Monday, January 12, 2026
26.4 C
Jayapura

Berkas Kecelakaan di Jembatan Kali Sunup Lengkap 

MERAUKE– Berkas berita acara pemeriksaan terhadap AR (35), sopir mobil Avansa yang mengalami kecelakaan di Kali Jembatan Sunup, Kampung Mandekman, Distrik, Ulilin Kabupaten Merauke  yang menyebabkan 4 penumpang tewas, dinyatakan lengkap atau P.21 oleh  Kejaksaan Negeri Merauke. Ke-4 penumpang  yang meninggal tersebut  lIqma Irdiandra Aliva (6), Arva Sigar Arvidiva Bau (4), Raisa Eva (4), Yuliana (68) dan Faleria Ongge (35).

‘’Untuk berita acara pemeriksaannya sudah dinyatakan lengkap atau P.21,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kaur Bin Ops Ipda Eko Irianto, SE, ditemui media ini, kemarin. Dengan berkas yang dinyatakan lengkap tersebut, menurut KBO Eko Irianto, dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan dilakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Merauke.

Baca Juga :  Undangan Penjemputan Pj Gubernur Dilakukan Secara Terbuka 

   Kecelakaan  yang menyebabkan 4 penumpang meninggal tersebut, saat  pelaku mengemudikan   mobil Avansa PA 1730 R  dari Merauke ke PT BIA. Sampai  di Jembatan Kali Sunup Kampung Mandekman, Distrik Ululin Merauke, banjir meluap sampai di jembatan, sehingga  pengemudi memutuskan untuk balik.

Namun di tengah perjalanan, bertemu dengan mobil Hilux dan menyampaikan bahwa air di Kali Mandekman sedang meluap. Namun sopir Hilux menyampaikan bahwa bisa dilewati, sehingga pelaku memutuskan untuk kembali meneruskan perjalanan. 

Mobil Hilux lolos melewati jembatan tersebut, namun mobi yang dikemudian pelaku terapung dan terbawa arus menyebabkan  12 orang, termasuk pelaku dalam mobil tersebut panik.

Baca Juga :  Uskup Agung Merauke Ajak Umat Katolik jadi Agen Perdamaian

4 orang penumpang dimana 2 diantaranya adalah anak-anak ditemukan meninggal. Salah satu korban yang meninggal tersebut anak kandung  pelaku sendiri.  Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat  Pasal 359 KUHP tentang  kelalaian atau kealpaannya yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.  (ulo/tho)

MERAUKE– Berkas berita acara pemeriksaan terhadap AR (35), sopir mobil Avansa yang mengalami kecelakaan di Kali Jembatan Sunup, Kampung Mandekman, Distrik, Ulilin Kabupaten Merauke  yang menyebabkan 4 penumpang tewas, dinyatakan lengkap atau P.21 oleh  Kejaksaan Negeri Merauke. Ke-4 penumpang  yang meninggal tersebut  lIqma Irdiandra Aliva (6), Arva Sigar Arvidiva Bau (4), Raisa Eva (4), Yuliana (68) dan Faleria Ongge (35).

‘’Untuk berita acara pemeriksaannya sudah dinyatakan lengkap atau P.21,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kaur Bin Ops Ipda Eko Irianto, SE, ditemui media ini, kemarin. Dengan berkas yang dinyatakan lengkap tersebut, menurut KBO Eko Irianto, dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan dilakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Merauke.

Baca Juga :  Rawan Pangan, Pemkab Lakukan Pengisian Lumbung di 6 Titik

   Kecelakaan  yang menyebabkan 4 penumpang meninggal tersebut, saat  pelaku mengemudikan   mobil Avansa PA 1730 R  dari Merauke ke PT BIA. Sampai  di Jembatan Kali Sunup Kampung Mandekman, Distrik Ululin Merauke, banjir meluap sampai di jembatan, sehingga  pengemudi memutuskan untuk balik.

Namun di tengah perjalanan, bertemu dengan mobil Hilux dan menyampaikan bahwa air di Kali Mandekman sedang meluap. Namun sopir Hilux menyampaikan bahwa bisa dilewati, sehingga pelaku memutuskan untuk kembali meneruskan perjalanan. 

Mobil Hilux lolos melewati jembatan tersebut, namun mobi yang dikemudian pelaku terapung dan terbawa arus menyebabkan  12 orang, termasuk pelaku dalam mobil tersebut panik.

Baca Juga :  Jangkau Lemparan 64,28 Meter, Silvanus Ndiken Raih Medali Emas Jatim Open 2024

4 orang penumpang dimana 2 diantaranya adalah anak-anak ditemukan meninggal. Salah satu korban yang meninggal tersebut anak kandung  pelaku sendiri.  Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat  Pasal 359 KUHP tentang  kelalaian atau kealpaannya yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.  (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya