Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Edarkan Narkoba, Seorang IRT Diringkus

Pelaku bersama Satuan Narkoba  saat sama-sama menghitung paket Narkoba  jenis Sabu milik pelaku yag berhasil diamankan saat penangkapan  pelaku,  Rabu (1/5). ( FOTO : Humas Polres Merauke for Radar Merauke )

MERAUKE – Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil menciduk seorang Ibu Rumah Tangga berinisial R alias W (36)  di jalan Noari, kelurahan Karang Indah, Kabupaten Merauke. Ia ditangkap saat sedang membawa dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu,  Rabu (1/5)  sekira  pukul 17.00 WIT. 

      Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Narkoba AKP  Subur Hartono membenarkan penangkapan   pengedar narkoba ini. Penangkapan ini   lanjut  Kasat Narkoba, berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah   terhadap  pelaku  disamping pihaknya sudah  cukup lama membuntuti dan menargetkan   penangkapan tersangka  tersebut. 

    Kronologi   kejadiannya, ungkap Kasat Narkoba  Subur Hartono bermula dari informasi masyarakat yang resah karena di Jalan Noari sering dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya, personel Satuan Narkoba Polres Merauke langsung memancing pelaku untuk bertransaksi, tetapi ketika mengetahui keberadaan polisi pelaku sempat membuang sesuatu di dekat tiang rambu lalu lintas.

Baca Juga :  Selesai Jalani Proses Hukum di  PNG, 14 WNI Akan Dijemput

  “Sehingga saat itu juga dilakukan penangkapan dan menyuruh pelaku R untuk mengambil barang yang dia buang yang ternyata adalah bungkus rokok Surya 16 yang didalamnya berisikan satu bungkus sabu,” terang Kasat Subur Hartono. 

   Dari situ kemudian  pelaku dibawa ke rumahnya dan  ternyata masih menyimpan 6 bungkus  atau paket lainnya, sehingga total seluruhnya barang bukti yang berhasil diamankan  dari pelaku sebanyak 7  paket.   Dimana dari  keterangan sementara yang diperoleh dari pelaku  bahwa setiap  paketnya tersebut dijual dengan harga Rp 3,5 juta.  

   ‘’Sebenarnya dengan tertangkapnya pelaku ini kasus tersebut akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut guna menggungkap asal usul barang haram tersebut guna memperoleh barang bukti yang lebih besar lagi, kami berupaya menggali keterangan dari pelaku ungkap jaringan lainnya,’’ ungkapnya. 

Baca Juga :  Mantan Ketua DPRD Laporkan Pencemaran Nama Baik

   Dari pemeriksaan  pula  terungkap bahwa   pelaku awalnya  hanyalah sebagai pemakai. Namun dalam 2 bulan terakhir ini    pelaku   terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut. ‘’Sabu dibelinya dari Jayaoura kemudian diedarkan di Merauke,’’  jelasnya. 

   Atas perbuatannya, tambah Kasat Narkoba,   pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.  (ulo/tri)  

Pelaku bersama Satuan Narkoba  saat sama-sama menghitung paket Narkoba  jenis Sabu milik pelaku yag berhasil diamankan saat penangkapan  pelaku,  Rabu (1/5). ( FOTO : Humas Polres Merauke for Radar Merauke )

MERAUKE – Satuan Narkoba Polres Merauke berhasil menciduk seorang Ibu Rumah Tangga berinisial R alias W (36)  di jalan Noari, kelurahan Karang Indah, Kabupaten Merauke. Ia ditangkap saat sedang membawa dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu,  Rabu (1/5)  sekira  pukul 17.00 WIT. 

      Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Narkoba AKP  Subur Hartono membenarkan penangkapan   pengedar narkoba ini. Penangkapan ini   lanjut  Kasat Narkoba, berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah   terhadap  pelaku  disamping pihaknya sudah  cukup lama membuntuti dan menargetkan   penangkapan tersangka  tersebut. 

    Kronologi   kejadiannya, ungkap Kasat Narkoba  Subur Hartono bermula dari informasi masyarakat yang resah karena di Jalan Noari sering dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya, personel Satuan Narkoba Polres Merauke langsung memancing pelaku untuk bertransaksi, tetapi ketika mengetahui keberadaan polisi pelaku sempat membuang sesuatu di dekat tiang rambu lalu lintas.

Baca Juga :  Peroleh Hibah Rp 8 Miliar, Bunda PAUD PPS Segera Eksekusi Sejumlah Program 

  “Sehingga saat itu juga dilakukan penangkapan dan menyuruh pelaku R untuk mengambil barang yang dia buang yang ternyata adalah bungkus rokok Surya 16 yang didalamnya berisikan satu bungkus sabu,” terang Kasat Subur Hartono. 

   Dari situ kemudian  pelaku dibawa ke rumahnya dan  ternyata masih menyimpan 6 bungkus  atau paket lainnya, sehingga total seluruhnya barang bukti yang berhasil diamankan  dari pelaku sebanyak 7  paket.   Dimana dari  keterangan sementara yang diperoleh dari pelaku  bahwa setiap  paketnya tersebut dijual dengan harga Rp 3,5 juta.  

   ‘’Sebenarnya dengan tertangkapnya pelaku ini kasus tersebut akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut guna menggungkap asal usul barang haram tersebut guna memperoleh barang bukti yang lebih besar lagi, kami berupaya menggali keterangan dari pelaku ungkap jaringan lainnya,’’ ungkapnya. 

Baca Juga :  Dandim Lepas Anggota yang Cuti Bersama

   Dari pemeriksaan  pula  terungkap bahwa   pelaku awalnya  hanyalah sebagai pemakai. Namun dalam 2 bulan terakhir ini    pelaku   terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut. ‘’Sabu dibelinya dari Jayaoura kemudian diedarkan di Merauke,’’  jelasnya. 

   Atas perbuatannya, tambah Kasat Narkoba,   pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.  (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya