dogeng Prahbawa mengakui telah menjual BBM Solar milik perusahaan dengan cara menyedot dari tanki alat berat milik perusahaan ke dalam jerigen ukuran 20 liter, selanjutnya dijual ke pihak lain dengan harga Rp 10.000 perliter.

‘’Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (KB) dan dari pemeriksaan itu, terlapor mengakui telah menjual BBM Solar milik perusahaan dengan cara menyedot BBM itu dari alat berat milik perusahaan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reksrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, ketika ditemui media ini, Selasa (1/8), kemarin.

Baca Juga :  Disperindagkop akan Godok Ulang Penempatan Pangkalan Mitan

Meski telah diperiksa, namun penyidik belum menetapkan terlapor sebagai tersangka. Menurut Kasat Reskrim,  untuk perubahan status terlapor tersebut harus melalui gelar perkara terlebih dahulu.  ‘’Tentunya kita  gelar perkara dulu. Dari gelar perkara itu, kalau memang kita sudah punya minimal 2 alat bukti, maka  status terlapor bisa kita tingkatkan menjadi tersangka. Sampai saat ini, yang bersangkutan masih diperiksa sebagai terlapor,’’ katanya.

   Termasuk 2 orang  lainnya yang diperiksa masih sebagai status saksi. Keduanya, adalah orang yang membeli BBM perusahaan tersebut. ‘’Kalau nanti dari hasil gelar perkara penyidik mempunyai minimal 2 alat bukti, maka keduanya bisa jadi tersangka. Tapi, kedua orang tersebut masih berstatus   sebagai saksi,’’ tandasnya.

Baca Juga :  MUI Segera Izinkan Ibadah Bersama di Masjid dan Musala

   Sekadar diketahui, kasus dugaan penggelapan tersebut dilakukan KB yangmerupakan karyawan dari PT Dogeng Prahbawa. Terlapor KB diduga melakukan perbuatannya tersebut sejak 10 Agustus 2022 sampai 28 Juli 2023 dengan jumlah BBM Solar yang diduga digelapkan sebanyak 1.600 liter.(ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya